Awas, Penipuan Program Simpanan Arisan Lebaran Terjadi di Jombang
Penipuan program simpanan arisan Lebaran terjadi Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Penanggungjawab arisan ialah Novira Indrayani. Pesertanya terdiri dari beberapa warga Dusun Bogorame, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Program arisan Lebaran tersebut dikelola oleh Novira Indrayani sejak Maret 2024. Pesertanya diminta setor sampai Lebaran tahun 2025 bisa diambil. Namun saat waktunya dicairkan, uang arisan digunakan oleh Novira Indrayani untuk keperluan pribadinya.
Atas tindakannya itu, Novira Indrayani dilaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, Novira Indrayani divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan pada Selasa, 24 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Luki Eko Andrianto menyatakanm Novira Indrayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP (Wvs) yang telah disesuaikan menjadi Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi kasus penipuan arisan Lebaran
Berawal pada Maret 2024, Terdakwa Novira Indrayani mendatangi rumah tetangganya, yaitu Retno Aryanti di Dusun Bogorame, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dan mendatangi rumah-rumah tetangga lainnya antara lain Lilik, Misrok Nurhayati, Sri Nur Hayati, Sutrani, Nisaurrosyidah dan Bukti.
Novira Indrayani menawarkan program simpanan arisan Lebaran yang dikelola oleh Terdakwa Novira Indrayani. Kemudian Terdakwa Novira Indrayani mengatakan kepada Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, untuk meyakinkan, "Melok o arisan nggone aku ae. Nabung sithik-sithik, engkok pas riyoyo cair. Yak kek i bonus gulo karo lengo. Wes to percoyo o, aman", yang artinya “Ikut arisan punyaku saja. Nabung dikit-dikit, nanti pas Hari Raya cair. Aku berikan bonus gula dan minyak. Percayalah, aman.
Terdakwa Novira Indrayani juga menjanjikan bahwa selain uang tabungan dikembalikan utuh pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para saksi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa paket sembako (3 kg gula dan 2 liter minyak goreng). Novira Indrayani menjelaskan skema arisan, dimana Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, cukup menyetor uang mingguan bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 170.000 setiap minggunya selama 51 minggu.
Terdakwa Novira Indrayani menjanjikan pada saat pencairan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025, uang tabungan akan dikembalikan utuh ditambah dengan bonus paket sembako tersebut seperti tahun 2024.
Setelah adanya kata-kata Novira Indrayani tersebut, maka Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, antusias mengikuti arisan tersebut dan secara rutin menyerahkan uang setoran mingguan kepada Novira Indrayani selama kurun waktu yang disepakati (51 minggu).
Setiap kali penyerahan uang, baik secara tunai maupun transfer, Terdakwa Novira Indrayani mencatatnya dalam buku tulis pribadi miliknya sebagai bukti pembukuan sepihak untuk meyakinkan Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Saksi Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, bahwa arisan tersebut dikelola secara professional.
Ketika jatuh tempo pencairan pada Maret 2025, Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin mendatangi Terdakwa Novira Indrayani untuk menagih uang dan janji bonus sembako tersebut. Akan tetapi, Novira Indrayani mengatakan, "Sek to, duik e sek dipake wong. Entenono diluk engkas, ojok gupuh" (Sebentar dong, uangnya masih dipakai orang, tunggulah sebentar lagi, jangan terburu-buru).
Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, terus menunggu janji Terdakwa Novira Indrayani hingga bulan Agustus 2025. Namun Terdakwa Novira Indrayani tetap tidak dapat mengembalikan uang arisan tersebut dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Pada Selasa 5 Agustus 2025 bertempat di Kantor Desa Kedungbogo, Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, melakukan mediasi dengan Terdakwa Novira Indrayani. Terdakwa Novira Indrayani mengakui bahwa uang milik Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin, ternyata tidak disimpan atau diputar untuk arisan sebagaimana mestinya, melainkan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membangun renovasi rumah dan mengurus sertifikat tanah milik Terdakwa Novira Indrayani sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Bukti, Sutrani, Misrok Nurhayati, Nisa’urrosyidah, Yasmiatin.
Akibat perbuatan Terdakwa Novira Indrayani tersebut, Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Misrok Nurhayati, Sutrani, Bukti, Nisaurrosyidah, Yasmiatin mengalami kerugian materiil senilai Rp 39.400.000,
Selain Retno Aryanti, Sri Nur Hayati, Lilik, Misrok Nurhayati, Sutrani, Bukti, Nisaurrosyidah, Yasmiatin, perbuatan Terdakwa Novira Indrayani mengakibatkan kerugian terhadap anggota lainnya dengan total sebesar Rp 123.740.000. (*)
Editor : Redaksi