Daniel Sakti Kusuma Wijaya Korupsi Uang BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

Reporter : Moh Affan
Daniel Sakti Kusuma Wijaya (pakai rompi)

Mantan Mantri PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo, Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Unit Pasar Pon. Atas perbuatannya itu, Daniel Sakti Kusuma Wijaya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Ratna Dianing Wulansari selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete telah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Nestapa Matali, Surat Tanah Miliknya Berganti Nama Saat Diagunkan di BRI Lawang

Selain vonis pidana penjara, Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp 50 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara Pengganti Denda selama 50 hari.

Tidak cukup itu saja. Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sejumlah sejumlah Rp 419.922.470 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini, Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete melakukan korupsi bersama dengan Saka Pradana Putra bin Jarot Santoso selaku Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Pasar Pon Ponorogo dan Nasrul Agung Filayati bin Rusmawardi. Ketiganya melakukan korupsi. 

Untuk Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete melakukan korupsi di BRI Unit Pasar Pon sebesar Rp 419.922.470, Saka Pradana Putra sebesar Rp 166.000.000, dan Nasrul Agung Filayati sebesar Rp 32.200.000. Total kerugian yang dialami PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ponorogo kurang lebih sebesar Rp 600.122.470.

Baca juga: Skandal Dugaan Korupsi di bank jatim Kalisat Terungkap Pasca Kebakaran

Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati, telah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat, 20 Februari 2026. Saka Pradana Putra divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Kategori III sejumlah Rp 50 juta, serta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp166 juta. 

Dan Nasrul Agung Filayati divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Kategori III sejumlah Rp 10 juta, serta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp32.200.000.

Daniel Sakti Kusuma Wijaya, Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Vonis Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, Jaksa Banding

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ponorogo, Daniel Sakti alias Lete diduga kuat merupakan otak di balik skema kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Pasar Pon la bekerja sama dengan Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati untuk memuluskan aksi mereka. 

Dalam menjalankan aksinya, Daniel Sakti Kusuma Wijaya, Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Filayati memalsukan identitas sejumlah debitur. Mereka menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengubah data kependudukan agar bisa lolos dalam verifikasi kredit di BRI Unit Pasar Pon. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru