Arif Dwi Hariyanto dihukum pidana penjara selama 3 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam kasus mengalihkan atau menggadaikan obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 16 September 2026.
Majelis Hakim menyatakan, Arif Dwi Hariyanto terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: FIF Jember Ditantang Budi Santoso untuk Laporkan Dirinya ke Polisi
Kasus pengalihan objek fidusia ini berawal pada 12 September 2023, Arif Dwi Harianto menandatangani kontrak perjanjian pembiayaan dengan PT BFI Finance Cabang Malang atas 1 unit mobil Honda HRV 1.8 RS CVT CKD dengan nomor polisi (nopol) N-1212-RZ, warna abu abu baja metalik. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Sugianto dalam kondisi bekas di Showroom HENZO Auto Car yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang sebesar Rp 260.239.500. Angsuran perbulan sebesar Rp 6.735.000 selama 60 bulan.
Sebelum Arif Dwi Harianto menandatangani perjanjian tersebut, Made Dwi Arya Muktiaji selaku Marketing sekaligus Surveyoy di PT BFI Finance Cabang Kota Malang melakukan survei ke rumah Arif Dwi Harianto terkait kelayakan pemberian fasilitas kredit. Setelah perjanjian disetujui dan ditandatangani, Arif Dwi Harianto memberikan uang muka (DP) senilai Rp 55.000.000 kepada pihak showroom HENZO Auto Car.
Kemudian pada 13 September 2023, Arif Dwi Harianto mengambil 1 unit mobil Honda HRV 1.8 RS CVT CKD dengan nopol N-1212-RZ bertempat di Showroom HENZO Auto Car yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.
Baca juga: Kredit Motor di Summit Otto Finance, Baihaqi Mujahidin Dihukum 1 Tahun
Setelah penguasaan 1 unit mobil Honda HRV dengan nopol N-1212-RZ, Arif Dwi Harianto hanya melakukan pembayaran sampai 9 kali dan sudah tidak melakukan angsuran sejak Juli 2024. Kemudian pada 17 April 2024, Arif Dwi Harianto menghubungi M Dodik (daftar pencarian orang/DPO) melalui chat WhatsApp untuk menggadaikan 1 unit mobil Honda HRV nopol N-1212-RZ dikarenakan membutuhkan dana cepat.
Selanjutnya Arif Dwi Harianto menggadaikan 1 unit mobil Honda HRV tersebut pada 18 April 2024 di rumah M Dodik (DPO) di toko Velg Ban di Perumahan Gadang Regency, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan disepakati harga gadai sebesar Rp 50.000.000.
Selanjutnya M Dodik untuk melakukan tranfer ke rekening BCA atas nama Arif Dwi Harianto. Kemudian 1 unit mobil Honda HRV dengan nopol N-1212-RZ sampai saat ini masih dibawa dan dikuasai oleh M Dodik (DPO).
Baca juga: Eko Yuliasih Lolos dari Pidana Penjara 2 Tahun karena Alihkan Motor Kredit
Pada 20 Agustus 2024, Andik Puji Karyanto mendatangi Kediaman Arif Dwi Harianto dan dijelaskan oleh Arif Dwi Harianto bahwa 1 unit mobil Honda HRV 1.8 RS CVT CKD dengan nopol N-1212-RZ yang menjadi Objek Fidusia sudah tidak ada dan telah digadaikan kepada M Dodik (DPO) tanpa seizin dari PT BFI Finance Cabang Kota Malang.
Akibat dari perbuatan Arif Dwi Harianto, PT BFI Finance Cabang Kota Malang mengalami kerugian sebesar Rp 199.624.500. (*)
Editor : Redaksi