Seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial D diduga dinikahi secara siri oleh anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan bernama Rosy Satria Martana berpangkat AIPDA. Selama pernikahan sejak Desember 2024 tersebut, D hamil.
Namun, kehamilan itu tidak dikehendaki oleh Rosy Satria Martana. Rosy Satria Martana pun meminta agar D menggugurkan kandungannya. Karena terpaksa, D mengikuti kemauan suaminya tersebut. Janin yang tak berdosa pun digugurkan.
Baca juga: Oknum Polres Pasuruan Diduga Nikah Siri dan Paksa Gugurkan Kandungan
Setelah kehamilan pertama digugurkan, seiring waktu, D kembali hamil. Lagi-lagi, suaminya tersebut tak berharap anaknya lahir ke dunia dan memanggilnya "Papa".
Rosy Satria Martana kembali memaksa D agar menggugurkan buah hatinya. Dan untuk kedua kalinya, D menuruti permintaan suaminya. Anak kedua yang dikandungnya dari hasil pernikahan itu pun gugur.
Pada aborsi yang kedua itu, D harus menjalani tindakan medis di rumah sakit dan rahimnya hampir diangkat. Dan kini, D kembali hamil anak ketiga dari Rosy Satria Martana. D ingin anaknya lahir dan tumbuh besar, dan menolak untuk menggugurkannya.
D ingin merawat anaknya selayaknya seorang ibu meski berstatus sebagai single mom. Karena sepanjang pernikahan, D merasa tidak mendapatkan perlindungan, nafkah, dan tanggung jawab sebagaimana seharusnya.
Selama sekian tahun mengalami getirnya hidup berumah tangga berstatus sebagai istri kedua, D pun sudah tak kuasa menahan pilunya. Dan dia memohon bantuan keadilan dan pendampingan di kantor Hukum D'Firmansyah, S.H & Rekan, yang beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16, Kota Surabaya.
Baca juga: Pedagang Pupuk Subsidi Ilegal di Tosari Pasuruan Divonis 1 Tahun Penjara
Dodik Firmansyah dari kantor Hukum D'Firmansyah, S.H & Rekan saat dihubungi wartawan perihal tersebut tidak menampik adanya seorang wanita berinisial D yang meminta pendampingan hukum di kantornya. Saat dikonfirmasi perihal informasi yang diterima Wartawan terkait dugaan pernikahan siri antara oknum Polres Pasuruan dengan inisial D, Dodik Firmansyah membenarkan.
"Adanya pernikahan itu diakui oleh klien kami. Dan sudah dilaporkan ke pihak terkait termasuk ke Propram Polres Pasuruan," kata Dodik Firmansyah kepada wartawan saat dihubungi melalui saluran telpon Whatsapp pada Rabu, 24 Juni 2026.
Saat menerima kuasa, Dodik prihatin atas peristiwa yang menimpa kliennya tersebut. Dia lalu menempuh upaya-upaya yang terbaik untuk membela hak-hak kliennya tersebut.
Baca juga: Tohir Jadi Terdakwa Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Pengadilan Pasuruan
"Apalagi saat ini, klien kami sedang hamil anak dari RSM. Selain pendampingan hukum, klien kami butuh dukungan psikologis dan sosial agar dapat bangkit dari kondisi yang dialaminya," ujar Dodik Firmansyah singkat.
Terkait proses yang berjalan di Propram Polres Pasuruan, Dodik Firmansyah menjelaskan bahwa antara kliennya dengan pihak Teradu sudah sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan. Meski diselesaikan secara kekeluargaan, D masih memendam kecewa. Dia tak ingin lagi hidup bersama Rosy Satria Martana.
"Klien kami ingin merawat anaknya sendiri dengan memilih tidak bersama dengan RSM lagi," ungkap Dodik Firmansyah. (*)
Editor : Redaksi