Sobirin dan Sungkono Jadi DPO Polres Jombang Kasus Judi di Desa Plosogenuk
Jadi bin Paelan, Karnoto bin Marsimin, Mulyadi bin Suwaji, 3 pemain judi domino Kyu Kyu divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 16 Juli 2026. Ketiga terpidana tersebut bermain judi Kyu Kyu di Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.
Luki Eko Andrianto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan, Jadi, Karnoto, dan Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 8 bulan.
Dari 3 pemain judi Kyu Kyu tersebut, 2 pemain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jombang. Mereka ialah Sobirin (DPO Nomor: DPO/9/II/RES.1.12/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026) dan Sungkono (DPO Nomor: DPO/10/II/RES.1.12/2026/Satreskrim tanggal 28 Februari 2026 ).
Terungkapnya kasus perjudian kyu kyu ini awalnya pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, Mulyadi bersama-sama dengan Sobirin dan Sungkono sedang ngopi di warung yang berada pada Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Saat sedang minum kopi, tercetuslah ide untuk melakukan perjudian sehingga Mulyadi bersama-sama dengan Sobirin dan Sungkono pergi ke area persawahan yang beralamat pada Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Setibanya di Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Mulyadi bersama-sama dengan Sobirin dan Sungkono langsung bermain judi domino Kyu Kyu. Tidak lama berselang, Jadi dan Karnoto ikut bergabung bermain judi domino Kyu Kyu tersebut.
Jadi, Karnoto, dan Mulyadi bermain judi domino jenis Kyu Kyu dilakukan dengan kartu dibagi per pemain 3 kartu Kyu Kyu, kemudian masing-masing pemain melihat kartu yang telah dibagikan. Apabila pemain merasa mendapatkan kartu yang kurang menguntungkan, maka pemain tersebut dapat menutup kartunya dan menyerah.
Apabila pemain mendapatkan kartu dengan jumlah yang cukup menguntungkan maka pemain dapat mengambil 1 kartu lagi yang selanjutnya keempat kartu yang dipegang pemain harus dikombinasikan menjadi 2 pasang nilai.
Pemain dengan nilai kombinasi tertinggi akan keluar sebagai pemenang, nilai kartu dilihat dari penjumlahan 2 kartu dengan mengambil angka belakangnya saja.
Untuk nilai kartu tertinggi adalah 9, kemudian semua pemain menghitung pointnya masing-masing dan yang tertinggi akan menjadi pemenang. Kemudian pemenang akan mendapatkan uang dari setiap pemain yang lain sebesar Rp. 5.000, dan selanjutnya memulai permainan dari awal dan begitu seterusnya.
Perjudian jenis domino Kyu Kyu bersifat untung-untungan tanpa adanya keahlian hingga dalam kurang lebih 30 kali putaran permainan yang dilakukan oleh Jadi, bersama-sama dengan Karnoto, dan Mulyadi adalah sebagai berikut :
Jadi Mengalami kekalahan Rp 10.000 ;
Karnoto Mengalami kemenangan Rp 25.000 ;
Mulyadi mengalami kekalahan Rp 20 ribu.
Jadi, Karnoto, dan Mulyadi melakukan menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tanpa memiliki ijin dari yang berwenang. (*)
Editor : Redaksi