Petaka Perselingkuhan di Bangkalan, Salam Disabet Celurit

Reporter : M Ruslan
Salam ditemukan bersimbah darah di kamar mandi kosnya

Pengakuan Mahmudeh bahwa dia selingkuh dengan Salam, yang diakuinya di hadapan Fausih bin Mudehri selaku suaminya, berbuntut panjang. Emosi Fausih mendidih tatkala mendengar perselingkuhan dari ucapan istrinya.

Tanpa pikir panjang dan dibalut dengan dendam, Fausih pun bergegas mengambil celurit yang disimpan di rumahnya. Fausih bersama dengan pamannya menyabetkan celurit itu ke tubuh Salam hingga Salam terkapar karena terluka parah. 

Baca juga: Candaan Berujung Pembunuhan, Lutfi Bacok Mokhlisin di Desa Lenteng Barat

Kejadian awalnya pada Senin, 20 Januari 2026 sekira pukul 07.10 WIB, saat Fausih sedang membersihkan sangkar burung di depan kosnya yang beralamat di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Fausih mendengar suara istrinya, Mahmudeh (daftar pencarian orang/DPO) yang sedang cekcok dengan Bekiyeh.

Mendengar hal tersebut, Fausih langsung menghampiri Mahmudeh (DPO), lalu menanyakan “Bedeh apah?” (Ada apa?), 

Bekiyeh mengatakan, “Bininah hedeh a selingkuh sok tang lakeh” (Istrimu itu selingkuh dengan suami saya (Salam).

Mendengar perkataan tersebut, Fausih langsung menanyakan dengan nada marah kepada Mahmudeh dengan berkata "Iyeh bendher been a selingkuh sok lakenah Bekiyeh?" (Iya benar apa yang dikatakan Bekiyeh itu?)

Mahmudeh menjawab, "Iyeh kak. Engkok khilaf" (Iya benar Kak. Saya minta maaf saya sudah khilaf).

Mendengar pengakuan dari Mahmudeh, Fausih merasa sakit hati dan langsung berangkat menuju ke rumah orang tua Fausih yang berada di Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dengan tujuan mengambil senjata tajam jenis celurit.

Sekira pukul 10.00 WIB, Fausih tiba di rumah orang tuanya dan langsung menuju ke kamar Fausih untuk mengambil 2 celurit dan kembali keluar rumah dengan menenteng 2 celurit tersebut. Pada saat berada di depan teras rumahnya, Fausih bertemu dengan Muawi (DPO) yang merupakan Paman Fausih. 

Muawi bertanya, "Bedeh apa Cong?" (Ada apa Nak?)

Fausih langsung mengajak Muawi dengan berkata, "Ayoh norok engkok" (Ayo ikut saya), dan memberikan celurit tersebut kepada Muawi dan disembunyikan di pinggang sebelah kiri.

Fausih bersama Muawi berangkat menuju kosan Salam dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah (dalam Daftar Pencarian Barang) milik Arifin.

Sekira pukul 11.30 WIB, Fausih bersama Muawi tiba di rumah kos Salam dan langsung menuju ke depan pintu kamar kos Salam. Namun saat itu dalam keadaan tertutup, sehingga Fausih mendobrak paksa pintu kamar kos tersebut.

Namun pintu tersebut tidak terbuka, sehingga Fausih mencoba menerobos melalui jendela samping pintu kos dengan cara memecahkan kaca jendela dengan menggunakan celurit yang telah Fausih bawa. Setelah jendela tersebut pecah, Fausih memasuki kamar kos Salam melalui jendela tersebut. 

Fausih membuka pintu kamar kos tersebut, sehingga membuat Muawi berhasil memasuki kamar kos Salam. Ketika Fausih berada di dalam kamar kos Salam, Fausih melihat terdapat mertuanya, yakni Azizeh (DPO) dan Supri (DPO), Mahmudeh, Salam, serta Bekiyeh sedang duduk di ruang tamu dalam kamar kosan. 

Baca juga: PT Sri Karya Lintasindo di Pusaran Kasus Solar Ilegal di Gudang Satria Eco Park Sidoarjo

Fausih dengan nada marah berkata, "Keluar, keluar kabbhi!" (Keluar semuanya!).

Setelah itu, Azizeh, Supri dan Bekiyeh langsung berlari keluar kos, Mahmudeh bersembunyi di balik pintu. Sedangkan saksi korban Salam berlari dan bersembunyi di dalam kamar mandi. 

Melihat saksi korban Salam berlari ke arah kamar mandi, Fausih bersama Muawi menghampiri saksi korban Salam, kemudian langsung mendobrak pintu kamar mandi tersebut dengan cara menendang-nendang pintu kamar mandi sembari berkata "keluar keluar".

Setelah sekitar tiga kali Fausih menendang, pintu kamar mandi tersebut terbuka separuh. Dari belakang pintu, terdapat saksi korban Salam sedang bersembunyi sembari menahan sehingga Fausih dengan posisi berdiri menghadap ke Selatan menahan pintu agar tetap terbuka.

Fausih mendorong pintu tersebut agar dapat terbuka keseluruhan sambil memasukkan tangan kanannya yang membawa celurit dan mengayunkannya ke bagian tubuh saksi korban Salam. Fausih bersama Muawi kembali mendorong pintu kamar mandi hingga terbuka secara keseluruhan dan membuat saksi korban Salam terpental.

Lalu Fausih bersama Muawi berhasil memasuki kamar mandi yang kemudian Fausih menghampiri saksi korban Salam dan menganyunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah kepala saksi korban Salam. Namun saksi korban Salam langsung melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga ayunan celurit tersebut mengenai tangan kiri saksi korban Salam.

Muawi juga mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah ke arah perut saksi korban Salam, namun saksi korban Salam langsung melindungi dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga mengenai tangan kanan saksi korban Salam.

Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Banyuajuh

Fausih kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah dan mengenai ke paha kiri saksi korban Salam, kemudian diikuti Muawi mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian paha kanan saksi korban Salam.

Fausih kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai ke bagian pinggang sebelah kiri saksi Salam. Kemudian Muawi kembali mengayunkan celuritnya dari atas menyamping ke bawah mengenai bagian perut dan dada saksi korban Salam masing-masing sebanyak 1 kali yang mengakibatkan saksi korban Salam merasa pusing dan lemas, sehingga membuat Salam terjatuh di lantai kamar mandi. 

Melihat Salam sudah tidak bergerak dan mengira telah meninggal dunia, Fausih dan Muawi pergi meninggalkan Salam.

Akibat perbuatan Fausih dan Muawi, telah mengakibatkan saksi korban Salam Luka Berat sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum No. 400.7.2/118/433.102.1/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 korban atas nama Salam yang ditandatangani dr. MAHRUS, Sp. EM, dokter pemeriksa pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan. 

Namun, Polres Bangkalan yang mendapat laporan kekerasan dengan senjata tajam tersebut menangkap Fausih. Fausih dijadikan tersangka, dan proses hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Fausih divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Benny Haninta Surya selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Fausih bin Mudehri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Majelis Hakim. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru