Sidang kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan ke UD Mabruq RMS, berakhir seiring dengan pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 26 Agustus 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Cokia Ana Pontia Oppusunggu.
Terdapat 3 Terdakwa dalam sidang kasus korupsi PT Sumber Daya Kabupaten Bangkalan ini. Mereka ialah Djunaidie bin H Zuhri (45 tahun) selaku Direktur UD Mabruq RMS, Eling Djatmiko bin Marwi (almarhum) selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2017 sampai April 2020, dan Joko Supriyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode tahun 2017 sampai dengan 2019.
Baca juga: 6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan, ketiga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair dan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa yaitu :
1. Djunaidie (Direktur UD Mabruq RMS)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta, dengan mengkompensasikan/memperhitungkan uang tunai sejumlah Rp 50 juta sebagaimana Barang Bukti Nomor 13. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan
Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.350.000.000.
2. Eling Djatmiko (Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2017 - April 2020)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan
Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
3. Joko Supriyono (Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2017 - 2019)
Vonis :
Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 450 juta. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1tahun.
Tuntutan
Pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta.
Kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan ke UD Mabruq RMS ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. 3 orang ditetapkan tersangka, yaitu Djunaidie selaku Direktur UD Mabruq RMS, Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2017 sampai April 2020, dan Joko Supriyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode tahun 2017 sampai dengan 2019.
Joko Supriyono selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Djunaidie. Uang tersebut seolah-olah untuk penyertaan modal kerjasama antara UD Mabruq RMS dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan.
Penyerahan uang Rp 1 miliar dari PD Sumber Daya Bangkalan ke UD Mabruq RMS disetujui oleh Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, meskipun telah diketahui kerjasama tersebut dilaksanakan tanpa prinsip kehati-hatian. Bahkan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati Bangkalan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) ataupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.
Uang Rp 1 miliar dicairkan secara bertahap. Rinciannya :
- Pada Senin, 7 Januari 2019, pencairan pertama sebesar Rp 250 juta. Eling Djatmiko menyerahkan cek beserta Form Transfer yang sudah ditandatangani oleh Joko Supriyono dan Eling Djatmiko kepada Mariyatul Kiptiyah (Bendahara PD Sumber Daya) untuk melakukan pencairan dana. Selanjutnya Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp 250 juta pada Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 atas nama PD Sumber Daya. Setelah dana berhasil dicairkan, Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana tersebut ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 atas nama UD Mabruq RMS.
- Pada Rabu, 6 Februari 2019, pencairan kedua sebesar Rp 500 juta dengan mekanisme sama seperti sebelumnya.
Baca juga: Supriyanto dan Tendy Soewadji Korupsi Anggaran Penanganan Banjir di Pacitan
- Pada Rabu, 6 Maret 2019, pencairan ketiga sebesar Rp 250 juta, yang dilakukan dengan cara Eling Djatmiko meminta tolong secara lisan kepada Ainul Hidayatul untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 250 juta dari rekening Bank Mandiri atas nama PD Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri atas nama Djunaidie. Dikarenakan saat itu Mariyatul Kiptiyah tidak masuk kerja. Dan Zainul Hidayatul dan Nabila Putri belum bisa menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis), sehingga Ainul Hidayatul melakukan transfer uang sebesar Rp. 250 juta menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis) ke rekening atas nama Djunaidie.
- Pada Senin, 18 Maret 2019, Djunaidie kembali menyalahgunakan dana PD Sumber Daya sebesar Rp 350 juta yang diberikan oleh Joko Supriyono. Kemudian dibuat seolah-olah untuk penambahan modal kerjasama antara UD Mabruq RMS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, yang disetujui oleh Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan. Meskipun telah diketahui penambahan modal tersebut dilaksanakan tanpa prinsip kehati-hatian, bahkan tanpa adanya persetujuan tertulis dari Bupati Bangkalan selaku KPM ataupun RUPS luar biasa.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada UD Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-145/PW13/5.2/2024 tanggal 24 Maret 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Djunaidie (Direktur UD Mabruq RMS) bersama-sama Joko Supriyono dan Eling Djatmiko, dilakukan dengan cara-cara antara lain bermula pada tahun 2018, Djunaidie selaku Direktur UD Mabruq RMS diminta oleh almarhum Fuad Amin (Mantan Bupati Bangkalan) untuk berkoordinasi dengan Joko Supriyono selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan. Karena saat itu, almarhum Fuad Amin memerlukan uang.
Untuk mengakomodir permintaan almarhum Fuad Amin tersebut, Djunaidie melakukannya dengan cara membuat Perjanjian Kerjasama Usaha antara PD Sumber Daya dengan UD Mabruq RMS. Dikarenakan secara legalitas, Djunaidie telah mempunyai ijin usaha.
Djunaidie membuat Neraca Perusahaan UD Mabruq RMS lalu diserahkan kepada PD Sumber Daya sebagai bahan untuk pembuatan dokumen proposal yang materi lengkapnya dibuatkan oleh staf PD Sumber Daya yang sudah tidak ingatnya lagi, sehingga seolah-olah terdapat pengajuan proposal dari Djunaidie kepada PD Sumber Daya sebagaimana Proposal Kerjasama Usaha tanggal 20 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp 2 miliar
Lalu pada 27 Desember 2018, Abu Suber selaku Pejabat Pengadaan seolah-olah telah melakukan Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga berdasarkan Berita Acara Nomor : 019.2/88/433.503/XII/2018 yang ditanda tangani oleh Joko Supriyono, Djunaidie dan Abu Suber, dengan kesimpulan kedua belah pihak sepakat untuk dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha (SPKU) yang diketahui oleh Bupati Bangkalan dengan modal senilai Rp 1 miliar. Padahal Abu Suber tidak pernah melaksanakannya.
Setelah itu pada 31 Desember 2018, Joko Supriyono menyampaikan rencana kerjasama modal penjualan beras kualitas premium kepada R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melalui Surat Nomor : 050/92/433.503/2018 perihal Rencana Kerjasama Modal Penjualan Beras Kualitas Premium dengan pembagian keuntungan sebesar 65 persen pihak UD Mabruq RMS dan 35 persen untuk PD Sumber Daya yang diterima pada tanggal 7 Januari 2019.
Namun pada waktu yang bersamaan dengan diterimanya surat tersebut, Joko Supriyono telah menandatangani Surat Perjanjian kerja sama usaha (SPKU) dengan Djunaidie selaku Direktur / Penanggung Jawab UD Mabruq RMS dengan nilai penanaman modal sebesar Rp 1 miliar, yang diketahui oleh Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, walaupun tanpa adanya persetujuan tertulis dari R Abdul Latif Amin Imron selaku KPM ataupun RUPS luar biasa. Dan bahkan untuk mendapatkan dana dari PD Sumber Daya tersebut, perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya dengan UD Mabruq RMS dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, karena dilaksanakan tanpa :
Studi Kelayakan Kerja Sama;
Menentukan Kelayakan Terhadap Kabapilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;
Rencana Bisnis Pihak ketiga;
Manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama;
Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerjasama.
Terlebih lagi tidak terdapat rapat pembahasan kerjasama antara Direksi dengan Divisi pada PD Sumber Daya terkait kerjasama antara PD Sumber Daya dengan UD Mabruq. Bahkan Divisi Pemasaran Usaha Skala Kecil ataupun Direktur Pemasaran tidak pernah mengusulkan rencana kerja untuk melakukan kerja sama dengan UD Mabruq RMS.
Baca juga: Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 5 Terdakwa Resmi Jadi Terpidana
Dengan demikian, Divisi Perencanaan dan Keuangan PD Sumber Daya dalam menyusun rencana kegiatan tahunan PD Sumber Daya juga tidak mencantumkan kegiatan kerja sama dengan UD Mabruq RMS sebagai rencana kegiatan PD Sumber Daya pada tahun 2019.
Pada 7 Januari 2019, tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD Sumber Daya, Joko Supriyono selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dan Eling Djatmiko telah menandatangani cek serta Form Transfer, yang kemudian cek beserta Form Transfer tersebut diserahkan Eling Djatmiko kepada Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana kepada UD Mabruq RMS.
Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000 pada Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 atas nama PD Sumber Daya. Setelah dana berhasil dicairkan, selanjutnya Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana ke Rekening BRI Nomor Rekening 000601000927561 atas nama UD Mabruq RMS.
Pada 30 Januari 2019, Joko Supriyono dan Djunaidie selaku Direktur / Penanggung Jawab UD Mabruq RMS baru menandatangani perjanjian Kerjasama Pengadaan Beras di Kantor Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn sesuai dengan Salinan akta notaris nomor 04 dengan nilai penanaman modal usaha sebesar Rp 1 miliar, meskipun Joko Supriyono telah mengetahui sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian tersebut bukan atas nama pribadi Djunaidie. Bahkan Djunaidie tidak pernah menyerahkan asli sertifikat tanah yang dijadikan jaminan dalam perjanjian itu kepada Joko Supriyono, sehingga hanya sekedar formalitas saja.
Akan tetapi, Joko Supriyono tetap menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan beras. Begitupun dengan Eling Djatmiko yang menyetujui perjanjian tersebut. Dimana jaminan yang tercantum dalam perjanjian berupa sertifikat tanah Hak Milik Nomor 00060, atas nama Mochtar Bin Haji Affan, seluas 9.870 m2 terletak di Desa/Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Dan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 27, atas nama Syaiful Kohhar, seluas 414 m2 terletak di Desa/Kelurahan Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Pada 6 Februari 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD Sumber Daya, Joko Supriyono selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya dan Eling Djatmiko telah menandatangani cek serta Form Transfer. Kemudian cek beserta Form Transfer tersebut diserahkan Eling Djatmiko kepada Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya untuk melakukan pencairan dana kepada UD Mabruq RMS.
Mariyatul Kiptiyah bersama dengan Nabila Putri menuju Bank Jatim untuk melakukan pencairan dana melalui Rekening Bank Jatim dengan Nomor Rekening 0251012971 atas nama PD Sumber Daya sebesar Rp 500 juta. Setelah dana berhasil dicairkan, selanjutnya Mariyatul Kiptiyah segera melakukan transfer dana ke Rekening BRI Nomor rekening 000601000927561 atas nama UD Mabruq RMS.
Pada 6 Maret 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD Sumber Daya, Eling Djatmiko meminta tolong secara lisan kepada Ainul Hidayatul untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 250 juta dari Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400030060058 atas nama PD Sumber Daya ke Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 1400097000997 atas nama Djunaidie. Dikarenakan saat itu Mariyatul Kiptiyah tidak masuk kerja dan Zainul Hidayatul dan Nabila Putri belum bisa menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis), sehingga Ainul Hidayatul melakukan transfer uang sebesar Rp. 250 juta menggunakan MIB (Mandiri Internet Bisnis) ke rekening atas nama Djunaidie.
Dana penyertaan modal yang diterima oleh Djunaidie sebesar Rp 1 miliar tersebut dipergunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertangung jawabkan. Berdasarkan pengakuan Djunaidie, uang tersebut telah diberikan kepada almarhum Fuad Amin secara bertahap. Sisanya diserahkan kepada Abdul Rohman sebesar Rp 212.500.000 sebagai pinjaman.
Dikarenakan almarhum Fuad Amin masih memerlukan uang, maka pada 4 Maret 2019 dari Djunaidie selaku Direktur / Penanggung Jawab UD Mabruq RMS mengajukan permohonan untuk penambahan modal usaha sebesar Rp 646.000.000 sebagaimana Permohonan Penambahan Modal Udaha Nomor : 03/PTM/PD/III/2019 tanggal 04 Maret 2019 untuk kebutuhan biaya pembangunan gudang penampungan beras dengan luas 760 m2. Dari permohonan tersebut, Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya memberikan saran kepada Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya Bangkalan untuk penambahan modal ke UD Mabruq RMS dapat disetujui kurang lebih sekitar 50% sesuai Surat Nomor : 510/03/433.503/2019 tanggal 13 Maret 2019.
Atas Permohonan Tambahan Modal Usaha dan Saran Penambahan Modal UD Mabruq RMS tersebut, kemudian PD Sumber Daya menyetujui penambahan modal usaha sebesar Rp 350 juta sebagaimana Surat Nomor : 510/23/433.503/2019 tanggal 14 Maret 2019 yang ditandatangani oleh Abu Suber atas nama Direktur Utama PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, meskipun tanpa adanya persetujuan tertulis dari KPM ataupun RUPS luar biasa dan tanpa adanya rapat pembahasan antar Direksi dan Kepala Divisi pada PD Sumber Daya.
Pada 18 Maret 2019 tanpa melalui Divisi Perencanaan dan Keuangan yang memiliki tugas untuk melayani pencairan dana yang diusulkan oleh masing-masing Divisi di Lingkungan PD Sumber Daya, Joko Supriyono dan Eling Djatmiko yang telah mengetahui jika penambahan modal kepada UD Mabruq RMS tersebut disetujui oleh PD Sumber Daya tanpa adanya persetujuan tertulis dari KPM ataupun RUPS luar biasa dan tanpa adanya rapat pembahasan antar Direksi dan Kepala Divisi pada PD Sumber Daya, namun Joko Supriyono dan Eling Djatmiko tetap memberikan dana PD Sumber Daya sebesar Rp 350 juta kepada Djunaidie, yang kemudian dibuat seolah-olah untuk penambahan modal kerjasama antara Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dengan UD Mabruq RMS.
Perbuatan Djunaidie selaku Direktur / Penanggung Jawab UD Mabruq RMS bersama-sama dengan Joko Supriyono selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Sumber Daya Bangkalan dan Eling Djatmiko selaku Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya Bangkalan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut diatas, yang menyebabkan terjadinya pengeluaran kas PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 1.350.000.000, yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha UD Mabruq RMS atau tidak sesuai dengan tujuan kerjasama.
Akibatnya, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar 1.350.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-145/PW13/5.2/2024 tanggal 24 Maret 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (*)
Editor : Redaksi