PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo

Reporter : M Ruslan
Truk tangki yang digunakan untuk mengangkut Solar subsidi ilegal

Benang kusut transaksi niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di gudang penimbunan yang berada di Pergudangan Satria Eco Park Gudang Nomor 16, alamat Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo, mulai terurai. Nama-nama para mafia solar subsidi beserta perannya ini mulai terungkap satu per satu. 

Dari sopir, kernet, penadah, pembeli, hingga pelangsir solar subsidi. Dua nama yang punya peran vital dalam kasus penyalahgunaan niaga solar subsidi ini ialah Arik Kurniawan dan Pradhana Kurniadi Fattah. Siapa mereka dan apa perannya?

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuajuh

Terungkapnya sindikat mafia solar subsidi lintas Kabupaten/Kota ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bangkalan. Menariknya dalam proses hukum itu, muncul nama PT Sri Karya Lintasindo yang beralamat di Jalan Komodor, Kota Pasuruan, milik H Wahid (daftar pencarian saksi/DPS). Pradhana Kurniadi Fattah mengatasnamakan PT Sri Karya Lintasindo dalam menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa dokumen tersebut.

Itu semua disebutkan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan pada Kamis, 30 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Bangkalan. 5 terdakwa yang menjalani sidang ialah Ribut Sarmuji bin Sarkam (almarhum), Suparji bin Bakri (almarhum), Pradhana Kurniadi Fattah, Arik Kurniawan Bin Juwadi, dan Achmad Fauzi Zulfikar bin Priyanto.

Arik Kurniawan, Pradhana Kurniadi Fattah, dan Achmad Fauzi Zulfikar, masing-masing dilakukan sidang secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Negeri Bangkalan. 

Kronologi

Dewi Ika Agustina selaku Jaksa Penuntut dengan Terdakwa Sarmuji dan Suparji menguraikan, pada April 2026, Sarmuji dihubungi oleh Arik Kurniawan yang menawarkan pekerjaan sebagai Sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Atas pekerjaan tersebut, Arik Kurniawan memberikan upah sebesar Rp 1.800.000 untuk setiap kali perjalanan kepada Sarmuji dan Suparji, masing-masing Terdakwa menerima sebesar Rp 900 ribu.

Sarmuji dan Suparji menggunakan 1 truk merek Isuzu nomor polisi AG-8802-EL yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki besi berwarna putih berkapasitas sekitar 8.000 liter di bagian bak kendaraan. Modifikasi tersebut dilakukan agar kendaraan mampu mengangkut Solar dalam jumlah besar.

Berdasarkan petunjuk dari Arik Kurniawan dan lokasi yang dibagikan melalui aplikasi Whatsapp oleh Suliyono alias Sulis (daftar pencarian saksi/DPS), Sarmuji dan Suparji menuju sebuah gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak yang berada di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan. 

Sesampainya di lokasi tersebut, dilakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar ke dalam tangki kendaraan menggunakan mesin pompa oleh pekerja gudang atas perintah pemilik gudang bernama Rofik (DPS). Setelah tangki kendaraan terisi penuh sekitar 8.000 liter, kendaraan ditutup menggunakan terpal berwarna hijau tua agar muatan tidak terlihat dari luar.

Setelah proses pengisian selesai, Sarmuji mengemudikan kendaraan menuju gudang yang berada di kawasan Pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan Suparji turut mendampingi sebagai kernet selama perjalanan. Setibanya di gudang tersebut, seluruh muatan Bio Solar dipindahkan ke tempat penampungan untuk kemudian dipasarkan kembali kepada pihak lain.

Selanjutnya pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Sarmuji dan Suparji kembali memperoleh perintah dari Arik Kurniawan untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dari gudang milik Rofik yang berada di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, menuju gudang di kawasan Pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Atas perintah tersebut, Sarmuji mengemudikan truk merek jenis truk merk Isuzu Nomor Polisi AG-8802-EL yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berwarna putih berkapasitas sekitar 8.000 liter. Sedangkan Suparji bertugas sebagai kernet yang membantu selama perjalanan, termasuk membuka dan menutup saluran tangki, mengawasi muatan, serta membantu kelancaran proses pengangkutan.

Truk merk Isuzu Nomor Polisi AG-8802-EL yang telah dimodifikasi

Sesampainya di gudang milik ROFIK (DPS) di wilayah Kecamatan Tamberu, Kabupaten Pamekasan, para pekerja gudang kembali melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar ke dalam tangki kendaraan menggunakan mesin pompa hingga tangki terisi penuh. Setelah proses pengisian selesai, tangki kendaraan kembali ditutup menggunakan terpal berwarna hijau tua dan Sarmuji bersama Suparji berangkat menuju Kabupaten Sidoarjo melalui Jembatan Suramadu.

Dalam perjalanan tersebut, tepatnya pada Minggu 3 Mei 2026 sekira pukul 02.00 WIB, ketika kendaraan melintas di Jalan Raya Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sarmuji merasakan kendaraan berguncang dan kemudian menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pengecekan bersama Suparji, diketahui bahwa kran pada bagian bawah tangki mengalami kerusakan sehingga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar keluar dan tumpah ke badan jalan.

Tumpahan Bahan Bakar Minyak tersebut mengakibatkan permukaan jalan menjadi licin sehingga mengganggu keselamatan pengguna jalan. Tidak lama kemudian, petugas Kepolisian dari Polres Bangkalan yang sedang melakukan patroli dan menerima informasi mengenai adanya tumpahan Solar di lokasi tersebut, mendatangi tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berikut muatannya.

Ketika diminta menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan Bahan Bakar Minyak tersebut, Sarmuji maupun Suparji tidak dapat menunjukkan Delivery Order (DO), surat jalan, maupun dokumen lain yang memberikan kewenangan untuk melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas Polres Bangkalan menemukan bahwa bak kendaraan telah dimodifikasi menjadi tangki penyimpanan berkapasitas sekitar 8.000 liter yang pada saat dilakukan penyitaan masih berisi sekitar 100 liter cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar.

Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris yang hasilnya menunjukkan bahwa cairan yang ditemukan merupakan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar. Berdasarkan rangkaian fakta penyidikan, keterangan para saksi, serta pendapat ahli, Minyak Solar tersebut merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yang memperoleh subsidi Pemerintah, yang pengangkutan dan tata niaganya diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena turut serta dalam penyalahgunaan niaga Solar subsidi, Sarmuji dan Suparji pun ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Kemudian dalam pengembangannya, Satreskrim Polres Bangkalan menangkap beberapa pelaku penyalahgunaan Solar subsidi, yaitu Pradhana Kurniadi Fattah, Arik Kurniawan, dan Achmad Fauzi Zulfikar.

Diuraikan oleh Irwanto Bagus Setyadi selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bangkalan, bahwa setelah Sarmuji dan Suparji diamankan bersama barang bukti truk merk isuzu tahun 1988 warna putih nopol AG 8802 EL dan 1 jerigen merk Le Mineral 15 Liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, pada Senin 4 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bangkalan menggrebek gudang yang terletak Gudang Nomor 16 kompleks pergudangan Satria Eco Park di daerah Pergudangan Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo. 

Tim Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan Pradhana Kurniadi Fattah, Ahmad Fauzi Zulfikar, Arik Kurniawan, Hadi Purnomo, Salsabil Riza Fitrtama, Rustam, Hengky Setyagama, dan Budi beserta barang bukti.

Gudang nomor 16 di kompleks pergudangan Satria Eco Park tersebut disewa oleh Pradhana Kurniadi Fattah untuk menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal dengan harga sewa Rp 70 juta per tahun, terhitung mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan tanggal 20 April 2027.

Dalam menjalankan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal, Pradhana Kurniadi Fattah mengatasnamakan PT Sri Karya Lintasindo yang beralamat di Jalan Komodor, Kota Pasuruan milik H Wahid (DPS). 

Kemudian dalam menjalankan usaha jual beli solar bersubsidi tersebut, Pradhana Kurniadi Fattah mempekerjakan Ahmad Fauzi Zulfikar sebagai Kepala Armada. Ahmad Fauzi digaji berdasarkan kiriman barang, yaitu antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 300.000 per kiriman (sesuai pendapatan).

Hadi Purnomo sebagai Driver/Sopir digajdi berdasarkan per kiriman antara Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1 juta per kiriman (sesuai trip/tujuan), Salsabil Riza Fitrtama sebagai Pergudangan digaji sekitar Rp 5.200.000 per bulan. Rustam sebagai Bongkar muat barang digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan, Hengky Setyagama sebagai bongkar muat barang digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan, dan Budi sebagai Petugas Kebersihan digaji sebesar Rp 4.500.000 per bulan.

Pradhana Kurniadi Fattah menggunakan 2 unit kendaraan dalam menjalankan usaha jual beli Solar ilegal tersebut, yakni 1 unit kendaraan awak mobil tangki 8 KL Nopol : KB-8802-DE warna biru putih yang disewa dari Ilham (DPS). Dan 1 unit kendaraan awak mobil tangki 16 KL Nopol : AB-8050-AS warna biru putih yang disewa dari Pandu (DPS). 

Baca juga: Kasus Mobil Ertiga di Pacet Diduga Berkaitan dengan Dugaan BBM Subsidi Ilegal

1 unit truk tangki 8 KL Nopol : KB-8802-DE warna biru putih dan 1 unit truk tangki 16 KL Nopol : AB-8050-AS warna biru putih tersebut dipergunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar tanpa izin pada saat proses Pengiriman (penjualan). Sedangkan truk bak terbuka Nopol AG-8802-EL yang di belakangnya dimodifikasi untuk mengambil BBM subsidi jenis Solar tanpa izin barang hasil pembelian (dari penjual) disediakan oleh Arik Kurniawan.

Arik Kurniawan juga sebagai penyedia sopir dan juga pekerja pembantu (Helper) untuk pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sekaligus Pengawalan dan Keamanan selama perjalanan pengambilan barang dari Kabupaten Pamekasan sampai ke gudang di Kabupaten Sidoarjo. 

Harga Sewa Amarda Truk 

Arik Kurniawan berperan sebagai penyedia armada/kendaraan, sopir, helper, dan pengawalan sekaligus keamanan selama perjalanan pengiriman Solar ilegal dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sidoarjo. 

Pradhana Kurniadi Fattah memberikan tanggung jawab kepada Arik Kurniawan yang sebelumnya sudah diberikan Pettycash dengan total sebesar Rp 15 juta, dengan rincian pada 28 April 2026 sebesar Rp 10 juta dan pada 30 April 2026 sebesar Rp 5 juta.

Biaya sewa 1 unit truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih Nopol AG-8802-EL yakni sebesar Rp 15 juta. Akan tetapi pada saat itu, Pradhana Kurniadi Fattah membayar sebesar Rp 20 juta. Karena pada saat itu, Pradhana Kurniadi Fattah dan Arik Kurniawan sepakat bahwa Arik Kurniawan akan mencari 1 armada lagi, sehingga Rp 5 juta untuk proses pencarian 1 armada lagi.

Pradhana Kurniadi Fattah menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen tersebut kepada orang lain yang membutuhkan. Pradhana Kurniadi Fattah sudah 2 kali membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada orang lain yang tidak tahu dan tidak kenal.

Pembelian itu diperantarai oleh teman Pradhana Kurniadi Fattah yang bernama Suliyono (DPS). Pembelian pertama pada 28 April 2026 di daerah Kabupaten Pamekasan. Pradhana Kurniadi Fattah membeli sebanyak 8.000 liter dengan harga Rp 11.500 per liter dengan total pembelian sebesar Rp 92 juta.

Pembelian kedua pada 2 Mei 2026 di daerah Kabupaten Pamekasan. Pradhana Kurniadi Fattah membeli sebanyak 8.000 liter dengan harga Rp 11.500 per liter dengan total pembelian sebesar Rp 92 juta.

Pradhana Kurniadi Fattah membayar sebesar Rp 92 juta untuk pembelian BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter pada 28 April 2026, dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ahdyan Herman (DPS).

Sedangkan untuk pembayaran pada 2 Mei 2026, Pradhana Kurniadi Fattah memberikan kasbon kepada Suliyono (DPS) sebesar Rp 92 juta dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Ahdyan Herman.

Pradhana Kurniadi Fattah mengambil BBM jenis bio Solar sebanyak 8.000 liter pada 28 April 2026 di daerah Kabupaten Pamekasan menggunakan 1 unit truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih Nopol AG-8802-EL, berawal Pradhana Kurniadi Fattah mempunyai rencana untuk membeli BBM jenis bio Solar tersebut.

Pradhana Kurniadi Fattah berkoodinasi dengan Suliyono selaku penyambung ke penjual BBM jenis bio Solar tersebut. Suliyono berkoordinasi dengan Arik Kurniawan selaku penyedia armada/kendaraan untuk proses pengiriman. 

Tidak lama kemudian, Arik Kurniawan menghubungi Pradhana Kurniadi Fattah dan memberitahu bahwa BBM sudah diambil dan sudah sampai di gudang, sehingga Suliyono meminta Pradhana Kurniadi Fattah untuk melakukan pembayaran tersebut. 

Baca juga: Kasus Solar Subsidi di Gresik, Roni dan Zaenal Disidang, 3 Pelaku Masih DPO

Kemudian BBM jenis bio solar sebanyak 8.000 liter yang Pradhana Kurniadi Fattah beli di daerah Kabupaten Pamekasan menggunakan 1 truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih Nopol AG-8802-E dipindahkan ke 1 unit truk tangki 16 KL Nopol : AB-8050-AS warna biru putih.

Kemudian Pradhana Kurniadi Fattah mengambil BBM jenis bio solar sebanyak 8.000 liter pada 2 Mei 2026 di Kabupaten Pamekasan menggunakan 1 unit truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih Nopol AG-8802-EL, yakni secara teknis prosesnya sama dengan pengambilan pada 28 April 2026. Akan tetapi Solar bersubsidi tersebut tidak sampai ke gudang karena terjadi kebocoran dan mengakibatkan beberapa kendaraan lain mengalami kecelakaan di daerah Kabupaten Bangkalan, sehingga 1 unit mobil bak terbuka jenis truk merk Isuzu tahun 1988 warna putih Nopol AG-8802-EL beserta sopir dan kernetnya diamankan oleh Polres Bangkalan.

BBM jenis Bio Solar yang Pradhana Kurniadi Fattah beli pada 28 April 2026 dan tanggal 02 Mei 2026 tersebut rencananya akan dijual ke beberapa perusahaaan yang ada di Jawa Timur, namun Solar bersubsidi tersebut tidak sempat terjual.

Selain BBM jenis Bio Solar, Pradhana Kurniadi Fattah pernah beberapa kali melakukan penjualan BBM jenis Dexlite, Pertadek dan Dexlite rusak (terkontaminasi air) kepada beberapa perusahaan yang ada di Jawa Timur yang diperantarai oleh teman dari Media sebanyak kurang lebih 16 kali terhitung dari tanggal 26 April 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026 yang dilakukan oleh Pradhana Kurniadi Fattah bersama dengan pekerjanya, yakni Ahmad Fauzi Zulfikar.

Selain itu, Pradhana Kurniadi Fattah pernah membeli minyak olahan sebanyak 14.000 liter dengan harga Rp 11.000 per liter yang ditawarkan oleh Arik Kurniawan. Pradhana Kurniadi Fattah melakukan pembayaran pertama dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama Arik Kurniawan sebesar Rp 77 juta. Kedua pada 30 April 2026, dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BCA atas nama Arik Kurniawan sebesar Rp 77 juta.

Berdasarkan seluruh rangkaian perbuatan Pradhana Kurniadi Fattah sebagaimana telah diuraikan di atas, telah nyata bahwa Pradhana Kurniadi Fattah bersama-sama dengan Arik Kurniawan, Ribut Sarmuji, Suparji, dan Ahmad Fauzi Zulfikar masing-masing memiliki peran yang saling berkaitan dalam kegiatan pembelian, pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, serta rencana penjualan kembali Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah, sehingga rangkaian perbuatan tersebut merupakan satu kesatuan perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Perbuatan Pradhana Kurniadi Fattah bersama-sama dengan Arik Kurniawan, Ribut Sarmuji, Suparji, dan Ahmad Fauzi Zulfikar yang membeli Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Pamekasan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian mengangkut, menampung, dan menyimpan BBM tersebut di gudang untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Pradhana Kurniadi Fattah mengetahui Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibelinya merupakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang diperoleh dari pihak-pihak yang tidak berwenang atau tidak memiliki izin, namun tetap melakukan pembelian dalam jumlah besar, menyediakan sarana pengangkutan, gudang penyimpanan, serta merencanakan penjualan kembali kepada beberapa perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan, sehingga menunjukkan adanya kesengajaan dalam melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Masing-masing pelaku telah menjalankan perannya secara sadar dan saling melengkapi, yaitu Pradhana Kurniadi Fattah sebagai pengendali kegiatan usaha sekaligus penyedia modal, Arik Kurniawan sebagai penyedia armada beserta sopir, helper dan pengamanan pengangkutan, Ribut Sarmuji sebagai pengemudi kendaraan pengangkut, Suparji sebagai kernet, serta Ahmad Fauzi Zulfikar sebagai kepala armada, sehingga memenuhi unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan penyertaan tindak pidana.

Kegiatan penyimpanan dan penimbunan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang dilakukan Pradhana Kurniadi Fattah di gudang nomor 16 kompleks Pergudangan Satria Eco Park Gudang di Jalan Bypass Krian Jalan Bypass Krian, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dengan tujuan untuk diperdagangkan kembali kepada pihak lain, merupakan bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak diperuntukkan sesuai kebijakan pemberian subsidi oleh Pemerintah.

Perbuatan Pradhana Kurniadi Fattah, Arik Kurniawan, dan pelaku penyalahgunaan niaga Solar subsidi tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, yang melarang badan usaha dan/atau masyarakat melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026. Agendanya Pembuktian dari Penuntut Umum. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru