Korupsi di BPRS Kota Mojokerto, Iwan dan Slamet Divonis 2 Tahun Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
3 Koruptor BPRS Kota Mojokerto ditahan di Kejari Kabupaten Mojokerto
3 Koruptor BPRS Kota Mojokerto ditahan di Kejari Kabupaten Mojokerto
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perkara korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, dengan agenda putusan pada Selasa, 30 Juni 2026. Dua Terdakwa yang dihadapkan dengan meja hijau ialah Iwan Muriyanto bin Kasmuri (almarhum) selaku Direktur PT Aldy Jaya Abadi dan Slamet Sugiono Bin Much. Endin (almarhum) selaku penerima manfaat atas kredit di BPRS Kota Mojokerto.

Sidang dipimpin oleh Irlina. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Terdakwa Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, Irlina selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Iwan Muriyanto dan Slamet Sugiono masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti kepada Iwan Muriyanto sejumlah Rp118.368.420. Sedangkan Slamet Sugiono dipidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.040.900.000. 

Dalam kasus ini, Slamet Sugiono selaku pihak yang menerima manfaat atas pembiayaan pada PT BPRS Kota Mojokerto dengan menggunakan nama Nasabah Iwan Muriyanto bersama-sama dengan Iwan Muriyanto selaku Nasabah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Choirudin selaku Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto serta Reny Triana selaku Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, telah menggunakan dana pembiayaan tidak sesuai dengan peruntukan pembiayaan yang tercantum dalam permohonan pembiayaan dan atau sengaja memberikan informasi yang tidak benar terkait peruntukan pembiayaan.

Selain itu, mereka sengaja memberikan informasi tidak benar terkait kondisi keuangan nasabah maupun sumber pengembalian pembiayaan yang tercantum dalam Form Permohonan Pembiayaan, Surat Persetujuan Permohonan, maupun Akad Pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto, baik terhadap pembiayaan awal maupun pembiayaan restrukturisasi yang mana kondisi tersebut diketahui dan disetujui oleh Choirudin selaku Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Reny Triana selaku Direktur PT BPRS Kota Mojokerto.

Akibatnya, tidak adanya kemampuan nasabah untuk membayar tagihan pembiayaan. Hal tersebut membuat macetnya pembiayaan tersebut.

Selain itu, telah melanggar hukum dalam perjanjian pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto, maupun dalam form aplikasi permohonan pembiayaan, yang mana nasabah telah menyatakan seluruh informasi yang diberikan adalah benar.

Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tanggal 29 Desember 2023 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.257.268.420. (*)