Agustin dan Ranto Hensa Diputus Ringan di Kasus OSO Sekuritas, Jaksa Banding

avatar Moh Affan
  • URL berhasil dicopy
Salim Himawan Saputra,  Agustin Widyawati, dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk
Salim Himawan Saputra, Agustin Widyawati, dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan dalam perkara penipuan pada Senin, 21 September 2026. Yang menjadi Terdakwa ialah Agustin Widyawati (53 tahun), domisili di Park Avenue Tower King, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46 tahun), warga Perum Pondok Nirwana, Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, S Pujiono menyatakan, Terdakwa Agustin Widyawati, SE MBA dan Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf c  Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustin Widyawati oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telajh dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih banding. Karena tuntutan jauh lebih rendah dari vonis. Jaksa menuntut Terdakwa Agustin Widyawati selama 2 tahun dan Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk selama 3 tahun dan 3 bulan.

Kronologi kasus ini bermula pada Januari 2019 bertempat di kantor Salim Himawan Saputra, Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang sudah kenal dengan Salim Himawan Saputra karena merupakan teman kuliah, menghubungi Salim Himawan Saputra untuk menawarkan produk keuangan non perbankan, yaitu deposito dengan bunga lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya.

Ranto Hensa Barlin Sidauruk meyakinkan Salim Himawan Saputra dengan mengatakan dirinya sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta (Maybank) yang kini bergabung dengan Marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency / PT Infinity Financial Sejahtera. Ranto selama ini selalu berkarier di dunia finansial/perbankan.

Ranto Hensa Barlin Sidauruk juga meyakinkan Salim Himawan Saputra dengan mengatakan bahwa dirinya tidak akan meresikokan mata pencahariannya dengan menawarkan produk simpanan keuangan yang tidak bagus, apalagi kepada teman.

Ranto Hensa Barlin Sidauruk memberikan penjelasan mengenai produk deposito dari perusahaan di luar Lembaga Perbankan. Deposito tersebut memiliki bunga tetap dan dijamin aman/pasti dapat dicairkan dengan dijanjikan keuntungan sebesar 13% per tahun dan deposito ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200 persen dari nilai yang Salim Himawan Saputra depositokan. 

Deposito tersebut memiliki jangka waktu tertentu yang dapat dipilih periode simpanannya dengan bunga yang besarnya berbeda. Apabila sudah jatuh tempo serta hendak diperpanjang, maka akan dibuatkan perjanjian baru dengan jalan uang pada deposito tersebut berikut uang bunga akan dikirimkan terlebih dahulu ke rekening nasabah. Apabila nasabah ingin menyimpan uangnya kembali, baru dibuatkan perjanjian yang baru.

Dari penawaran Ranto Hensa Barlin Sidauruk tersebut, awalnya Salim Himawan Saputra tidak tertarik. Namun Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap menghubungi Salim Himawan Saputra untuk menawarkan produk deposito non perbankan tersebut, sehingga kemudian Salim Himawan Saputra tertarik.

Pada 11 Januari 2019, Ranto Hensa Barlin Sidauruk meminta Salim Himawan Saputra untuk melakukan setoran, kemudian Salim Himawan Saputra melakukan transfer uang ke Bank Mandiri atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk.  

Pada 11 Februari 2019, Salim Himawan Saputra kembali tertarik dengan penawaran produk deposito yang disampaikan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk, sehingga Salim Himawan Saputra melakukan transfer uang ke Bank Mandiri atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia sebesar Rp 500 juta sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Pada 19 Februari 2019 bertempat di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6, Jalan Embong Malang nomorn32-36 Surabaya, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak Salim Himawan Saputra untuk bertemu dengan Agustin Widyawati di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza 6 Jalan Embong Malang nomor 32-36 Surabaya. 

Agustin Widyawati mengatakan kepada Salim Himawan bahwa Salim Himawan Saputra tidak perlu kuatir dengan OSO Sekuritas karena OSO itu keuangannya kuat. Agustin Widyawati kenal dekat dengan Raja Sapta Oktohari selaku anak Oesman Sapta Odang pemilik dari OSO Sekuritas. 

Agustin Widyawati mengatakan kepada Salim Himawan Saputra bahwa nasabahnya sudah banyak yang berinvestasi di OSO Sekuritas, yang totalnya lebih dari Rp 3 triliun dan mereka semua adalah nasabah nasabah lama. 

OSO Sekuritas pernah menalangi atau menyelesaikan permasalahan nasabah perusahaan Evolusi Finansial (EFIN) yang gagal bayar. Produk deposito dari OSO Sekuritas ini pasti aman karena dijamin dengan saham perusahaan sebesar 200 persen dari nilai Deposito yang ditanamkan oleh nasabah, sehingga sangat aman. 

Agustin Widyawati juga meyakinkan kepada Salim Himawan Saputra, bahkan ada Nasabah yang langsung menaruh deposito sebesar Rp 500 miliar melalui Agustin Widyawati langsung. Banyak Nasabah yang sudah bertahun-tahun percaya menaruh deposito di OSO Sekuritas atau Perusahaan lain melalui Agustin Widyawati, sehingga Agustin Widyawati meminta Salim Himawan Saputra untuk mencari informasi/berita apakah OSO Sekuritas pernah mengalami gagal bayar. Agustin Widyawati menjamin bahwa OSO Sekuritas pasti tidak pernah gagal bayar. 

Saat pertemuan tersebut, Salim Himawan Saputra diyakinkan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk bahwa Agustin Widyawati adalah seseorang yang mempunyai pengaruh kuat pada setiap perusahaan yang produknya ditawarkan. Agustin Widyawati pernah membantu menyelamatkan produk investasi yang gagal bayar, yaitu produk dari PT Evolusi Finansial (EFIN) dengan menggandeng OSO Sekuritas dan menjelaskan jika OSO Sekuritas adalah perusahaan dengan keuangan yang sangat kuat, sehingga disarankan agar Salim Himawan Saputra untuk menaruh uang dalam produk keuangan dari OSO Sekuritas berupa Deposito disertai dengan jaminan sehingga jauh lebih aman daripada Deposito di Bank. Sehingga Salim Himawan Saputra percaya dan bersedia menyimpan uangnya di OSO Sekuritas.

Dari penyampaian dari Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tersebut, Salim Himawan Saputra tertarik. Pada 18 Maret 2019, Salim Himawan Saputra melakukan transfer uang ke Bank Mandiri atas nama PT Oso Sekuritas Indonesia sebesar Rp 3 miliar sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Salim Himawan Saputra terkejut karena uang yang Salim Himawan Saputra depositokan oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dibelikan Saham yang kemudian Surat perjanjian Penjualan kembali saham dikirimkan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk ke kantor Salim Himawan Saputra dengan isi dari surat dimaksud sebagai berikut :

Tanggal 11 Pebruari 2019 dibelikan saham IKAI dengan jumlah lembar saham 10.000 dengan harga lembar saham Rp 200 dengan Nilai awal sebesar Rp 2 miliar Crosing, berdasakan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham nomor 235/R/II/2019.

Tanggal 18 Maret 2019 dibelikan saham TOPS dengan jumlah lembar saham 3.750.000 dengan harga lembar saham Rp 800 dengan nilai awal sebesar Rp 3 miliar Crosing, berdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham nomor 577/R/III/2019.

Salim Himawan Saputra langsung komplain kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk kenapa uang yang Salim Himawan Saputra depositokan dibelikan saham. Karena ketika Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk meyakinkan Salim Himawan Saputra, uang Salim Himawan Saputra didepositokan bukan dibelikan saham.

Salim Himawan Saputra ingin menarik uangnya, namun disampaikan oleh Ranto Hensa Barlin Sidauruk sudah tidak bisa. Salim Himawan Saputra kemudian dikirimkan 2 surat perjanjian dan Pembelian Kembali Saham, yaitu saham IKAI senilai Rp 2 miliar dan saham TOPS senilai Rp 3 miliar. Namun Salim Himawan Saputra hanya menanda tangani saham IKAI senilai Rp 2 miliar sebanyak 1 rangkap dan tidak Salim Himawan Saputra berikan kepada Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Salim Himawan Saputra menggunakannya untuk proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dikarenakan terpaksa, karena uang yang Salim Himawan Saputra depositokan tidak dapat ditarik kembali sebagaimana perkataan awal oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang disampaikan kepada Salim Himawan Saputra. Dan untuk saham TOPS senilai Rp 3 miliar, Salim Himawan Saputra tidak mau menanda tangani karena Salim Himawan Saputra merasa telah dibohongi oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Atas hal tersebut, Salim Himawan Saputra meminta klarifikasi dari Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Namun Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengatakan bahwa tidak ada masalah uangnya pasti aman. 

Salim Himawan Saputra juga menyatakan kepada Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk ingin menarik kembali uangnya karena sudah tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Namun Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengatakan jika uang tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun karena dalam perjanjian sudah tertulis tersimpan selama satu tahun.

Setelah jatuh tempo, total bunga yang diterima oleh Salim Himawan Saputra, yaitu untuk deposito yang dijamin dengan saham TOPS sebesar Rp 293.835.619. Sedangkan untuk deposito yang dijamin dengan saham IKAI sebesar Rp 215.835.617. Sedangkan uang pokok total sebesar Rp 5 miliar tidak pernah diterima oleh Salim Himawan Saputra.

Pada saat Salim Himawan Saputra menanyakan kepada Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengenai uang tersebut, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk selalu berbelit-belit tanpa ada kepastian, sehingga akhirnya Salim Himawan Saputra melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Setelah Salim Himawan Saputra menyetorkan sejumlah uang tersebut, Agustin Widyawati mendapatkan komisi/keuntungan sebesar 0,2 % per periode investasi/tahun. Sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mendapatkan komisi/keuntungan sebesar 0,5 % per periode investasi/ tahun dari investasi yang telah disetorkan.

Perkataan yang disampaikan kepada Salim Himawan Saputra oleh Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk adalah rangkaian kata-kata bohong, sehingga Salim Himawan Saputra bersedia menempatkan uangnya pada Deposito Non Perbankan pada PT OSO Sekuritas, sehingga menguntungkan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Akibat perbuatan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tersebut, Salim Himawan Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar. (*)