Dimas Aldi Wibowo dan Achmad Ponidi Jual Pertalite Ilegal di Desa Batu Beriga

Reporter : Moh Affan
Jerigen berisi Pertalite

Dua warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, harus menjalani hari-harinya di sel jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba menjatuhkan pidana selama 7 bulan penjara. Dua warga tersebut ialah Dimas Aldi Wibowo (25 tahun) bin Achmad Ponidi, warga Belingai, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, dan Achmad Ponidi alias Edo (48 tahun) bin Slamet, warga Kampung Seberang, Kelurahan Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Ketua Majelis Hakim, Indra Kusuma Haryanto menyatakan Dimas Aldi Wibowo dan Achmad Ponidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Juncto Pasal 40 Angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Junctis Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Pengangsu Pertalite di SPBU Yosomulyo Ditangkap Polresta Banyuwangi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dimas Aldi Wibowo dan Achmad Ponidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan dan Achmad Ponidi dengan pidana penjara selama 9 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Indra Kusuma Haryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Kasus berawal pada Kamis, 7 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Achmad Ponidi menemui Johan (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk meminta bantuan dicarikan orang yang mau jual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Johan menghubungi seseorang dengan panggilan Ko (Daftar Pencarian Orang) untuk menanyakan ada tidaknya BBM jenis Petalite untuk dibeli.

Setelah itu, Johan mengatakan bahwa Ko bisa menyediakan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut. Sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa Achmad Ponidi bersama dengan Johan berangkat menggunakan 1 unit mobil Suzuki CX TYPE @ (4x2) M/T jenis pick up / mobil barang berwarna putih nomor Polisi BN 8319 TC milik Terdakwa Achmad Ponidi menuju perbatasan Desa Jeriti, Kabupaten Bangka Selatan. Setelah sampai di lokasi, Terdakwa Achmad Ponidi membayar Rp 21 juta untuk 100 jerigen Pertalite dengan ukuran jerigen 20 liter kepada Ko.

Lalu Achmad Ponidi memindahkan jerigen yang telah berisi Pertalite dari mobil milik Ko ke mobil Terdakwa Achmad Ponidi. Selanjutnya membawa 100 jerigen berisi Pertalite tersebut menuju rumahnya yang berada di Dusun Belingai, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. 

Baca juga: Penjual Pertalite Ditangkap Polres Tulungagung

Namun diperjalanan karena Terdakwa Achmad Ponidi merasa muatannya terlalu berat Terdakwa Achmad Ponidi menghubungi Terdakwa Dimas Aldi Wibowo yang merupakan anak kandung Terdakwa Achmad Ponidi untuk membawa sebagian jerigen, dan berjanji akan bertemu di Kampung G Dusun C2, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Sekira pukul 19.30 WIB, Achmad Ponidi bertemu dengan Terdakwa Dimas Aldi Wibowo di tempat yang dijanjikan. Lalu mereka memindahkan / membongkar muatan BBM sebanyak 35 jerigen dari 100 jerigen yang dibawa Terdakwa Achmad Ponidi yang berisi BBM jenis Pertalite. Dan 17 jerigen kosong ukuran 20 liter yang sebelumnya dibawa Terdakwa Achmad Ponidi ke mobil Suzuki CX Type 2 (4x2) M/T jenis pick up / mobil barang berwarna putih dengan nomor Polisi BN 8505 TC milik Terdakwa Dimas Aldi Wibowo.

Setelah itu, Terdakwa Dimas Aldi Wibowo berangkat lebih dahulu menuju rumah Terdakwa Achmad Ponidi yang berada di Dusun Belingai, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Lalu Terdakwa Achmad Ponidi berangkat menuju rumahnya.

Baca juga: 7 Tersangka Ditetapkan Polres Probolinggo Dalam Kasus Pertalite

Namun pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Kampung Seberang, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa Dimas Aldi Wibowo ditangkap Iqbal Nugraha dan Ilyas Firmansyah bersama dengan petugas Polres Bangka Tengah.

Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekira pukul 12.45 WIB, Terdakwa Achmad Ponidi menyerahkan diri ke Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Achmad Ponidi dan Dimas Aldi Wibowo yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan tidak pula memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait dalam hal pengangkutan BBM subsidi, berniat akan menjual kembali setiap jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite tersebut dan akan mendapat keuntungan Rp 10.000 setiap jerigennya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru