Ryo Setia Pratama (30 tahun), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, terbukti melakukan perbuatan penggelapan uang pinjaman calon nasabah lapangan PRIMKOPPABRI (Primer Koperasi Purnawirawan TNI dan Polri) Cabang Tulungagung. Jumlahnya mencapai belasan juta rupiah.
Berawal Ryo Setia Pratama sebagai karyawan lapangan PRIMKOPPABRI (Primer Koperasi Purnawirawan TNI dan Polri) Tulungagung berdasarkan Surat Keterangan kerja tanggal 3 Oktober 2025 yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan dan melakukan pencairan pinjaman uang.
Baca juga: Mantan Sales PT United Motor Centre Buat SPK Palsu ke Customer
Pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kantor Koperasi PRIMKOPPABRI di Dusun Tamanan, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Ryo Setia Pratama melakukan pengajuan dana pinjaman kepada Kepala Mantri, yaitu Nanang Supriyanto, apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Mantri uang pinjaman tersebut diambil melalui Kasir.
Setelah Ryo Setia Pratama mendapatkan uang pinjaman yang telah dicairkan, Ryo Setia Pratama mencari dan mendatangi calon nasabah yang kemudian uang tersebut tidak diberikan kepada calon nasabah melainkan hanya membuat bukti pinjaman kepada nasabah secara fiktif/palsu dengan cara Laporan Promis. Yang biasanya ditanda tangani oleh calon nasabah dipalsukan sendiri oleh Ryo Setia Pratama.
Cara kerja Ryo Setia Pratama untuk mendapatkan uang atas profesinya dari uang pinjaman calon nasabah dilakukan dengan cara jika calon nasabah belum pernah meminjam kepada Koperasi PRIMKOPPABRI melalui Ryo Setia Pratama (calon nasabah baru), cukup dengan bilang kepada Ryo Setia Pratama berapa jumlah nominalnya dan menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi jika nasabah lama cukup bilang nominalnya tanpa menyerahkan fotocopy KTP.
Keesokan harinya, Ryo Setia Pratama akan memberikan uang pinjaman tersebut kepada calon nasabah.
Baca juga: Prima Tory Operandi Gelapkan 8 Unit Iphone Kredit di PT Astra Multi Finance
Ryo Setia Pratama telah melakukan perbuatan penggelapan uang pinjaman calon nasabah diantaranya Suparmi, Tanto dan Wiwik Catur Suwandari, untuk digunakan kepentingan pribadi Ryo Setia Pratama sebanyak 13 kali dengan total nominal sebesar Rp 19.750.000.
Dari jumlah tersebut, Ryo Setia Pratama telah membayar sebesar Rp 940 ribu sebagai angsuran fiktif calon nasabah kepada Koperasi PRIMKOPPABRI.
Koperasi PRIMKOPPABRI dirugikan materiil karena perbuatan Ryo Setia Pratama sebesar Rp 18.810.000. Ryo Setia Pratama sebagai karyawan lapangan di Koperasi PRIMKOPPABRI juga mendapatkan gaji/upah secara resmi karena kinerjanya.
Baca juga: Mantan Camat Gadingrejo Divonis 5 bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan
Ryo Setia Pratama pun diproses hukum. Dia ditangkap Polsek Karangrejo dan dijadikan tersangka. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Tulungagung, Ryo Setia Pratama divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ricki Zulkarnaen sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Ryo Setia Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena profesi pekerjaanya sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi