Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara penggelapan yang behubungan dengan pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada Selasa, 2 Juni 2026. Korban dalam perkara ini ialah PT Asia Jaya Indah, perusahaan yang bergerak di bidang distributor resmi jam tangan merek Seiko, Alba, dan Lorus, yang berkantor di Jalan Tunjungan nomor 98–100, Kota Surabaya.
Kasus tersebut menghadirkan 5 Terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah. Masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf a dan d jo Pasal 126 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Penggelapan di PT Nisso Bahari hingga Kerugian Miliaran Rupiah
Adapun 5 Terdakwa ialah :
1. Muhayati (Admin Gudang Seiko)
Vonis : pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan : pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
2. Achmad Agus Hariyanto (Sales Counter)
Vonis : pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 dan 6 bulan.
3. Irwan Dimyati (Sales Supervisor)
Vonis : pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 tahun.
4. Poo Giok (Admin Gudang Alba dan Lorus)
Vonis : pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Tuntutan : pidana penjara selama 1 dan 6 bulan.
5. Sung Goi Hien (Salesman)
Vonis : pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan : pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Perang Para Terdakwa :
1. Muhayati
Dalam surat dakwaan, disampaikan peran dari masing-masing Terdakwa. Pertama ialah terdakwa Muhayati. Dalam dakwaan disebutkan, Muhayati bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Januari 2025 sebagai Admin Gudang Seiko dengan gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp 5.500.000.
Tugas dan tanggungjawab Terdakwa Muhayati sebagai Admin Gudang Seiko yaitu menyiapkan barang berupa jam tangan merek Seiko di gudang berdasarkan permintaan Salesman apabila terdapat pembelian atau pesanan dari toko/pembeli.
Namun Muhayati mengeluarkan barang tanpa SOP (standar operasional prosedut) dengan cara memberikan barang kepada Salesman, yaitu Irwan Dimiyati dan Achmad Agus Hariyanto tanpa adanya daftar pesanan dari toko/pembeli dan tanpa adanya nota dari kantor.
Perbuatan tersebut dilakukan Muhayati sejak tahun 2015 sampai dengan September 2024 di gudang PT Asia Jaya Indah, namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024.
Muhayati melakukan perbuatan tersebut adalah karena adanya rasa saling percaya dengan Irwan Dimiyati (selaku sales Seiko) dan Achmad Agus Hariyanto (selaku sales kantor) sebagai rekan kerja dan bekerja sama untuk melakukan pengeluaran barang tanpa mekanisme/SOP yang berlaku.
Barang yang dikeluarkan Muhayati dari Gudang tanpa SOP berupa jam tangan merek Seiko dengan rincian sebagai berikut :
Kepada Irwan Dimiyati sebanyak ± 514 pcs dengan nilai sekitar Rp 1.340.535.000.
Kepada Achmad Agus Hariyanto sebanyak ± 937 pcs dengan nilai sekitar Rp 2.071.111.000.
Muhayati tidak pernah mendapatkan keuntungan dari Irwan Dimyati, namun Muhayati pernah mendapatkan keuntungan dari Achmad Agus Hariyanto diklaim berasal dari toko pembeli. Uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhayati, dengan nominal tidak tetap, antara lain Rp 200.000 atau Rp 400.000 dan tidak secara rutin setiap bulan.
Muhayati membuat Surat Pernyataan yang isinya telah mengakui mengeluarkan barang dari gudang tanpa adanya invoice kepada Achmad Agus Hariyanto senilai Rp 2.071.111.000 dan Irwan Dimyati senilai Rp 1.340.535.000.
2. Achmad Agus Hariyanto
Achmad Agus Hariyanto bekerja sebagai Sales Counter jam di PT Asia Jaya Indah sejak tahun 2000, menerima gaji sebesar Rp 7.550.000 setiap bulan dengan tugas melayani pembeli dari pihak toko yang datang langsung ke PT Asia Jaya Indah.
Baca juga: Dodik Hermawan Dipenjara Setelah Gadaikan Motor Rental Pacitan
Sejak tahun 2019, Achmad Agus Hariyanto menjual barang kepada Subkhan Zainal (pemilik toko Nawla Jam) dengan menggunakan nama PT Ming Jaya Sejahtera sebagai pembeli fiktif, sehingga tidak diketahui oleh PT Asia Jaya Indah. Pembayaran dilakukan ke rekening Bank BCA atas nama Achmad Agus Hariyanto.
Nilai transaksi dengan Subkhan Zainal diperkirakan sekitar Rp 20.000.000 sampai dengan Rp 30.000.000 per bulan, namun tidak seluruhnya dilaporkan ke PT Asia Jaya Indah.
Sejak Januari 2024 sampai dengan November 2024, Achmad Agus Hariyanto telah mengeluarkan barang milik PT Asia Jaya Indah tanpa melalui mekanisme dan SOP yang berlaku serta tidak melaporkan hasil penjualan secara keseluruhan. Perbuatan tersebut dilakukan bersama Admin Gudang, yaitu Muhayati selaku Admin Seiko dan POO GIOK selaku Admin Alba dan Lorus, dengan cara mengeluarkan barang tanpa adanya nota resmi dari kantor.
Achmad Agus Hariyanto memberikan kompensasi kepada para admin gudang tersebut sebesar Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 setiap kali melakukan pengambilan barang.
3. Irwan Dimyati
Irwan Dimyati bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak sekitar tahun 1999 sampai dengan terakhir pada sekitar bulan Februari 2025 sebagai Sales Supervisor. Irwan Dimyati memperoleh gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp 11.500.000.
Dalam jabatannya tersebut, Irwan Dimyati bertugas membawahi dan mengawasi dua orang Salesman. Namun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Irwan Dimyati juga menjalankan fungsi sebagaimana Salesman lainnya, yaitu memasarkan dan menjual barang milik PT Asia Jaya Indah khususnya jam tangan merek Seiko.
Sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan sekitar bulan Desember 2024, Irwan Dimyati telah menjual barang contoh/display milik PT Asia Jaya Indah secara pribadi kepada konsumen perorangan tanpa melaporkan penjualannya kepada Perusahaan.
Cara Irwan Dimyati melakukan penjualan tersebut adalah dengan membawa barang contoh/display sebanyak sekitar 50 sampai dengan 100 unit saat melakukan pemasaran di lapangan, kemudian menjual sebagian barang tersebut secara pribadi kepada konsumen perorangan khususnya untuk tipe jam tangan Seiko yang tergolong langka (rare) dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Irwan Dimyati.
Selain itu, Terdakwa juga meminjam barang dari gudang untuk dijual kepada konsumen perorangan. Setelah barang terjual serta pembayaran diterima, sebagian penjualan dilaporkan untuk dibuatkan nota resmi dan sebagian lainnya tidak dilaporkan sehingga hasil penjualan dinikmati sendiri oleh Irwan Dimyati.
Irwan Dimyati telah melakukan perbuatan tersebut sejak sekitar tahun 2018 sampai dengan sekitar bulan Desember 2024, dengan objek berupa jam tangan merek Seiko yang jumlahnya diperkirakan sekitar 300 unit. Namun baru terungkap setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai November 2024.
Salah satu pembeli adalah Fery Wijaya, pemilik toko Watch Galeria di Mall Tunjungan Plaza (sekarang telah tutup), yang melakukan transaksi dengan Irwan Dimyati sejak sekitar tahun 2015 sampai dengan Oktober 2024.
Sampai sekitar tahun 2018, transaksi dengan Fery Wijaya dilakukan secara resmi menggunakan nota Perusahaan. Namun sejak sekitar tahun 2020 sampai dengan Oktober 2024, transaksi dilakukan tanpa menggunakan nota resmi.
Selain kepada Fery Wijaya, Irwan Dimyati juga menjual jam tangan kepada konsumen perorangan lainnya melalui perantara teman-temannya yang mengetahui bahwa Irwan Dimyati bekerja di PT asia jaya indah.
Perbuatan Irwan Dimyati mengakibatkan PT Asia Jaya Indah mengalami kerugian sebesar Rp 1.474.277.000.
4. Poo Giok
Baca juga: Abdul Muchyi Bikin Kredit Fiktif di PT Gadai Mas Jatim Unit Arosbaya
Poo Giok bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak sekitar tahun 2009 sampai dengan terakhir pada Februari 2025 sebagai Admin Gudang Alba dan Lorus.
Pada Oktober 2024, dilakukan audit terhadap barang milik PT Asia Jaya Indah di gudang karena ditemukan adanya selisih antara barang yang keluar dengan pembayaran yang masuk setelah ditemukan adanya selisih tersebut, pihak kantor pusat PT Asia Jaya Indah melakukan pemeriksaan terhadap para Sales, Admin Gudang dan Poo Giok terkait kekurangan barang dimaksud.
Dalam pemeriksaan tersebut, Poo Giok mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa melalui mekanisme atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan barang yang dikeluarkan adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 1.000 unit dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2024.
Poo Giok melakukan perbuatan tersebut karena adanya hubungan kepercayaan dengan Achmad Agus Hariyanto yang telah lama bekerja bersama. Poo Giok pernah menerima uang atau bonus dari Achmad Agus Hariyanto yang dikatakan berasal dari toko/pembeli dan diberikan secara tunai pada waktu yang tidak menentu.
5. Sung Goi Hien
Sung Goi Hien bekerja di PT Asia Jaya Indah sejak sekitar tahun 1996 sampai dengan Januari 2025 sebagai Salesman. Sung Goi Hien menerima gaji/upah setiap bulan sejumlah Rp 6.990.000.
Tugas Sung Goi Hien adalah memasarkan dan menjual barang milik PT Asia Jaya Indah kepada konsumen dengan cara berkeliling langsung ke lapangan khususnya untuk memasarkan jam tangan merek Alba.
Awal terungkapnya permasalahan antara Sung Goi Hien dengan PT Asia Jaya Indah adalah pada Oktober 2024, dilakukan audit dan stock opname terhadap barang di gudang PT Asia Jaya Indah karena ditemukan adanya selisih antara barang keluar dan pembayaran yang masuk.
Setelah ditemukan adanya kekurangan barang tersebut, para Sales termasuk Sung Goi Hien dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kantor pusat. Pada saat itu, Sung Goi Hien mengakui telah mengeluarkan barang dari gudang tanpa mengikuti mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Sung Goi Hien telah menggunakan dan menjual barang contoh/display milik PT Asia Jaya Indah kepada konsumen secara pribadi tanpa melaporkan hasil penjualannya kepada pihak Perusahaan.
Dalam melakukan perbuatannya, Sung Goi Hien dengan cara mencari pembeli berkeliling ke warung atau depot makanan, kemudian menawarkan barang contoh kepada orang-orang yang berada di tempat tersebut. Apabila ada yang berminat, transaksi dilakukan secara langsung di tempat kepada konsumen perorangan yang sebagian besar tidak dikenal oleh Sung Goi Hien sebelumnya.
Penjualan dilakukan secara langsung tanpa komunikasi terlebih dahulu melalui media elektronik. Sung Goi Hien membawa sekitar 50 sampai dengan 100 unit barang contoh/display untuk dipasarkan di lapangan.
Dari jumlah tersebut, Sung Goi Hien menjual secara pribadi sekitar 5 sampai dengan 6 unit sesuai permintaan pembeli terutama pada masa kenaikan kelas di sekolah. Pembayaran atas penjualan tersebut dilakukan secara tunai (cash) langsung dari pembeli kepada Sung Goi Hien, tanpa melalui rekening perusahaan. Hasil penjualan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada PT Asia Jaya Indah.
Perbuatan tersebut dilakukan Sung Goi Hien sejak sekitar tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2024 dengan jumlah barang yang dijual secara pribadi kurang lebih sebanyak 500 unit. Meskipun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlahnya, namun baru diketahui setelah dilakukan audit internal pada tahun 2024 yang menemukan adanya pengeluaran barang tanpa SOP dan penjualan yang tidak dilaporkan sejak sekitar Januari 2024 sampai Oktober 2024.
Barang yang dikeluarkan dan dijual secara pribadi oleh Sung Goi Hien adalah jam tangan merek Alba dengan jumlah sekitar 500 unit, dengan nilai penjualan sekitar Rp 700 juta.
Total kerugian yang ditimbulkan oleh para Terdakwa yang merupakan karyawan PT Asia Jaya Indah berdasarkan hasil audit stock opname adalah Rp 5.303.031.800. (*)
Editor : Redaksi