Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 5 Terdakwa Resmi Jadi Terpidana

Reporter : Moh Affan
5 Terpidana kasus korupsi Program BSPS Sumenep

Sidang kasus pungutan atau pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dengan Terdakwa Risky Pratama, memasuki agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Terdakwa Risky Pratama adalah Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : Penerima  Bantuan 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dinyatakan bahwa Risky Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jis Pasal 20 huruf a, c Jis Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 3 Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Gresik Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 empat tahun 6 enam bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp 200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 delapan puluh hari,” ucap Ni Putu Sri Indayani sebagai Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Risky Pratama untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.187.751.800. Jika Terpidana Risky Pratama tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim.

Risky Pratama dalam sidang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3.952.201.800.

5 Jadi Terpidana

Korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu anggaran senilai Rp 109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengendus adanya dugaan korupsi dan pemotongan dana. 

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur dan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp26.876.402.300. Kemudian penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Hasilnya, 5 orang ditetapkan tersangka. Mereka ialah :

1. Risky Pratama (Koordinator Kabupaten Program BSPS di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024) ;

Baca juga: Dedy Dwi Setiawan dan 4 Pelaku Terbukti Korupsi Sosraperda DPRD Jember

2. Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024) ;

Vonis : 

- pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda kategori III sejumlah Rp50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

- pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

3. Wildanun Mukhalladun (Tenaga Fasilitator Lapangan BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024) ;

Baca juga: Direktur PT Nusantara Indo Raya Agri Makmur Jadi Tersangka Korupsi

Vonis : 

4. Heri Wahyudi (Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep)

Vonis : 

5. Noer Lisal Anbiyah (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep).

Vonis : 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru