Pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang digerebek anggota Polresta Sidoarjo pada 24 Juni 2023, di gudang di Dusun Kweni, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) berhasil ditangkap Polresta Sidoarjo.
“Pelaku utama sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni 2023 lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap. Ia adalah AS alias K, usia 43 tahun, asal Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono. Ditangkap pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg, serta memasarkan untuk dijual kembali guna meraup keuntungan.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris
Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Sindikat Pencuri Tabung Gas LPG
Sebelumnya polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini. Yakni inisial KM (45 tahun), asal Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono ; SR (30 tahun), asal Kabupaten Pasuruan, dan RP (27 tahun), asal Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. (kin)
Editor : S. Anwar