Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Oknum Notaris Jadi DPO Polres Sampang

Reporter : M Ruslan
Ratnaningsih Listyowati dan Radrigo Amaranto

Kasus pemalsuan tanda tangan melibatkan oknum Notaris di Kabupaten Sampang bernama Ibni Ubaidillah. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang. 

Dalam pemalsuan tersebut, Notaris Ibni Ubaidillah bersama-sama dengan H Umar Faruk Bin Rodho’I. Untuk Umar Faruk, saat ini berstatus Terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

Eliyas Eko Setyo selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang menyatakan, Umar Faruk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026. 

Kasus ini berawal pada awal tahun 2016, saat Radrigo Amaranto berbelanja bahan material di toko milik Umar Faruk yang beralamat di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Saat itu Umar Faruk menyampaikan kepada Radrigo Amaranto jika dia membutuhkan modal tambahan untuk usaha Umar Faruk. 

Umar Faruk akan akan menyuplai bahan material kepada Radrigo Amaranto selaku developer, yang saat itu Umar Faruk meminta Radrigo Amaranto untuk menyiapkan Sertifikat untuk dijadikan jaminan ke Bank. Nantinya Umar Faruk sendiri yang akan menjadi pemohon dalam pinjaman kredit tersebut.

Radrigo Amaranto menyampaikan kepada Umar Faruk bahwa ada sertifikat atas nama Ratnaningsih Listyowati yang merupakan adik kandung dari Radrigo Amaranto yang berlokasi di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Namun sertifikat tersebut saat itu masih berada di Notaris Ibni Ubaidillah (daftar pencarian orang/DPO), karena sedang proses pemecahan sertifikat.

Di dalam sertifikat tersebut terdapat 2 bidang tanah yang sudah berdiri bangunan. Nantinya setelah dilakukan pemecahan sertifikat tersebut boleh digunakan oleh Umar Faruk untuk dijadikan jaminan di Bank sebagaimana permintaan Umar Faruk kepada Radrigo Amaranto.

Selang 1 bulan kemudian, Ratnaningsih Listyowati menghubungi Radrigo Amaranto dan menceritakan jika Ratnaningsih Listyowati didatangi oleh Aang Kunaifi (staff Notaris Ibni Ubaidillah) dan diminta untuk tanda tangan di dalam Akta Jual Beli. Ratnaningsih Listyowati bertanya kepada Radrigo Amaranto apakah Akta Jual Beli tersebut untuk pembeli baru atau atas pembelian milik Fandy Ahmad.

Setelah mendengar hal tersebut, Radrigo Amaranto mendatangi kantor Notaris Ibni Ubaidillah untuk memastikan Akta Jual Beli yang disampaikan oleh Ratnaningsih Listyowati kepada Radrigo Amaranto tersebut. Setelah Radrigo Amaranto membaca Akta Jual Beli antara Ratnaningsih Listyowati dengan Umar Faruk atas Sertifikat Hak Milik 2165 milik Ratnaningsih Listyowati.

Radrigo Amaranto menanyakan kepada Ibni Ubaidillah terkait apa maksud dibuatkan Akta Jual Beli tersebut. Menurut Ibni Ubaidillah (DPO), jika Akta Jual Beli tersebut dibuat atas permintaan dari Umar Faruk untuk memperlancar proses kredit yang akan diajukan oleh Umar Faruk. Namun Radrigo Amaranto tidak mau karena kesepakatan kerjasama antara Radrigo Amaranto dan Umar Faruk bukan atas keseluruhan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 2165, melainkan hanya sebagian tanah (2 bidang tanah) setelah dilakukan pemecahan SHM 2165.

Saat itu Radrigo Amaranto langsung merobek Akta Jual Beli tersebut untuk membatalkan kesepakatan kerjasama Radrigo Amaranto dengan Umar Faruk. Radrigo Amaranto mendatangi Umar Faruk di toko bahan material milik Umar Faruk untuk menyampaikan jika kesepakatan kerjasama antara Radrigo Amaranto dengan Umar Faruk dibatalkan karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yang mana hanya sebagian dari SHM 2165 setelah ada pemecahan. 

Baca juga: Warga Sampang Ketipu Rekrutmen Jalur Bintara Polri Ratusan Juta Rupiah

Namun ternyata di dalam Akta Jual Beli tersebut keseluruhan SHM 2165 dengan luas 665 m2. Saat itu dijawab oleh Umar Faruk, kalau begitu ya sudah tidak apa. Namun tanggungan pembelian bahan material kepada Umar Faruk segera dibayar.

Sekitar 1 bulan setelah Radrigo Amaranto merobek Akta Jual Beli tanpa nomor, saat Radrigo Amaranto belanja bahan material di toko milik Umar Faruk. Umar Faruk mengatakan kepada Radrigo Amaranto jika pengajuan kredit dengan menggunakan Sertifikat 2165 sebagai jaminan sudah terealisasi / sudah cair. Mendengar hal tersebut, Radrigo Amaranto terkejut. Karena sepengetahuan Radrigo Amaranto, Radrigo Amaranto telah menyobek Akta Jual Beli tersebut.

Pada tahun 2018, Radrigo Amaranto, Roedi Koernianto, dan Fandy Ahmad mendapatkan somasi dari Umar Faruk untuk segara meninggalkan / mengosongkan tempat tinggal mereka. 

Ratnaningsih Listyowati dan Radrigo Amaranto mengajukan gugatan perdata terhadap Umar Faruk dengan dasar gugatan Surat Pernyataan 63. Sedangkan pihak Umar Faruk mengajukan bukti berupa Akta Jual Beli 983/2016 tanggal 19 Mei 2016. 

Saat itu Ratnaningsih Listyowati baru mengetahui jika tanda tangan Ratnaningsih Listyowati yang terdapat di dalam Akta Jual Beli 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 tersebut bukan tanda tangan Ratnaningsih Listyowati sendiri. Diketahui jika Umar Faruk tetap menggunakan Akta Jual Beli 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 tersebut untuk mendaftarkan permohonan peralihan hak SHM 2165 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari yang awalnya atas nama Ratnaningsih Listyowati menjadi H. Umar Faruk dengan cara yang bertindak sebagai pemohon peralihan hak SHM 2165 adalah H Umar Faruk sendiri sesuai dengan form model A (Pendaftaran Tanah) yang dibuat oleh H Umar Faruk pada 24 Mei 2016, yang kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang pada 25 Mei 2016 oleh Umar Faruk.

Peralihan hak atas SHM 2165 atas nama Umar Faruk dengan akta jual beli nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ibni Ubaidillah yang digunakan oleh Umar Faruk sebagai dasar peralihan hak SHM 2165 atas nama H Umar Faruk. 

Baca juga: Penipuan Berkedok Arisan, Warga Tambakrejo Sidoarjo Dilaporkan ke Polres Sampang

Dalam akta jual beli dimaksud yang tercantum adalah Ratnaningsih Listyowati selaku pihak I (penjual), Mohammad Fatah (suami pihak I), H Umar Faruk selaku pihak II (pembeli) serta Mohammad Al Falaq dan Mulyadi selaku saksi, sehingga saat ini yang menguasai atas sertifikat nomor 2165 adalah Umar Faruk .

Ratnaningsih Listyowati tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap Akta Jual Beli Nomor : 983/2016, yang membuat Ratnaningsih Listyowati merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada Polres Sampang. 

Pemalsuan Akta Jual Beli tersebut juga didukung dengan adanya Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomor Lab : 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021, dengan kesimpulan tanda tangan bukti (QT) atas nama Ratnaningsih Listyowati, yang terdapat pada dokumen bukti nomor 098/2021/DTF, berupa satu eksemplar Akta Jual Beli, Nomor : 983/2016 dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ibni Ubaidillah, Daerah Kerja Kabupaten Sampang, SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor : 803/KEP-17.3/X/2013, Tanggal 21 Oktober 2013 Jalan Syamsul Arifin – Sampang, yang dibuat di Sampang pada tanggal 19 Mei 2016, sebagaimana dipersoalkan tersebut romawi I nomor 1 di atas adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Ratnaningsih Listyowati, sebagaimana yang terdapat pada dokumen pembanding tersedia;

Akta Jual Beli Nomor : 983/2016 merupakan akta autentik yang palsu / tidak benar, yang diduga telah dipalsukan oleh Ibni Ubaidillah (DPO), dimana hal ini juga dikuatkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025, yang menyatakan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 telah memulai Penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap Ibni Ubaidillah.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengalami kerugian materiil karena SHM 2165 tersebut sudah beralih kepada Umar Faruk, sehingga Ratnaningsih Listyowati tidak bisa menguasai tanah tersebut. 

Selain itu, Ratnaningsih Listyowati juga mengalami kerugian secara immateril (moril) karena Ratnaningsih Listyowati dan Radrigo Amaranto tidak bisa melakukan proses balik nama terhadap 2 orang pembeli atas nama Roedi Koernianto dan Fandy Ahmad yang sebelumnya sudah membeli rumah (kavling) kepada Ratnaningsih Listyowati dan Radrigo Amaranto. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru