Maya Ramadhanti Jadi Inisiator Arisan Bodong di Kecamatan Air Putih

Reporter : Mula Eka P.
Para korban arisan bodong Maya Ramadhanti

Maya Ramadhanti, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, terbukti melakukan penggelapan terhadap uang arisan bodong yang didirikannya. Faktanya, arisan tersebut bodong dan uang yang dikumpulkan dari masyarakat dipakai untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan yang dilakukan Maya Ramadhanti berkibat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan pada Selasa, 26 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Kisaran. Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menilai, Maya Ramadhanti terbukti melanggar Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 127 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Penipuan Arisan GET Hebohkan Kota Madiun

Atas vonis Terdakwa Maya Ramadhanti tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, vonis tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum menuntut Maya Ramadhanti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Kronologi arisan bodong ini, meliputi tindak pidana pertama terjadi berawal pada Januari 2025, Maya Ramadhanti membuka arisan get 10 juta melalui sosial media Facebook Dan Whatsapp dengan kouta 10 orang peserta, Setiap peserta membayar sebesar Rp 1 juta untuk kepemilikan 1 nomor.

Aisyah Rawati Lubis mengikuti arisan tersebut dan mendapat nomor 3 dan nomor 8 dengan ketentuan penarikan arisan setiap tanggal 29 setiap bulannya. Maya Ramadhanti membuka grup Whattsapp untuk anggota arisan yang ikut. 

Lalu pada Januari 2025, Aisyah Rawati Lubis membayar uang arisan sebanyak 2 kali untuk 2 nomor yang dimiliki sebesar Rp 2 juta melalui rekening BNI milik Maya Ramadhanti.

Pada Februari 2025, Aisyah Rawati Lubis kembali melakukan pembayar arisan kepada Maya Ramadhanti sebesar Rp 2 juta ke rekening milik Maya Ramadhanti. Namun pada saat Maret 2025 dimana seharusnya Aisyah Rawati Lubis hendak menerima penarikan atas arisan yang Aisyah Rawati Lubis ikuti. Namun Aisyah Rawati Lubis tidak menerima pembayaran dari Maya Ramadhanti selaku Ketua Arisan dengan alasan arisan dibubarkan.

Atas hal tersebut, Aisyah Rawati Lubis memita uang yang telah Aisyah Rawati Lubis setorkan kepada Maya Ramadhanti. Namun Maya Ramadhanti tidak mau mengembalikannya. Akibat perbuatan Maya Ramadhanti, Aisyah Rawati Lubis mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

Tindak pidana kedua terjadi berawal pada Desember 2024, Maya Ramadhanti membuka arisan get 15 juta melalui sosial media Facebook dan Whatsapp dengan kouta 10 orang peserta dengan membayar sebesar Rp 1.500.000 untuk kepemilikan 1 nomor. Winda Utari mengikuti arisan tersebut dan mendapat nomor 5 dan nomor 7 dengan ketentuan penarikan arisan setiap tanggal 30 setiap bulannya. 

Winda Utari melakukan pembayaran atasan arisan tersebut sebanyak 4 kali. Pembayaran pertama sebesar Rp 3  juta melalui rekening milik Maya Ramadhanti untuk 2 nomor. Keseluruah uang yang telah disetorkan oleh Winda Utari sebesar Rp 12 juta. Namun pada saat bulan April 2025, seharusnya Winda Utari hendak menerima penarikan atas arisan yang diikuti.

Namun Winda Utari tidak menerima pembayaran dari Maya Ramadhanti dan Maya Ramadhanti tidak memberikan uang arisan tersebut dengan alasan bahwa anggota arisan belum membayar.

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan, Warga Tambakrejo Sidoarjo Dilaporkan ke Polres Sampang

 Winda Utari meminta kembali uang arisan tersebut. Namun Winda Utari hanya menerima uang sebesar Rp 2 juta dari Maya Ramadhanti. Akibat perbuatan Maya Ramadhanti, Winda Utari mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Tindak pidana ketiga terjadi berawal pada November 2024. Maya Ramadhanti membuka arisan get 20 juta melalui sosial media Facebook dan Whatsapp dengan kouta 10 orang peserta dengan membayar sebesar Rp 2 juta untuk kepemilikan 1 nomor. Tia Sri Rezeki mengikuti arisan tersebut dan mendapat nomor 5 dengan ketentuan penarikan arisan setiap tanggal 30 setiap bulannya. 

Tia Sri Rezeki melakukan pembayaran atas arisan tersebut sebanyak 4 kali pembayaran pertama sebesar Rp 2 juta melalui rekening milik Maya Ramadhanti untuk 1 nomor. KESELuruah uang yang telah disetorkan oleh Tia Sri Rezeki sebesar Rp 8 juta. Namun pada April 2025, seharusnya Tia Sri Rezeki hendak menerima penarikan atas arisan yang diikuti, namun TIA SRI REZEKI tidak menerima pembayaran dari Maya Ramadhanti.

Maya Ramadhanti tidak memberikan uang arisan tersebut dengan berbagai alasan. Tia Sri Rezeki juga mengikuti get 10 juta untuk 1 nomor arisan dengan membayar per bulannya sebesar Rp 1 juta. 

Tia Sri Rezeki telah membayar kepada Maya Ramadhanti sebanyak 4 kali dengan cara pembayaran yang sama, sehingga untuk get 10 juta, Tia Sri Rezeki telah membayar kepada Maya Ramadhanti sebesar Rp 4 juta. Atas dasar alasan yang tidak jelas, Maya Ramadhanti mengatakan arisan get 10 juta sudah ditutup sehingga Tia Sri Rezeki meminta pertanggungg jawaban kepada Maya Ramadhanti atas arisan get 20 juta dan get 10 juta yang Tia Sri Rezeki.

Namun Maya Ramadhanti tidak mengembalikan uang arisan Tia Sri Rezeki. Atas perbuatan Maya Ramadhanti, Tia Sri Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta untuk get 20 juta dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta untuk get 10 juta, sehingga total keseluruhan kerugian Tia Sri Rezeki sebesar Rp 12 juta.

Baca juga: Awas, Penipuan Program Simpanan Arisan Lebaran Terjadi di Jombang

Tindak pidana keempat terjadi berawal pada Oktober 2024. Maya Ramadhanti membuka arisan get 10 juta melalui sosial media Facebook dan Whatsapp dengan kouta 10 orang peserta dengan membayar sebesar Rp 1 juta untuk kepemilikan 1 nomor. Dini Ayu Ningsih mengikuti arisan tersebut dan mendapat nomor 4, 7 dan nomor 8 dengan ketentuan penarikan arisan setiap tanggal 30 setiap bulannya.

Dini Ayu Ningsih melakukan pembayaran pertama sebesar sebesar Rp 3 juta untuk 3 nomor arisan melalui rekening milik Maya Ramadhanti dengan dan melakukan pembayaran.

Pada Januari 2025, Dini Ayu Ningsih telah menerima arisan untuk nomor 4 yang dimiliki. Namun pada April 2025, seharusnya Dini Ayu Ningsih hendak menerima penarikan atas arisan untuk nomor 7 dimiliki. Dini Ayu Ningsih tidak menerima pembayaran dengan alasan arisan telah ditutup.

Sebelumnya Dini Ayu Ningsih sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 5 juta, sehingga Dini Ayu Ningsih mengalami kerugian atas arisan Maya Ramadhanti sebesar Rp 5 juta;

Atas perbuatan Maya Ramadhanti mengakibatkan Aisyah Rawati Lubis mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta, Winda Utari mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Tia Sri Rezeki mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, dan Dini Ayu Ningsih mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, dengan total keseluruhan sebesar Rp 31 juta. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru