Mantan Sales PT United Motor Centre Buat SPK Palsu ke Customer

Reporter : Samsul Arifin
B Ibnu Jatmiko

Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh B Ibnu Jatmiko membuatnya dijerumuskan ke penjara. Dia terbukti menggelapkan uang customer PT United Motor Centre, yakni perusahaan yang bergerak di bidang retail otomotif merk Suzuki.

Ibnu Jatmiko adalah karyawan di PT United Motor Centre. Dia bekerja sejak tahun 2012 sebagai Salesman. Kemudian naik jabatan menjadi Sales Head pada 1 Februari 2021.

Baca juga: Prima Tory Operandi Gelapkan 8 Unit Iphone Kredit di PT Astra Multi Finance

Gaji yang diterima Ibnu Jatmiko setiap bulannya berdasarkan slip gaji dari PT United Motor Centre pada September 2024 sebesar Rp 9.740.046, bulan Oktober 2024 sebesar Rp 8.822.908, dan bulan November 2024 sebesar Rp 7.286.869. 

Ibnu Jatmiko sebagai Sales Head di PT United Motor Centre telah menggunakan uang tanda jadi (UTJ) pembelian 1 unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024 dari Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp 395.000.000. 

Awalnya sekira bulan Oktober 2024, Ibnu Jatmiko sebagai sales head di PT United Motor Centre telah berkomunikasi dengan Mochamad Erfan Riyanto yang berniat untuk membeli 1 unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Kemudian Ibnu Jatmiko menjelaskan terkait produk mobil Suzuki tersebut serta menjelaskan bonus apa saja yang didapat jika Mochamad Erfan Riyanto berminat melakukan pembelian, yaitu garansi servise sampai 50.000 KM, kaca film 3M, dan unit akan diserahterimakan pada Desember 2024.

Selain itu, Ibnu Jatmiko juga menjelaskan bahwa bisa membantu Mochamad Erfan Riyanto untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi bibli. Setelah menerima penjelasan dari Ibnu Jatmiko, Mochamad Erfan Riyanto berminat untuk membeli.

Lalu pada 31 Desember 2024 melakukan pembayaran uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 100 juta secara transfer ke nomor rekening perusahaan Bank BCA atas nama PT United Motor Centre sesuai arahan dari Ibnu Jatmiko.

Ibnu Jatmiko membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama Mochamad Erfan Riyanto dengan nomor 1-240856 tanggal 31 Oktober 2024, yang kemudian Ibnu Jatmiko foto dan kirimkan kepada Mochamad Erfan Riyanto sebagai tanda bukti bahwa pembelian mobil sudah diproses dan unit akan dikirimkan pada Desember 2024. Namun oleh Ibnu Jatmiko, surat pesanan kendaraan (SPK) tersebut tidak dilaporkan ke PT United Motor Centre.

Tanpa sepengetahuan dari PT United Motor Centre, uang pembayaran (UTJ) milik Mochamad Erfan Riyanto dialihkan untuk menutup pembayaran customer lain atas nama Shandy Trida SPK nomor: 240796 yang sebelumnya telah habis Ibnu Jatmiko gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Pada 4 November 2024, Ibnu Jatmiko menghubungi Mochamad Erfan Riyanto kembali untuk meminta uang pembayaran tambahan sebesar Rp 95 juta secara tunai di kantor PT United Motor Centre, Jalan Ahmad Yani nomor 40-44 Surabaya, guna mendapat potongan harga sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi bibli.

Baca juga: Mantan Camat Gadingrejo Divonis 5 bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan

Sekira pukul 13.00 WIB, Mochamad Erfan Riyanto datang ke PT United Motor Centre menyerahkan uang tambahan tersebut kepada Ibnu Jatmiko dengan bukti berupa surat kuitansi nomor 1-000719 tanggal 04 November 2024 yang dibuatkan oleh Ibnu Jatmiko. Oleh Ibnu, uang tersebut disetorkan ke rekening miliknya Bank BCA atas nama B Ibnu Jatmiko, lalu digunakan untuk melunasi hutang-hutang pribadi Ibnu Jatmiko tanpa sepengetahuan dari PT United Motor Centre.

Pada 13 November 2024, Ibnu Jatmiko menghubungi Mochamad Erfan Riyanto untuk meminta uang pembayaran tambahan (UTJ) sebesar Rp. 200 juta secara tunai di kantor PT United Motor Centre. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Mochamad Erfan Riyanto datang ke PT United Motor Centre menyerahkan uang tambahan tersebut kepada Ibnu Jatmiko dengan bukti berupa surat tanda terima tertanggal 13 November 2024 yang dibuat oleh Ibnu Jatmiko.

Oleh Ibnu Jatmiko, uang tersebut disetorkan ke rekening perusahaan Bank BCA atas nama PT United Motor Centre dengan berita acara transfer “pembayaran XL7 Alpha Dian” melalui rekening BCA atas nama Arifin. Uang pembayaran milik customer Alpha Dian telah habis sebelumnya dipergunakan oleh Ibnu Jatmiko.

Awal Januari 2025, Mochamad Erfan Riyanto selaku customer PT United Motor Centre mendatangi kantor PT United Motor Centre untuk menanyakan perihal pengiriman mobil yang sudah dipesan dan dibayar oleh melalui Ibnu Jatmiko sebagai Sales Head dengan menemui pimpinan perusahaan, yakni Rendy Alexander sambil menunjukkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK) beserta bukti pembayaran berupa surat kuitansi nomor 1-000719 tanggal 04 November 2024 dan tanda terima tanggal 13 November 2024.

Pihak PT United Motor Centre melakukan pengecekan dan diketahui bahwa Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama Mochamad Erfan Riyanto tidak pernah terdaftar pada sistem PT United Motor Centre.

Baca juga: Catur Zaenal Bahrudin Gelapkan Uang KSP Sentosa Makmur Kediri

Atas penyampaian Mochamad Erfan Riyanto, pihak PT United Motor Centre melakukan konfirmasi kepada Ibnu Jatmiko selaku Sales Head yang menerima pembelian unit mobil. Ibnu Jatmiko mengakui perbuatannya, sehingga PT United Motor Centre mengembalikan uang milik Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp 395 juta.

Ibnu Jatmiko sebagai Sales Head di PT United Motor Centre telah menerima uang tanda jadi (UTJ) pembelian 1 unit mobil merk Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024 dari Mochamad Erfan Riyanto sejumlah Rp 395 juta tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak PT United Motor Centre, yang kemudian Ibnu Jatmiko gunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu tidak dibenarkan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di PT United Motor Centre.

Akibat perbuatan Ibnu Jatmiko tersebut, PT United Motor Centre mengalami kerugian sejumlah Rp 395 juta.

Ibnu Jatmiko pun diproses hukum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander menjatuhkan pidana penjara terhadap B Ibnu Jatmiko selama 2 tahun. Ibnu Jatmiko terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim pada Selasa, 4 Agustus 2026. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru