Mobil rental milik Rahmono Pribadi (68 tahun) digelapkan oleh Candra Kristiawan (33 tahun). Untuk mengelabui Rahmono Pribadi, Candra Kristiawan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain sebagai jaminan.
Peristiwa penggelapan mobil rental tersebut bermula ketika Candra Kristiawan datang ke rumah Rahmono Pribadi yang beralamat di Dusun Kates Desa Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Tujuannya menyewa mobil. Rahmono Pribadi menanyakan mobil matic atau manual yang mau disewa.
Baca juga: Kronologi Komplotan Begal dari Sampang Memeras Sopir Mobil Rental Pasuruan
Candra Kristiawan bilang yang matic saja. Rahmono Pribadi menanyakan untuk tujuan kemana. Candra Kristiawan bilang akan dipakai untuk menjemput seseorang di Bandara Juanda di Kabupaten Sidoarjo.
Rahmono Pribadi bilang harga sewa per hari Rp 300 ribu. Candra Kristiawan menyetujuinya. Kemudian Rahmono Pribadi menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avanza tipe G warna putih tahun 2018 tipe G dengan nomor polisi (nopol) AG 1645 SH atas nama Adi Waluyo, kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut.
Rahmono Pribadi bilang harus meninggalkan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Candra Kristiawan menyerahkan KTP atas nama Nur Eti.
Rahmono Pribadi bertanya kenapa KTP atas nama Nur Eti, bukan KTP milik Candra Kristiawan. Candra Kristiawan bilang yang dijaminkan ialah KTP istrinya.
Candra Kristiawan menyerahkan uang tunai Rp 300.000 sebagai pembayaran sewa selama 1 hari. Besoknya pada Senin 13 April 2026 jam 17.09 WIB, Candra Kristiawan kirim Whatsapp ke nomor Whatsapp Rahmono Pribadi, yang intinya mau menambah sewa.
Pada 15 April 2026, Candra Kristiawan transfer uang ke korban Rp 500.000, sehingga yang diterima korban jumlah Rp 800.000. Padahal Candra Kristiawan membawa 4 hari sejak tanggal 12 April 2026 sampai dengan 15 April 2026, seharusnya Rp 1.200.000.
Pada 18 April 2026, Rahmono Pribadi kirim Whatsapp kepada Candra Kristiawan, menanyakan apakah kendaraan akan disewa terus. Dijawab Candra Kristiawa, “Iya”.
Tetapi Candra Kristiawan tidak membayar uang sewa sampai tanggal 24 April 2026. Kemudian Rahmono Pribadi mengecek keberadaan mobilnya melalui GPS yang ada handphone. Ternyata GPS mobil tersebut mati dan terdeteksi berada di wilayah Kolomayan, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Rent Car Dua Putri Jadi Korban Penggepalan Mobil oleh Muh Zainul
Rahmono Pribadi telpon ke handphone Candra Kristiawan. Handphone Candra Kristiawan dimatikan, sehingga tidak bisa dihubungi. Rahmono Pribadi berusaha mencari alamat KTP yang diberikan Candra Kristiawan.
Pada Sabtu, 25 April 2026, Rahmono Pribadi beserta istrinya (Endrowati) datang ke rumah Nur Eti, menanyakan tentang pembayaran sewa mobil. Nur Eti menjawab tidak mengerti dengan adanya sewa mobil. Rahmono Pribadi merasa mobilnya digelapkan oleh Candra Kristiawan, lalu Rahmono Pribadi melaporkan ke Polsek Rejotangan, Tulungagung.
GPS mobil tersebut oleh Candra Kristiawan dipotong dengan menggunakan tang supaya tidak terdeteksi oleh Rahmono Pribadi. Stiker bertuliskan sumber songo gambar kereta kencana dilepas juga oleh Candra Kristiawan.
Candra Kristiawan mencopot / melepas plat nomor nopol AG 1645 SH dan nomor simcard milik Candra Kristiawan yang digunakan untuk telpon Rahmono Pribadi juga dibuang supaya tidak dihubungi dan tidak terdeteksi oleh Rahmono Pribadi.
Pada 24 April 2026, mobil tersebut dibawa Candra Kristiawan dititipkan di rumah Enik Widayanti dan alasan Candra Kristiawan rumahnya dikontrakkan, jadi tidak ada tempat.
Baca juga: Jual Mobil ke Heni Handayani, Supriyadi Kena Hukuman Penjara
Tujuan Candra Kristiawan membawa kabur mobil tersebut untuk dimiliki karena Candra Kristiawan belum punya mobil dan mobil tersebut bagus.
Pada 29 April 2026, Candra Kristiawan ditangkap dan menunjukkan keberadaan mobil tersebut ditititipkan pada Enik Widayanti, alamat Dusun Mulyorejo, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Atas kelakuan Candra Kristiawan yang menggelapkan mobil rental, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim, Ricki Zulkarnaen menyatakan, Terdakwa Candra Kristiawan bin Mahmudiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 486 KUHP. (*)
Editor : Redaksi