Gunawan Wibisono, warga Pucangan, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, masih bisa bernafas lega karena divonis dengan pidana penjara selama 20 hari karena terlilit kasus fidusia. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti menyatakan, Terdakwa Gunawan Wibisono bin Mubarkah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Baca juga: PT Mandiri Utama Finance Pidanakan Debitur Setelah Telat Angsuran 5 Kali
Terdakwa Gunawan Wibisono sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kasus fidusia ini berawal Juni 2023, Ismail mendatangi rumah Gunawan Wibisono dan bertemu dengan Yayuk Indarti. Dia menyampaikan keinginannya untuk mempunyai kendaraan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui pembelian secara kredit.
Baca juga: Abdul Muslim Dipenjarakan PT Pegadaian Pasuruan Setelah Gadaikan Mobil
Namun dikarenakan nama Ismail sudah masuk dalam daftar kredit bermasalah, maka Ismail menyampaikan ingin mengajukan kredit sepeda motor menggunakan identitas Yayuk Indarti sebagai pengaju kredit. Atas penyampaian tersebut, Yayuk Indarti menyampaikan akan terlebih dahulu konsultasi dengan suaminya yakni Gunawan Wibisono.
Selanjuntnya Gunawan Wibisono menyetujui permintaan Ismail untuk menggunakan nama Gunawan Wibisono sebagai pengaju kredit atas pembelian 1 unit sepeda motor merek Honda tipe PCX 160 CBS tahun 2023 warna merah dari dealer Fortuna Motorindo menggunakan fasilitas pembiayaan dari PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Surabaya 2.
Baca juga: M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban
Proses pemenuhan persyaratan pengajuan kredit, penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen, dan penerimaan penyerahan 1 unit sepeda motor merek Honda tipe PCX 160 CBS dilakukan sendiri oleh Gunawan Wibisono, meskipun sebenarnya Gunawan Wibisono mengetahui dan sadar jika pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan untuk Ismail.
Akibat perbuatan Gunawan Wibisono menyebabkan PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp 39.593.000. (*)
Editor : Redaksi