Sutrisno bin Kadimin (almarhum) menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Ergis Bellian untuk mengurus usaha jual beli jagung. Sutrisno menggelapkan uang usaha dagang jagung yang dipercayakan oleh Ergis Bellian di Toko Ersan Putra di Jalan Halim Perdana Kusuma Jeruksing, Kelurahan Tonatan, Kabupaten Ponorogo.
Awalnya Terdakwa Sutrisno bin Kadimin (almarhum) bekerja sebagai Sopir Truk untuk bidang usaha jual beli jagung milik Ergis Bellian pada tahun 2021.
Baca juga: Oknum Polisi di Palangkaraya Tipu Lansia Rp 129 Juta untuk Judi Online
Pada tahun 2022, Sutrisno mengatakan kepada Ergis Bellian bahwa dia memiliki kenalan pembeli jagung di Blitar yang siap menampung/membeli jagung. Pada saat itu, Ergis Bellian bersama dengan Sutrisno selalu pergi bersama ketika belanja jagung ke pengepul atau petani dan yang mengirim jagung tersebut ke Blitar adalah Sutrisno dan selalu berjalan lancar.
Dikarenakan kesibukan, Ergis Bellian mengurus toko dan usaha lainnya, sejak tanggal 4 Juni 2023 sampai dengan 11 Desember 2023, Sutrisno diberikan kepercayaan oleh Ergis Bellian untuk menjalankan sendiri usaha jual beli jagung milik Ergis Bellian dengan upah sebesar Rp 400.000 setiap kali pengiriman ke Blitar. Sutrisno diwajibkan melaporkan kepada Ergis Bellian setiap kali melakukan transaksi jual beli jagung.
Pada awal Juni 2023, Ergis Bellian menyerahkan uang tunai kepada Sutrisno sebesar Rp 61.514.000 sebagai modal untuk menjalankan usaha jual beli jagung milik Ergis Bellian.
Ergis Bellian membuat catatan administrasi / jurnal transaksi berdasarkan laporan transaksi jual beli yang dilakukan oleh Sutrisno dengan Rp 80.510.000.
Baca juga: Penipuan Tambang Nikel Fiktif, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Pada akhir Desember 2023, Ergis Bellian meminta modal/kas usaha jual beli jagung miliknya yang ada pada Sutrisno untuk dikembalikan dikarenakan usaha jual beli jagung mulai sepi karena telah memasuki musim hujan. Namun, Sutrisno tidak dapat mengembalikan modal/kas tersebut karena telah beberapa kali dipergunakan oleh Sutrisno untuk kepentingannya sendiri dan sebagian besar oleh Sutrisno dipergunakan untuk pembiayaan persiapan dan pemberangkatan anaknya bekerja ke Taiwan.
Sutrisno menggunakan uang kas / modal usaha jual beli Jagung milik Ergis Bellian tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Ergis Bellian. Akibat perbuatan Sutrisno tersebut, Ergis Bellian mengalami kerugian materiil sebesar Rp 80.510.000.
Perbuatan Sutrisno tersebut dilaporkan ke Polisi. Dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Ponorogo, Sutrisno divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok
Ketua Majelis Hakim, Haryuning Respanti menyatakan, Sutrisno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (*)
Editor : Redaksi