Seorang Wali Murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 248 Gresik di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berani speak up untuk membuka tirai gelap dugaan pengalihan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diserahkan 100 persen kepada siswa penerima untuk menunjang pendidikannya. Keberanian wali murid tersebut benar-benar bikin pusing Kepala SDN 248 Gresik dan pihak Dinas Pendidikan Gresik.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang dari Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dengan sasaran peserta didik usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya untuk membantu pembiayaan kebutuhan personal pendidikan serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik untuk tetap melanjutkan pendidikan.
Baca juga: Paket Buku di Dinas Pendidikan Gresik Rp 6,8 Miliar, WAGS Ingatkan Potensi Mark Up
Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan, yaitu :
- Jenjang SD/SDLB/Paket A : Rp 450.000 / tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp 225.000).
- Jenjang SMP/ SMPLB/Paket B : Rp 750.000/tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir Rp 375.000).
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C : Rp. 1.000.000/tahun (khusus siwa baru dan kelas akhir Rp 500.000).
Peserta didik yang ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu debit/ATM untuk pencairan dana.
Salah satu lembaga pendidikan yang memperolah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ialah peserta didik dari UPT SDN 248 Gresik. Informasi yang diperoleh Redaksi Lintasperkoro melalui data yang dinukil dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), disebutkan jika UPT SD Negeri 248 Gresik memperoleh bantuan PIP tiap tahun sejak tahun 2021 hingga tahun 2026.
Rinciannya :
Tahun 2021 : Rp 51.300.000 dari 123 siswa.
Tahun 2022 : Rp 52.425.000 dari 129 siswa.
Tahun 2023 : Rp 63.000.000 dari 151 siswa.
Tahun 2024 : Rp 22.050.000 dari 68 siswa.
Tahun 2025 : Rp 66.825.000 dari 172 siswa.
Tahun 2026 : Rp 49.500.000 dari 112 siswa.
Seorang Wali Murid yang minta identitasnya dirahasiakan berujar, setelah dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 dicairkan melalui rekening masing-masing siswa UPT SD Negeri 248 Gresik, semestinya uang tersebut diterima dan digunakan penuh oleh masing-masing siswa. Namun dana bantuan tersebut diduga diminta oleh pihak UPT SD Negeri 248 Gresik untuk beli seragam batik dan seragam olahraga.
“Dana PIP yang diterima siswa, lalu diminta oleh sekolah sebesar Rp 350 ribu. Suruh antar ke sekolah. Yang Rp 100 ribu dikembalikan ke siswa. Katanya yang Rp 350 ribu itu buat bayar seragam, buku, dan bayar kebutuhan sekolah anak,” kata salah satu Wali Murid SDN 248 Gresik kepada Lintasperkoro pada Selasa, 8 September 2026.
Baca juga: Outing Class SMPN 22 Gresik ke Bali, Tiap Peserta Diduga Bayar Rp 1,4 Juta
Menurutnya, setelah ada keberatan dari salah satu Wali Murid, dana bantuan PIP pada tahun 2026 ini yang ditarik oleh pihak SDN 248 Gresik sebesar Rp 350 ribu kemudian dikembalikan kepada masing-masing siswa. Namun dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditarik oleh pihak SDN 248 Gresik di tahun-tahun sebelumnya tidak dikembalikan dan tidak ada transparansinya.
Kata dia, banyak Wali Murid yang keberatan atas ditariknya sebagian dana PIP oleh pihak SDN 248 Gresik. Walau demikian, mereka tidak berani speak up dengan alasan sudah ada kesepakatan bersama antara Wali Murid, Komite, dan pihak SDN 248 Gresik.
“Wali murid yang gak setuju banyak. Tapi tidak ada yang speak up. Soale semua bilang ‘enggeh’. Tapi belakangnya gerundel. Banyak yang keberatan tapi gak berani bilang. Mending (dana PIP) semua diberikan, pilih aman. Mereka takut terkucilkan di paguyuban Wali Murid,” tegasnya.
Dia berharap, Dinas Pendidikan Gresik juga mengusut penggunaan dana PIP beberapa tahun ke belakang. Hal ini penting agar ada transparansi dalam pemakaian dana PIP yang diserahkan oleh siswa penerima bantuan PIP.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Tim Redaksi Lintasperkoro berupaya untuk mendapat keterangan dari Kepala SDN 248 Gresik, Asiyah. Namun permohonan wawancara secara langsung maupun tertulis yang disampaikan ke Kepala SDN 248 Gresik pada 9 September 2026, tidak mendapatkan tanggapan.
Sedangkan pihak Dinas Pendidikan Gresik telah menindaklanjuti pengaduan warga yang teregister di Dinas Pendidikan Gresik surat pengaduan nomor 12 — UPT SDN 248 GRESIK— 8 September 2026. Nama Terlapor ialah Asiyah selaku Kepala UPT SDN 248 Gresik.
Tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Dinas Pendidikan Gresik melalui Bidang Pengelolaan SD (Sekolah Dasar) melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor (Kepala UPT SDN 248 Gresik) dan perwakilan wali murid pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala UPT SDN 248 Gresik, Asiyah menegaskan tidak ada praktik penarikan kembali dana PIP oleh pihak sekolah. Pembuatan jadwal pengambilan PIP murni hasil koordinasi sekolah dengan Bank Jatim guna mengatur antrean dan mencegah penumpukan (crowded) nasabah saat proses pencairan di bank
Mengenai isu pemotongan PIP, perwakilan wali murid kelas 3 mengklarifikasi bahwa kegiatan tersebut adalah murni inisiatif dompet amal yang bersifat sukarela. Donasi ini ditujukan bagi 7 siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan PIP (contohnya siswa yang ibunya mengidap kanker).
Baca juga: Daftar Lengkap Pekerjaaan Sarana dan Prasaran di Dinas Pendidikan Gresik
“Pihak komite dan sekolah sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam inisiatif ini. Namun, pelapor salah mengartikan sumbangan sukarela tersebut sebagai penyalahgunaan dana PIP,” sebut berita acara laporan yang diterima Redaksi Lintasperkoro.
Sedangkan pihak Paguyuban membenarkan adanya kesepakatan hasil rapat untuk menyisihkan sebagian dana PIP guna menutupi kebutuhan seragam batik dan olahraga. Keputusan tersebut disetujui oleh seluruh anggota paguyuban yang hadir, kecuali pelapor.
Menanggapi penolakan tersebut, paguyuban membiarkan pelapor dan tidak mewajibkannya untuk membayar iuran. Pihak UPT SDN 248 Gresik tidak mengintervensi atau mengetahui adanya aktivitas penggalangan dana oleh paguyuban.
“Sebelum permasalahan ini menyebar ke media sosial dan LSM, Kepala Sekolah telah beritikad baik dengan berkunjung langsung ke rumah pelapor untuk berkomunikasi secara kekeluargaan, tetapi pelapor tetap bersikeras membawa masalah tersebut ke media,” sebut isi berita acara laporan.
Dalam berita acara tersebut, tidak ditemukan adanya penarikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak UPT SDN 248 Gresik. Penjadwalan pengambilan hanya merupakan upaya administratif untuk ketertiban pencairan.
“Terdapat inisiatif penggalangan dompet amal dan iuran seragam yang dikoordinasikan secara mandiri oleh paguyuban wali murid tanpa sepengetahuan sekolah maupun komite. Hal ini telah memicu kesalahpahaman pada salah satu wali murid yang kemudian menyebarkan narasi negatif ke pihak luar. Tindakan paguyuban dalam menghimpun dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk dikelola secara sepihak rentan memicu polemik administratif di kemudian hari,” isi dari berita acara tindak lanjut laporan.
Dari temuan tersebut, pihak Dinas Pendikan Gresik menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus sepenuhnya dikelola oleh wali murid penerima. Praktik penggalangan dompet amal atau iuran paguyuban (khususnya melalui grup internal wali murid kelas 3) tidak boleh dilakukan lagi agar tidak menimbulkan prasangka.
“Segala bentuk pembiayaan kebutuhan sekolah harus ditagihkan secara langsung pada saat barang atau kegiatan tersebut diperlukan (temporer). Paguyuban dilarang memungut dana PIP terlebih dahulu untuk disimpan sebagai dana cadangan (jaga-jaga) yang dikelola jarak jauh. Apabila benar-benar diperlukan adanya partisipasi biaya dari orang tua, proses penghimpunannya harus dilaporkan secara resmi dan transparan kepada Komite dan Sekolah. Paguyuban dilarang mengelola dana keuangan secara mandiri tanpa pengawasan,” isi lanjutan dari berita acara laporan. (*)
Editor : Junaidi