Arya Nugrah Wijaya Bawa Kabur Motor Dealer PT Tirto Agung Mojo Motor

Reporter : Samsul Arifin
PT Tirto Agung Mojo Motor II

Dealer Honda, PT Tirto Agung Mojo Motor II kehilangan 1 unit motor saat hendak dibeli calon customernya yang bernama Arya Nugrah Wijaya. Motor tersebut diantar ke rumah Arya Nugrah Wijaya, namun saat ditest drive, Arya Nugrah Wijaya langsung menancapkan gas membawa kabur motor tersebut. 

Kejadiannya berawal pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB. Arya Nugrah Wijaya yang sedang membutuhkan uang lalu mencari akal untuk mendapatkan uang dengan cara memesan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih di Dealer PT Tirto Agung Mojo Motor II yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 42A Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, melalui program penjualan online. 

Baca juga: Oknum Sales Dealer MPM Motor Gelapkan Uang Customer untuk Judi Online

Dia menghubungi nomor Whatsaap Awal Kharismaya Bella Majid (Sales Penjualan), yang kemudian menjelaskan nantinya akan dilakukan sistem pembayaran/ transaksi secara COD (Cash On Delivery).

Untuk meyakinkan pihak dealer, Arya Nugrah Wijaya mengirimkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membagikan lokasi (share location) rumahnya. Sekira pukul 15.00 WIB, pihak dealer PT Tirto Agung Mojo Motor II tiba di depan toko sebuah rumah yang berada di Dusun Pandean, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, sesuai alamat yang diberikan oleh Arya Nugrah Wijaya dengan membawa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2025 yang dipesan oleh Arya Nugrah Wijaya. 

Arya Nugrah Wijaya menemui pihak pengirim dan berpura-pura hendak mencoba unit sepeda motor pesanan tersebut untuk mengecek kondisinya.

Imam Wahyudi mencoba mencegah Arya Nugrah Wijaya dan meminta Arya Nugrah Wijaya menandatangi surat jalan dan surat kesepakatan pembelian terlebih dahulu. Namun Arya Nugrah Wijaya tetap bersikukuh meminta untuk mencoba terlebih dahulu sepeda motor tersebut di halaman rumah miliknya.

Baca juga: Wanita Desa Darungan Jadi Korban Berkedok Over Kredit Mobil di Pasuruan

Imam Wahyudi setuju dan menurunkan sepeda motor dari atas mobil untuk dicoba oleh Arya Nugrah Wijaya, namun saat Arya Nugrah Wijaya sudah menaiki sepeda motor tersebut langsung Arya Nugrah Wijaya membawa pergi sepeda motor tersebut ke Desa Keret, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, tanpa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Sepeda motor Honda Scoopy tersebut kemudian dijual oleh Arya Nugrah Wijaya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Desa Keret melalui perantara yang biasa dipanggil Kabul (dalam pencarian) dengan harga sebesar Rp 6 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, Arya Nugrah Wijaya memberikan komisi sebesar Rp 500 ribu kepada Kabul. Sedangkan uang sisa hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan oleh Arya Nugrah Wijaya untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Lowongan Kerja Country Dealer di Dealer Honda Bambe Gresik

Akibat perbuatan Arya Nugrah Wijaya, maka PT Tirto Agung Mojo Motor II menderita kerugian kurang lebih senilai Rp 20 juta. 

Arya Nugrah Wijaya diproses hukum karena perbuatannya itu. Oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Sidoarjo, dia divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun pada Kamis, 6 Agustus 2026. Arya Nugrah Wijaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 492 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” kata Dewi Iswan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadikan Negeri Sidoarjo. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru