Herry Suharsono selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 29 Juni 2026.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Herry Suharsono telah melanggad Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Korupsi di BPRS Kota Mojokerto, Iwan dan Slamet Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Herry Suharsono selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil lelang tidak cukup atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain pidana penjara, Herry Suharsono juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 365.733.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Majelis Hakim.
Setelah putusan itu, Herry Suharsono selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.
Baca juga: Yeni, Sekretaris Desa Sawentar Korupsi Dana Bantuan Bencana Gempa Bumi
Herry Suharsono selaku Staf Bagian Pembelian pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Herry Suharsono dinyatakan tidak melaksanakan Standar Operasional Perusahaan dengan melakukan perbuatan berupa pembelian suku cadang fiktif dengan cara memalsukan nota pembelian barang dari suplier, yaitu Toko Kali Mas.
Herry Suharsono selaku bagian pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar memerintahkan Siti Anisah selaku Bagian Umum untuk membuat Daftar Permintaan Barang (DPB) dengan tujuan dipergunakan oleh Herry Suharsono sebagai dasar pembuatan Order Pembelian.
Baca juga: Sri Utami, Buronan Korupsi Ditangkap Diciduk Kejagung
Barang-barang yang dibeli oleh Herry Suharsono untuk kebutuhan persediaan gudang dan permintaan dari bagian dan/atau unit tidak diantarkan ke gudang PDAM Kabupaten Blitar, melainkan dikirimkan secara langsung oleh Herry Suharsono ke unit dengan menggunakan nota pembelian (palsu) yang dibuat oleh Herry Suharsono, sehingga seolah-olah Herry Suharsono telah melakukan pembelian atas barang tersebut.
Sedangkan pembelian atas barang tersebut tidak pernah dilakukan dan barang tersebut tidak pernah ada. (*)
Editor : S. Anwar