Dua staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kasus pungutan liar. Kedua tersangka berinisial RB (30 tahun) dan RD (30 tahun), yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Skema pungutan dilakukan secara bertahap yang menyasar dana revitalisasi 21 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran masing-masing sekolah penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tetapkan 11 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Polda Sumatera Selatan, pungutan tersebut diduga dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 0,7 persen pada saat pencairan dana tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan sekolah dinyatakan selesai 100 persen.
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka diduga menawarkan “jasa” pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah. Dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar penerima program di Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus pungutan liar ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dan 2 staf Dinas Pendidikan di salah satu hotel di Kota Palembang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi.
Setelah melakukan verifikasi dan pemantauan tertutup, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan. Penyidik mendapati adanya penyerahan uang tunai antara kepala sekolah dan kedua tersangka.
Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kemudian menangkap kedua tersangka beserta sejumlah pihak yang berada di hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Mereka antara lain kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Operasi tangkap tangan dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Wira Satria Yudha bersama personel Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan Tutup Sumur Minyak Ilegal
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 30.990.000 yang disimpan di dalam tas ransel. Penyidik juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada kedua tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan pidana selanjutnya diterapkan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.
Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Pungli Rekrutmen THL di RSUD Grati Tetap Jalan
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.
“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Penyidik Polda Sumatera Selatan masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan program pemerintah, termasuk anggaran di sektor pendidikan, agar berlangsung transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. (*)
Editor : Redaksi