34 Gram Emas Perhiasan Mbah Sukimah Raib Ditipu Nur Saputra dan Rahmad Dani

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Mbah Sukimah
Mbah Sukimah
grosir-buah-surabaya

Mbah Sukimah (84 tahun), warga Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kehilangan emas puluhan gram setelah kena tipu. Komplotan penipu tersebut menyaru sebagai petugas yang menyalurkan bantuan berupa sembako dan program haji gratis.

Penipu tersebut ialah M Nur Saputra bin Yudi Priyanto (24 tahun), warga Kelurahan Wijaya Putra, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Lalu Rahmad Dani bin (almarhum) Usman Gumanti, dan Avia Lestari binti Kadir.

M Nur Saputra, Rahmad Dani, dan Avia Lesatari adalah rekan kerja di PT Sause Grup Indonesia yang bergerak di bidang penjualan obat herbal. M Nur Saputra dan Rahmad Dani bekerja di Kantor Cabang PT Sause Grup Indonesia yang ada di Dusun Pengkol, Desa Warujeyeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Avia Lestari bekerja di Kantor Cabang PT Sause Grup Indonesia yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

M Nur Saputra menghubungi Avia Lestari melalui pesan Whatsapp dengan maksud menyuruh Avia Lestari untuk mencarikan orang yang sudah berumur tua dan memakai perhiasan emas dengan mengatakan ”Yang, carikan mbah-mbah yang punya emas di rumah sendirian. Nanti aku yang kesana nipu. Mau ambil emasnya ambil emasnya”.

M Nur Saputra menyuruh Avia Lestari mengirimkan lokasi rumah dan foto orang tua tersebut. Apabila penipuan itu berhasil, M Nur Saputra akan memberikan bagian kepada Avia Lestari.

Pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Avia Lestari bekerja menawarkan produk obat herbal dengan keliling di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Avia Lestari datang ke rumah saksi korban Sukimah yang beralamat di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, dan bertemu dengan Sukimah. Avia Lestari melihat perhiasan emas yang digunakan oleh Sukimah dan situasi seputar rumah Sukimah tersebut dalam keadaan sepi. 

Pada malam harinya, yakni Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 19.25 WIB, M Nur Saputra mendapatkan pesan Whatsapp dari Avia Lestari berupa lokasi rumah dan foto Sukimah yang akan menjadi sasaran penipuan. 

Pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, M Nur Saputra menunjukkan foto Sukimah kepada Rahmad Dani yang akan menjadi sasaran penipuan yang M Nur Saputra lakukan bersama dengan Rahmad Dani. M Nur Saputra bersama Rahmad Dani bersepakat berangkat ke lokasi untuk melakukan aksinya pada Senin, 20 April 2026.

Pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani berangkat menuju ke rumah Sukimah yang beralamat di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan, Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi (nopol) terpasang S-4429-VQ milik Rahmad Dani dengan posisi M Nur Saputra dibonceng dibelakang dan Rahmad Dani yang menyetir sepeda motor tersebut.

Pada saat di tengah perjalanan, M Nur Saputra berhenti dan terlebih dahulu membeli bungkusan sembako berisi 1 kg telur, 10 bungkus mie instan, 1 kg gula pasir, 2 botol minyak goreng @ 950 liter dan 0,5 kg kopi, untuk menyakinkan Sukimah yang hendak ditipu. Setelah membeli sembako tersebut, M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani melajutkan perjalanan menuju ke rumah Sukimah.

Pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB, M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani tiba di rumah Sukimah. M Nur Saputra dan Rahmad Dani bertamu dan bertemu dengan Sukimah. Rahmad Dani memperkenalkan diri dan dengan memakai kedudukan palsu mengaku dari Pusat yang kemudian M Nur Saputra juga meyakinkkan Sukimah dengan memakai kedudukan palsu mengiyakan bahwa M Nur Saputra dan Rahmad Dani benar dari Pusat.

Sukimah juga memperkenalkan diri. M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani langsung dipersilahkan masuk ke rumah Sukimah.

Setelah M Nur Saputra dan Rahmad Dani duduk di kursi di dalam ruang tamu rumah Sukimah, Rahmad Dani menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong langsung menjelaskan kepada Sukimah bahwa Sukimah merupakan salah satu warga penerima bantuan dari pusat  berupa sembako, uang tunai Rp 10.000.000, dan diberangkatkan Haji.

Rahmad Dani memberikan sembako berisi 1 kg telur, 10 bungkus mie instan, 1 kg gula pasir, 2 botol minyak goreng @ 950 liter dan 0,5 kg kopi kepada Sukimah, dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan maksud menggerakkan Sukimah supaya menyerahkan perhiasan emas miliknya dengan mengatakan, ”Mbah, Saya dari pusat. Alhamdulillah njenengan angsal bantuan dari pusat. Niki bantuan sembako diterima dulu. Uang tunai Rp 10.000.000 besok Mbah. Trus mangke di berangkatkan haji. Cuman harus melengkapi persyaratan juga Mbah, berupa jaminan barang dari emas. Bisa kalung, gelang emas. Tapi ndak diambil. Nanti nek bantuane mudun dikembalikan lagi” (Mbah, Saya dari pusat. Alhamdulillah anda mendapatkan bantuan dari pusat. Ini bantuan sembako diterima dulu. Uang tunai sepuluh juta besok mbah. Terus nanti diberangkatkan haji. Cuma harus melengkapi persyaratan juga mbah, berupa barang dari emas bisa kalung, gelang emas. Tapi tidak diambil nanti kalau bantuannya turun dikembalikan lagi).

M Nur Saputra mengiyakan perkataan yang disampaikan oleh Rahmad Dani tersebut untuk lebih meyakinkan Sukimah. Dijawab oleh Sukimah, ”Iya Mas. Kulo onok e iki tok” (Iya Mas. Saya adanya ini saja) (sambil Sukimah melepas kalung dan dua gelang emas miliknya).

Lalu Sukimah menyerahkan perhiasan emasnya berupa 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram kepada Sukimah. Setelah 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram diterima oleh Rahmad Dani, selanjutnya Rahmad Dani pamit pulang sambil menjelaskan bahwa besok ada petugas yang akan memberikan bantuan uang tunai Rp.10.000.000 dan melakukan konfirmasi kepada Sukimah terkait keberangkatan Haji Sukimah.

Setelah M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani mendapatkan 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram milik Sukimah, lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. 

M Nur Saputra mengabari Avia Lestari melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan, ”Ini sudah tak ambil emasnya. Kamu jangan kesitu. Jangan bilang siapa-siapa. Kalau ada kabar gimana nanti kabarin”.

Dijawab oleh Avia Lestari dengan mengatakan ”Iya Yang”.

Setelah M Nur Saputra dengan Rahmad Dani mendapatkan perhiasan emas 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram milik Sukimah, lalu M Nur Saputra dengan Rahmad Dani menjual perhiasan emas 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram milik Sukimah tersebut. Untuk perhiasan emas 2 gelang dengan berat 14 gram milik Sukimah, M Nur Saputra dengan Rahmad Dani jual kepada seseorang yang tidak kenal di daerah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dengan cara COD (Cash on Delivery) dengan harga Rp 5.200.000. 

Untuk perhiasan emas berupa 1 kalung dengan berat 20 gram milik Sukimah dijual kepada Umaria Ulfa di daerah Alun-Alun Bojonegoro dengan cara COD (Cash on Delivery) dengan harga Rp 1.900.000.

Dari hasil penjualan perhiasan emas 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram milik Sukimah tersebut, M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani mendapatkan uang sebesar Rp 7.100.000. Uang sebesar Rp 7.100.000 tersebut dibagi berdua. M Nur Saputra mendapatkan bagian sebesar Rp 3.550.000 dan Rahmad Dani mendapatkan bagian sebesar Rp 3.550.000.

Dari uang bagian bagian M Nur Saputra sebesar Rp 3.550.000 tersebut kemudian diberikan kepada Avia Lestari sebesar Rp 2.000.000 sebagai bagian milik Avia Lestari karena telah mencarikan target penipuan yang mereka lakukan.

Perbuatan yang dilakukan oleh M Nur Saputra bersama-sama dengan Rahmad Dani dan Avia Lestari tersebut, Sukimah mengalami kerugian berupa perhiasan emas 2 gelang dengan berat 14 gram dan 1 kalung dengan berat 20 gram dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 34.000.000.

M Nur Saputra, Rahmad Dani, dan Avia Lestari pun menanggung penipua yang diperbuatnya di hadapan hukum. Mereka diadili di Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagai Terdakwa.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili ialah Ika Dhianawati. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026, ketiga Terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan terhadap masing-masing Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim. (*)