Laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas yang menghuni Panti Asuhan Baitul Yatim di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya, ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, dengan menetapkan pria inisial MSN (21 tahun) sebagai tersangka. MSN merupakan anak pemilik Yayasan Panti Asuhan Baitul Yatim.
Langkah hukum Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya tersebut disambut baik oleh Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari inisial WK (31 tahun), ibu dari anak korban pencabulan. Dodik Firmansyah mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya yang didukung oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak Minta Polrestabes Surabaya Tahan Terlapor
Apresiasi tersebut disampaikan Dodik Firmansyah karena pihak Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya yang didukung oleh Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur tidak hanya memproses hukum pelaku, tapi juga memberikan pendampingan secara psikologis serta bantuan sosial kepada korban dan keluarganya.
"Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban, dimana ibunya merupakan seorang TKW (tenaga kerja wanita) yang mengurus anak-anaknya seorang diri tanpa suami. Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dodik Firmansyah kepada wartawan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Direktur Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mendatangi kediaman WK dan anak-anaknya di salah satu rumah kos di kawasan Manukan, Kota Surabaya, pada Jumat sore, 21 Agustus 2026. Kehadiran Kombes Pol Ganis Setyaningrum, AKBP Melatisari, disambut oleh WK beserta anak-anaknya, termasuk korban yang masih berusia 14 tahun yang menyandang tuna netra.
Hadir pula dalam kunjungan tersebut dari perwakilan Dinas Sosial Kota Surabaya, serta jajaran Ditres PPA-PPO Polda Jatim dan Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan, penanganan cepat ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Polri terhadap kasus yang melibatkan kelompok rentan, terlebih korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan berasal dari keluarga mantan Pekerja Migran Indonesia.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Apalagi korban merupakan anak tunanetra berusia 14 tahun. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Pada kesempatan yang sama, AKBP Melatisari menjelaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini telah ditangani oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Penanganan tersebut dilakukan setelah ibu korban berinisial WK melapor ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, pada Selasa 14 Juli 2026 jam 13.00 WIB.
Tim penyidik khusus Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang telah memiliki kompetensi di bidang perlindungan perempuan dan anak diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan saksi, pendampingan korban bersama psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan dari ibu korban. Selain proses hukum, kami juga menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga korban. Penyidik bekerja 24 jam untuk mengungkap kasus ini. Kami pastikan ibu dan anak korban tidak sendirian menghadapi proses hukum," ujar AKBP Melatisari.
Kronologi pencabulan
Kasus pencabulan ini terungkap setelah saudara kembar korban berinisial AS, menemukan rekaman video dugaan pencabulan di ponsel milik pelaku MSN. AS memberi tahu video tersebut ke ibunya. Lalu ibunya meminta temannya untuk menjemput korban SK dan AS dari panti asuhan, kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Dari penyelidikan Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya, terungkap bahwa MSN melakukan pencabulan terhadap korban secara berulang kali sejak akhir 2024 hingga Juni 2026. Modus MSN, korban dibawa ke tempat sepi, lalu dicabuli sambil direkam. Jika korban menolak, pelaku MSN mengancam akan membunuhnya.
Didampingi Advokat Dodik Firmasnyah
WK, ibu dari korban pencabulan meminta pendampingan ke Advokat Dodik Firmasnyah. WK hadir ke kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Perempuan asal Kabupaten Pamekasan tersebut meminta pendampingan Advokat Dodik Firmansyah agar mengawal kasus yang menimpa anaknya diusut tuntas oleh Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Putra Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Menurut WK, anaknya dicabuli oleh pelaku sejak usia 11 tahun. Pencabulan dilakukan berulangkali dan baru diketahui saat dia pulang sebagai TKW dari Malaysia.
WK pulang sebagai TKW di Malaysia pada 24 April 2026. Kemudian pada Mei 2026, WK menjemput kedua anaknya yang dititipkan ke panti asuhan Baitul Yatim, yang dikelola oleh orang tua Terlapor. WK menjemput kedua anaknya dari panti asuhan tersebut untuk diajak jalan-jalan. Setelah jalan-jalan, WK mengembalikan kedua anaknya lagi ke panti asuhan Baitul Yatim. Sedangkan WK tinggal di indekos di Surabaya.
Kemudian pada 3 Juni 2026, WK mendaftarkan kedua anaknya sekolah. Lalu kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan Baitul Yatim lagi. Setelah itu, dia ikut pelatihan kerja di salah satu perusahaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Malang.
“Saat di LPK Malang, kakaknya WA (Whatsapp) saya pada 3 Juli. Dia ngirim video dengan kata-kata ‘Mama adik gini’. Video itu ditarik lagi (hapus). Mungkin takut jadi pesannya ditarik. Pikiran saya was-was. Karena anak saya gak pernah chat kayak gitu. Saya telpon temanku di Surabaya agar ke panti asuhan. Lalu temanku datang ke panti dan menemui anak saya. Di lihat di HP nya. Pas dilihat, ada video anak saya digituin (dicabuli) oleh pelaku. Saya suruh teman saya ambil anak saya dari panti,” jelasnya.
Setelah kedua anaknya dibawa temannya, WK kemudian pulang dari Malang ke Surabaya untuk menemui kedua anaknya tersebut. Kemudian dibawa ke kosnya. Saat itu, dia belum sempat melapor ke Polrestabes Surabaya karena belum izin cuti ke pihak LPK di Malang.
“Kamis malam (9/7/2026), saya kembali ke Malang. Anak saya titipkan ke teman. Saya ambil cuti 4 bulan di LPK untuk selesaikan masalah anak saya. Lalu saya pulang. Selasa (14/7/2026), laporan ke Polisi (Polrestabes Surabaya). Setelah laporan, ada kabar bahwa pelaku kabur ke luar kota. Lalu saya pancing untuk bertemu. Setelah ketemu, pelaku ditangkap Polisi dan ditahan sampai sekarang,” ujarnya.
WK berkata, kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan Baitul Yatim tersebut karena kondisinya yang jadi ibu tunggal. Dia berkata, kedua anaknya dititipkan ke panti asuhan sejak usia 3 tahun dan 5 tahun. Saat pertama kali dititipkan, dia bekerja di Singapura.
“Pas dititipkan, anak saya yang jadi korban usianya 3 tahun. Kakaknya 5 tahun. Anak saya yang jadi korban gak bisa lihat. Tuna netra. Saya titipkan anak saya ke panti asuhan karena terpaksa. Orang tuaku almahum. Adikku gak ada semua. Suami gak ada. Terus saya minta tolong ke siapa lagi?” katanya.
Selama bekerja di luar negeri, WK jarang menghubungi anaknya karena komunikasinya dibatasi oleh aturan kerja. Satu-satunya komunikasinya dengan anaknya saat dia pulang ke Indonesia.
Baca juga: Advokat Asal Kota Surabaya Jadi Korban Penganiayaan
“Saya 3 tahun tak boleh pegang HP. Setiap pulang dari luar negeri, saya ajak anak saya untuk liburan. Tidak tahunya, selama 3 tahun, anak saya jadi korban pelecehan oleh pelaku,” katanya.
Panti Asuhan Baitul Yatim Ditutup Pemkot Surabaya
Pasca kejadian pencabulan itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup Panti Asuhan Baitul Yatim. Saat dicek legalitasnya, ternyata Panti Asuhan Baitul Yatim tidak punya izin.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menyatakan, Ketua Yayasan Panti Asuhan Baitul Yatim telah dipanggil ke Dinas Sosial Surabaya untuk dimintai klarifikasinya pada Kamis siang (20/8/2026). Pihak Yayasan Panti Asuhan Baitul Yatim mengakui belum punya izin.
Ketua Yayasan Panti Asuhan Baitul Yatim juga tidak memiliki data administrasi para penghuninya yang keluar dan masuk. Atas pelanggaran administrasi dan tindakan pencabulan terhadap penghuni itu, ia minta panti ditutup per 20 Agustus 2026.
Di Panti Asuhan Baitul Yatim tersebut, dihuni oleh 35 anak. Puluhan anak tersebut diminta dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Pemkot Surabaya akan mengambil alih pengasuhan penghuni warga Surabaya yang tidak berkeluarga, juga mengkomunikasikan dengan Pemprov Jawa Timur.
“Kami beri waktu nanti dia pulang untuk melepas semua atribut yayasan yang ditempel. Dan kami meminta untuk mengkomunikasikan dengan keluarga anak-anak yang ada di panti,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. (*)
Editor : Redaksi