Penipuan Bermodus Trading, Sigit Saputra Dipidana 1 Tahun 3 Bulan di Kediri

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Foto ilustrasi trading
Foto ilustrasi trading
grosir-buah-surabaya

Fergi Yoga Dinata tergiur penawaran trading yang disampaikan oleh Sigit Saputra anak dari Wely Saputra, usia 35 tahun, warga Jalan WR Supratman III, Desa Pocanan, Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri. Tawaran yang dimaksud ialah keuntungan 30 persen dari modal yang masuk untuk trading.

Fergi Yoga Dinata pun menyerahkan uang ratusan juta kepada Sigit Saputra yang harusnya digunakan untuk trading. Namun uang tersebut digunakan Sigit untuk membayar hutangnya di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).

Fergi Yoga Dinata pun merasa tertipu. Dan melaporkan penipuan tersebut ke Polisi. Kejadian penipuan ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Starbucks Kota Kediri. Sigit Saputra bertemu dengan Fergi Yoga Dinata dan Rika Prasdianto untuk menawarkan investasi trading dengan keuntungan sebesar 30%. 

Sigit Saputra mengatakan kepada Fergi Yoga Dinata, “Mas, sampeyan kalo gabung di usaha tradingku yang saya jalankan sekarang, nanti sampeyan dapat keuntungan 30 persen dari modal masuk dan itu diterima tiap bulannya” (Mas, anda kalau bergabung di usaha trading saya yang saya jalankan, nanti anda akan mendapatkan keuntungan 30 persen dari modal masuk dan itu diterima tiap bulanya)”.

Fergi Yoga Dinata menyetujuinya. Kemudian Sigit Saputra menerima uang sejumlah Rp 100 juta dari Fergi Yoga Dinata dengan cara ditransfer ke rekening BCA milik Sigit Saputra.

Pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Kantor PT Assasta Sampoerna Indonesia yang beralamat di Jalan Jayakatwang, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sigit Saputra bertemu dengan Fergi Yoga Dinata dan Muhammad Hilmy Khadim untuk menerima uang dari Fergi Yoga Dinata sebesar Rp 150 juta yang akan digunakan untuk Trading kembali.

Fergi Yoga Dinata memberikan uang sejumlah Rp 150 juta dan mengatakan kepada Sigit Saputra, “Iki Bro, gae trading (Ini Bro, untuk trading)”.

Sigit Saputra menerima uang sejumlah Rp 150 juta dan Sigit Saputra menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, dengan Nomor Polisi AG-6461-AAX miliknya kepada Fergi Yoga Dinata sebagai jaminan. Namun Sigit Saputra tidak menggunakan uang tersebut untuk melakukan trading melainkan digunakan untuk melakukan pelunasan di Bank BRI Unit Banyakan. 

Karena perbuatannya itu, Sigit Saputra berurusan dengan hukum. Dia jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Kediri. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Dwiyantoro menyatakan, Terdakwa Sigit Saputra anak dari Wely Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sigit Saputra anak dari Wely Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim pada Kamis, 24 September 2026. (*)