Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

Reporter : M Ruslan
Jagung

Meilana binti Marsuki terbukti secara sah melakukukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Korban penipuan tersebut ialah Windy Astri.

Kasus penipuan bermula pada Kamis, 1 Desember 2022 sekira jam 09.00 WIB, Meilana datang menemui saksi korban Windy Astri di Jalan Urip Sumoharjo Gang Pusaka, Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, untuk bisnis jual beli jagung dan rokok dengan diimingi keuntungan dengan cara bagi hasil, yaitu apabila mendapat keuntungan akan dibagi dua.

Baca juga: Warga Batu Sangkar Ditipu Didik Mustofa Saat Beli Kubah Masjid di Jombang

Meilana meminta sejumlah uang modal kepada Windy Astri secara cash dan bertahap dengan rincian :

Tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB uang modal Rp 30 juta dan berjanji akan mengembalikan modal dan memberikan keuntungannya pada 6 Desember 2022.

Tanggal 2 Desember 2022 meminta sejumlah uang modal tambahan sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan modal yang ke dua dan yang pertama serta keuntungan dari modal yang pertama dan kedua pada tanggal 13 Desember 2022.

Tanggal 21 Desember 2022 kembali meminta uang modal tambahan sebesar Rp 25 juta dan berjanji akan mengembalikan uang modal yang pertama, kedua, dan ketiga serta semua keuntungan dari modal yang pertama, kedua, dan ketiga pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca juga: Warga Sampang Ketipu Rekrutmen Jalur Bintara Polri Ratusan Juta Rupiah

Setiap serah terima uang modal dari saksi korban Windy Astri kepada Meilana dibuatkan bukti kuitansi serah terima titipan modal oleh Meilana serta disaksikan oleh Denny Syaranamual, Muhammad Ahsanul Khuluq dan Ida.

Setelah ditunggu- tunggu, Meilana membohongi atau tidak pernah memberi keuntungan sama sekali. Uang modal tidak ada dalam bisnis jagung dan rokok yang telah dijanjikan. Setelah ditanya tempat usahanya, tidak pernah memberi tahukan kepada saksi korban Windy Astri.

Meilana menerangkan kalau uang modal dari saksi korban Windy Astri digunakan mengulak beras dan jagung, yang selanjutnya dijual kembali dengan cara dihutangkan kepada orang lain.

Baca juga: Toko Fiktif di Mojokerto Bikin PT Sakti Setia Santosa Tekor Rp 63 Juta

Akibat perbuatan dari Meilana tersebut, saksi korban Windy Astri mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp 105 juta. Meilana tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep. 

Meilana kemudian divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Sumenep. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru