Polresta Sidoarjo Buka Penyidikan dengan Terlapor Oknum Notaris
“Polresta Sidoarjo berani gak mempidanakan Notaris Sujayanto. Sekian banyak bukti telah saya serahkan ke Penyidik Unit Pidek (Pidana Ekonomi). Kalau tidak mampu, nemen (keterlaluan),” demikian ungkapan kekecewaan yang diutarakan oleh Fabiola Maria, korban dari PT Araya Berlian Perkasa selaku Developer perumahan Diamond Vilage Juanda 3 di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Fabiola Maria merupakan pembeli atau user perumahan Diamon Village Juanda 3 di perumahan nomor 3.
Setelah pembayaran lunas diharga Rp 210 juta per unit sejak tahun 2021, sedianya akan dilakukan serah terima unit pada Mei 2023. Tetapi rumah tidak dibangun oleh PT Araya Berlian Perkasa. Kemudian tanpa sepengetahuannya, terjadi pembatalan jual beli tanah antara PT Araya Berlian Perkasa dengan pemilik tanah surat letter c yang diatasnya ada hak Fabiola Maria. Fabiola Maria tak terima.
Fabiola Maria kemudian melapor perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo. Tapi laporan ditolak. Tidak menyerah, Fabiola Maria membuat pengaduan masyarakat (dumas) dan disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo pada 1 Mei 2025. Dalam pengaduan masyarakat tersebut, ada 6 pihak yang jadi Teradu, yaitu :
1. Inisial S (58 tahun), Notaris asal Sidoarjo ;
2. Fatimatu Zahro (30 tahun), Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa yang berstatus terpidana selama 3 tahun penjara dalam perkara pasal 154 jo Pasal 137 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2011 tentang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ;
3. Inisial MM, pemegang Surat Tanah Leter C di atas perumahan Diamon Vilage Juanda 3 ;
4. Inisial MA, Kepala Desa Damarsi ;
5. Alfis Syahri (33 tahun), Komisaris PT Araya Berlian Perkasa (pekerja harian lepas Badan Narkotika Nasional/BNN Pasuruan sekaligus kaka kandung Fatimatu Zahro) ;
6. Labibatul Qonita (21 tahun), adik kandung Fatimatu Zahro ;
Selain 6 orang Teradu tersebut, Fabiola Maria turut mengadukan 4 oknum Polresta Sidoarjo yang turut ikut serta membantu dugaan tindak pidana, yaitu Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, Briptu Achmad Dody Yusuf, Iptu Adi Suroso. Keempat personil Polresta Sidoarjo tersebut pada saat itu bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Sidoarjo, yang memberikan ruangan khusus kepada Fatimatu Zahro (tahanan Polresta Sidoarjo) menandatangani pembatalan jual beli tanah di Desa Damarsi.
Aipda Andik Akhmad, Brigpol Muchammad Rudy Supriyanto, Briptu Achmad Dody Yusuf, Iptu Adi Suroso telah menjalani Sidang Etik Polri dan dinyatakan melanggar kode etik.
Fabiola Maria berkata, setelah 8 bulan pengaduan masyarakatnya berproses di Satreskrim Polresta Sidoarjo, kemudian status pengaduan masyarakat tersebut dinaikkan ke Laporan Polisi per 1 Desember 2025 dengan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/291/XII/SPKT/2025/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya pada Selasa 9 Desember 2025.
Setelah terbit LP, Satreskrim Polresta Sidoarjo menaikkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/341/XII/Res.1.9/2025/Satreskrim tanggal 3 Desember 2025. Dalam SPDP tersebut, penyidikan yang dilakukan terkait dugaan terjadinya tindak pidana barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuai akta autentik tentang sesuai kejadian yang sebenarnya harus dinyatakan oleh akte itu seolah-olah keterangan itu cocok dengan hal itu sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP yang terjadi di kantor Notaris Sujayanto di Gedangan, pada Selasa 30 November 2021.
“Saya minta para Terlapor segera tetapkan tersangka,” tegas Fabiola Maria.
Dijelaskan Fabiola Maria, masing-masing Terlapor punya peran berbeda. Fatimatu Zahro selaku Direktur Utama PT Araya Berlian Perkasa menandatangani pembatalan jual beli tanah yang diatasnya akan dibangun perumahan Diamond Vilage Juanda 3 di Desa Damarsi dengan Inisial MM selaku pemilik tanah. Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang khusus Sattahti Polresta Sidoarjo saat Fatimatu Zahro jadi tahanan Polresta Sidoarjo atas laporan Fabiola Maria melalui LP nomor : LPB/80/II/2024/JATIM/RESTA SDA.
“Penandatanganan dilakukan disaat proses hukum terhadap Fatimatu Zahro sedang berjalan. Yang mana Fatimatu Zahro adalah tersangka atas laporan saya. Pembatalan jual beli tanah dilakukan bertujuan untuk mengalihkan tanahnya ke pihak lain oleh pemilik tanah inisial MM. Dalam pembatalan jual beli tanah ini, Fatimatu Zahro dibantu oleh para Terlapor serta oknum petugas Sattahti. Pembatalan jual beli tanah antara Fatimatu Zahro dan pemilik tanah inisial MM yang juga Terlapor dilakukan pada 26 September 2024 disaat Fatimatu Zahro ditahan di Polresta Sidoarjo,” jelasnya.
“Yang membawa dokumen pembatalan jual beli tanah ke dalam ruangan khusus di rutan Tahti Polresta Sidoarjo adalah Labibatul Qonita dan Alfis Syahri. Kemudian dokumen tersebut ditandatangani oleh Fatimatu Zahro. Setelah ditandatangani, dokumen itu diserahkan ke Notaris Sujayanto. Notaris tersebut yang membuat akta autentik IJB (ikatan jual beli) antara Fatimatu Zahro dan inisial MM. Juga yang membuat akta autentik IJB rumah lunas antara saya dan Fatimatu Zahro. Yang membuat dokumen pembatalan jual beli tanah antara Fatimatu Zahro dan Muhammad Mujadi,” jelasnya. (*)
Editor : S. Anwar