Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) jenis selam di perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas imbauan dan peringatan yang sebelumnya telah berulang kali disampaikan kepada para penambang, namun tidak diindahkan.
Baca juga: Andika Jadi Bos Tambang Timah Ilegal di Desa Perlang
Dalam operasi tersebut, petugas Satpolairud Polres Bangka Barat mengamankan 8 unit PIP jenis selam yang masih beroperasi serta 24 orang pekerja yang berada di lokasi penambangan. Seluruh pekerja beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penegakan hukum lebih lanjut.
Selain itu, 2 orang tersangka berinisial Ryan dan Iwan telah ditahan dan saat ini berada di Rutan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di wilayah perairan Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasat Polairud, Iptu Yudi Lasmono menjelaskan, selain mengamankan armada tambang, Satpolairud Polres Bangka Barat juga menangkap 24 orang pekerja ponton yang nekat beroperasi pada malam hari.
“Penindakan tegas ini terpaksa kami lakukan karena para penambang di lokasi tersebut membandel. Upaya imbauan persuasif sudah berulang kali kami sampaikan sebelumnya, namun tidak diindahkan dan mereka tetap nekat beraktivitas secara sembunyi-sembunyi pada malam hari,” ujar Iptu Yudi Lasmono pada Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Penjara 5 Bulan Bagi Oktavia karena Menambang Ilegal di Desa Perlang
Operasi penertiban difokuskan pada para penambang yang memanfaatkan situasi malam hari untuk mengeruk keuntungan secara ilegal. Saat petugas tiba di perairan Keranggan dan Tembelok, tim gabungan langsung mengepung area dan memergoki aktivitas penambangan yang sedang berlangsung aktif.
“Saat kami tiba di lokasi, aktivitas penambangan sedang berjalan. Petugas di lapangan bergerak cepat menghentikan operasional delapan unit PIP jenis selam dan langsung mengamankan para pekerja di atas ponton,” lanjut Iptu Yudi Lasmono.
Seluruh pekerja yang berjumlah 24 orang beserta delapan unit ponton jenis selam kini telah dievakuasi dan dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat. Seluruh armada dan peralatan tambang resmi disita sebagai barang bukti guna proses penegakan hukum lebih lanjut
Baca juga: Buka Tambang Timah di Tempilang, Febri Frandika Divonis 1 Tahun Penjara
Dua orang yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut, yakni Ryan dan Iwan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dua orang berinisial RY dan IW sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Bangka Barat. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayah hukum Bangka Barat,” tegas Iptu Yudi Lasmono.
Pihak Satpolairud Polres Bangka Barat memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penertiban di perairan laut Keranggan dan Tembelok berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak penambang maupun warga sekitar. (*)
Editor : S. Anwar