Vonis Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, Jaksa Banding
Marwan Kustiono (55 tahun) anak dari mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan. Pria yang berdomisili di Galaxy Permai, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
Vonis dijatuhkan pada Selasa, 23 Juni 2026, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Marwan Kustiono telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, putusan Majelis Hakim tidak sesuai harapan Jaksa. Jaksa menuntut Terdakwa Marwan Kustiono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Terdakwa Marwan Kustiono juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 5.481.873.500.
Sebaliknya dalam kasus yang sama, Terdakwa Ahmad Fauzan bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. I Made Yuliada menyatakan, Terdakwa Ahmad Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primair maupun dakwaan subsidair.
“Membebaskan Terdakwa Ahmad Fauzan bin Taufiq Kamil oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata I Made Yuliada selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang digawangi oleh Robiatul Adawiyah, dan kawan-kawan banding. Sebab, Jaksa menuntut Terdakwa Ahmad Fauzan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Sebagai informasi, kasus yang menjerumuskan Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono dan membebaskan Ahmad Fauzan dari jeratan pidana ialah korupsi fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Syariah Mandiri senilai Rp 27,3 miliar.
PT Dimitra Jaya Abadi merupakan perusahaan trading batu bara yang beralamat di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Dalam menjalankan usahanya, Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri tanpa memenuhi persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri, serta fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat surat antara lain :
- Surat Nomor: 007/MGM-B1/III/11 tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV Dimitra Jaya.
- Surat permohonan Pencairan Pembiayaan nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 tanggal 28 Maret 2012
- Surat permohonan Pencairan Pembiayaan nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 tanggal 18 April 2012.
- Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Gatot Santoso nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012.
- Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Jemmy Tansah nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012.
- Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012.
- Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012.
- Invoice nomor: 015/DJ-INV/II/12 tanggal 13 Februari 2012.
- Invoice nomor: 018/DJ-INV/II/12 tanggal 20 Februari 2012.
- Invoice nomor: 019/DJ-INV/II/12 tanggal 27 Februari 2012.
- Invoice nomor: 020/DJ-INV/II/12 tanggal 02 Maret 2012.
- Invoice nomor: 001/DJA-INV/V/12 tanggal 20 Juni 2012.
- Invoice nomor: 002/DJA-INV/VI/12 tanggal 27 Juni 2012.
- Invoice nomor: 026/DJ-INV/II/12 tanggal 20 Februari 2012.
- Invoice nomor: 025/DJ-INV/III/12 tanggal 20 Maret 2012.
- Invoice nomor: 023/DJ-INV/II/12 tanggal 28 Februari 2012.
Surat tersebut sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.
Ahmad Fauzan lalu membuat sejumlah nota analisa berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.
Atas pengajuan fasilitas pembiyaan berdasarkan surat-surat yang disampaikan oleh Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, kemudian PT Bank Syariah Mandiri mencairkan pembiayaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Dimitra Jaya Abadi, Nomor : PE.03.03/SR-916/PW13/5.2/2025, tanggal 09 Desember 2025, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 27.386.833.332,67.
Kronologi pembiayaan
Pada tahun 2011, Indra Mardani (almarhum) selaku Relationship Manager PT Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSI) menawarkan fasilitas pembiayaan kepada Terdakwa Marwan Kustiono dan Muljadi Tjahjonotrijo selaku Pengurus CV Dimitra Jaya.
Indra Mardani mengirimkan data CV Dimitra Jaya kepada Ahmad Fauzan selaku Analyst Officer PT Bank Syariah Mandiri untuk dilakukan Pengecekan Informasi calon Debitur (BI Checking) sebagaimana nomor Laporan 13.45118356/DPIP/PIK tanggal 30 November 2011 dengan hasil sebagai berikut :
CV Dimitra Jaya : KMK Bank Sinarmas/Rp 4.656.616.451.
Marwan Kustiono : Bank Mandiri, BCA, GE Finance, CIMB Niaga, HSBC, Standard Chartered Bank /Rp 834.410.024.
Muljadi Tjahjonosatrijo : Danamon, Bank Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BII, Citibank/Rp85.862.335.
Agar CV Dimitra Jaya dapat memenuhi persyaratan dan dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan, Ahmad Fauzan tidak mencantumkan informasi terkait pinjaman di Bank Mandiri Cabang Denpasar Bali menggunakan agunan tanah dan bangunan rumah di Perum Galaxy Bumi Permai Blok A3 nomor 9, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, seluas 1000 m2, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor334 atas nama Marwan Kustiono.
Pada 17 November 2011, berdasarkan dokumen permohonan fasilitas pembiayaan dari Marwan Kustiono, Ahmad Fauzan membuat Laporan Hasil Kunjungan yang dibuat sendiri, tanpa dilakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut, serta tidak dilakukan investigasi maupun pemeriksaan setempat (on the spot) pada CV Dimitra Jaya selaku calon Debitur.
Ahmad Fauzan mengarahkan Marwan Kustiono untuk mengajukan surat permohonan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri berdasarkan surat permohonan pembiayaan Nomor : 007/MGM-B1/III/11 tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV Dimitra Jaya dengan jumlah permohonan pembiayaan sebesar Rp 30 miliar yang ditujukan kepada Ahmad Fauzan.
Marwan Kustiono diberikan arahan oleh Ahmad Fauzan untuk merubah surat permohonan pembiayaan Nomor: 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV Dimitra Jaya dengan jumlah permohonan pembiayaan sebesar Rp 30 miliar untuk diajukan kembali kepada PT Bank Syariah Mandiri yang ditujukan kepada Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi dan Kredit PT Bank Syariah Mandiri dengan nomor dan tanggal yang sama, dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Pada 2 Februari 2012, Ahmad Fauzan melakukan analisa terhadap surat permohonan fasilitas pembiayaan beserta dokumen pendukung yang diperoleh dari Marwan Kustiono tanpa dilakukan verifikasi kebenaran dokumen maupun investigasi terhadap dokumen tersebut, yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Analisa Nomor: 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Fauzan dan Indra Mardani (almarhum) serta merekomendasikan permohonan fasilitas pembiayaan CV Dimitra Jaya, untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas pembiayaan.
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Ahmad Fauzan, Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Amran Nasution selaku Direktur Bidang Korporasi PT Bank Syariah Mandiri memberikan disposisi.
Atas disposisi tersebut diatas, Marwan Kustiono diarahkan oleh Ahmad Fauzan untuk merubah bentuk usaha yang sebelumnya Persero Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan menambahkan jaminan tambahan berupa fixed asset.
Pada 16 Maret 2012, Ahmad Fauzan bersama Indra Mardani (alm) meyakinkan Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi dan Maria T.S. Aguslita selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT Bank Syariah Mandiri menggunakan Nota Analisa Nomor: 14/097-2/DKI tanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Ahmad Fauzan dan Indra Mardani (Alm) bahwa Marwan Kustiono akan memenuhi disposisi tersebut dengan merubah bentuk usaha yang sebelumnya Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap / CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan menambahkan jaminan tambahan berupa fixed asset, sehingga dikeluarkan Surat Nomor : 14/018-3/SP3/DKI tanggal 16 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP-3) yang ditandatangani oleh Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Maria T.S. Aguslita selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT Bank Syariah Mandiri, Muljadi Tjahjonosatrijo dan Marwan Kustiono selaku Pengurus CV Dimitra Jaya.
Pada 21 Maret 2012, Marwan Kustiono mendirikan PT Dimitra Jaya Abadi berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Sherly Dian Meirawati, Sarjana Hukum Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Nomor: AHU-15666.AH.01.01.Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012, dan menambahkan jaminan berupa fixed asset berupa Apartemen Metropolis Tower C nomor 1612 seluas 24 m2 atas nama Tan Megawati Feni.
Atas perubahan bentuk entitas usaha yang sebelumnya CV Dimitra Jaya menjadi PT Dimitra Jaya Abadi, Marwan Kustiono tidak mengajukan surat permohonan fasilitas pembiayan kembali untuk dan atas nama PT Dimitra Jaya Abadi, serta Ahmad Fauzan tidak membuat Nota Analisa kembali atas perubahan bentuk usaha menjadi PT Dimitra Jaya Abadi dan jaminan berupa fixed asset Apartemen Metropolis Tower C nomor 1612 seluas 24 m2 tersebut, melainkan tetap menggunakan Nota Analisa CV Dimitra Jaya Nomor: 14/097-2/DKI tanggal 2 Februari 2012 untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.
Pada 28 Maret 2012, Marwan Kustiono mengajukan Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, dengan rincian sebagai berikut :
1. Take over pembiayaan modal kerja dari Bank Sinar Mas KCU Surabaya-Diponegoro sebesar Rp 4.500.000.000 ;
2. Pembiayaan modal kerja untuk trading batubara sebesar Rp 10.500.000.000 dengan melampirkan beberapa dokumen perjanjian jual beli batu bara.
Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan antara PT Bank Syariah Mandiri dengan PT Dimitra Jaya Abadi yang dibuat dihadapan Hendra Wismal, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Timur, dengan rincian sebagai berikut :
1. Akad Qardh Nomor : 30 Tanggal 30 Maret 2012 dengan dana talangan sebesar Rp 4.500.000.000 ;
2. Akad Pembiayaan Hawalah (Pembiayaan Pengalihan Utang) Nomor: 31 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit pembiayaan sebesar Rp 4.500.000.000 ;
3. Akad Pembiayaan Al Musyarakah Muttanaqisah Nomor: 32 Tanggal 20 Maret 2012 dengan limit pembiayaan sebesar Rp 4.500.000.000 ;
4. Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor: 33 Tanggal 30 Maret 2012 dengan limit pembiayaan Rp 23.000.000.000 ;
5. Akta Jaminan Fidusia Nomor: 34 Tanggal 30 Maret 2012;
6. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 36 Tanggal 30 Maret 2012.
7. Akta Perjanjian dan Pernyataan Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) Nomor: 36 Tanggal 30 Maret 2012.
Terhadap jaminan atas pembiayaan antara PT Bank Syariah Mandiri dengan PT Dimitra Jaya Abadi tersebut dilakukan pengikatan beberapa Hak Tanggungan.
Pada 30 Maret 2012, atas surat permohonan pencairan fasilitas pembiayaan Marwan Kustiono yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif), Ahmad Fauzan membuat Nota Analisa Nomor : 14/302-2-DKI tanggal 30 Maret 2012 tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (on the spot), dengan beberapa usulan.
Atas hasil Analisa dan rekomendasi yang dibuat oleh Ahmad Fauzan diatas, Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT Bank Syariah Mandiri memberikan disposisi.
Selanjutnya atas Nota Analisa Nomor : 14/302-2-DKI tanggal 30 Maret 2012 tersebut, dikeluarkan Surat Nomor : 14/112-3/SP/DKI Tanggal 30 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp 4.500.000.000, dan Surat Nomor : 14/111-3/SP/DKI Tanggal 30 Maret 2012 perihal Surat Penegasan Pencairan Dana sebesar Rp 10.500.000.000, yang ditandatangani oleh Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi, Maria T.S. Aguslita selaku Kepala Bagian pada Bidang Korporasi PT Bank Syariah Mandiri, Muljadi Tjahjonosatrijo selaku Direktur PT Dimitra Jaya Abadi dan Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, dilanjutkan dengan penandatanganan akad Al-Musyarakah Mutanaqisah Nomor: 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dengan limit sebesar Rp 4.500.000.000, dan Al-Musyarakah Nomor: 14/012/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 dengan limit sebesar Rp 10.500.000.000, yang ditandatangani oleh Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporasi & Investasi PT Bank Syariah Mandiri dan Muljadi Tjahjonosatrijo selaku Direktur PT Dimitra Jaya Abadi.
Pada 9 April 2012 PT Bank Syariah Mandiri telah mencairkan fasilitas pembiayaan Qardh Musyarakah sebesar Rp 4.500.000.000, dan pada 11 April 2012, PT Bank Syariah Mandiri telah mencairkan fasilitas pembiayaan (Line Facility) Al-Musyarakah sebesar Rp 10.500.000.000, ke Nomor Rekening atas nama Dimitra Jaya Abadi PT.
Terhadap pencairan fasilitas pembiayaan Qardh Al- Musyarakah Mutanaqisah sebesar Rp 4.500.000.000, dipergunakan oleh Marwan Kustiono untuk melakukan Take Over Pembiayaan Modal Kerja dari Bank Sinar Mas. Sedangkan pencairan fasilitas pembiayaan Al-Musyarakah sebesar Rp 10.500.000.000, tidak dipergunakan oleh Marwan Kustiono untuk usaha trading batu bara, melainkan dipergunakan untuk melunasi hutang atas nama Marwan Kustiono pada Bank Mandiri Cabang Denpasar Bali.
Pada 18 April 2012, Marwan Kustiono mengajukan Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012 kepada PT Bank Syariah Mandiri untuk membiayai trading batubara sebesar Rp 12.500.000.000, dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung berupa:
1. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Gatot Santoso Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012 kepada Gatot Santoso sebesar Rp 4.991.028.125,00 dan Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012 kepada Gatot Santoso sebesar Rp 4.942.848.125.
2. Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Jemmy Tansah Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 dengan Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012 kepada Jemmy Tansah sebesar Rp 4.991.946.250, dan Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 tanggal 02 Maret 2012 kepada Jemmy Tansah sebesar Rp 4.983.341.875.
Pada 23 April 2012, atas surat permohonan Marwan Kustiono yang didasarkan pada dokumen trading usaha batu bara yang tidak benar (fiktif), Ahmad Fauzan membuat Nota Analisa Nomor : 14/374-2-DKI tanggal 23 April 2012 tanpa dilakukan pemeriksaan setempat (On The Spot).
Singkatnya, Marwan Kustiono tidak melakukan pelunasan terhadap pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri. Sehingga macet dan muncul kerugian negara. (*)
Editor : S. Anwar