Adi Suparminto bin Sartomo divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Putu Bisma Wijaya.
Baca juga: Iswatul Mufidah, Korban Dugaan Penipuan Investasi Diperiksa Polrestabes Surabaya
Kasus penipuan ini berawal pada saat Adi Suparminto berniat akan menjual tanah dan bangunan dan bangunan seluas 75 m2 milik istrinya, yaitu Eny Wahyuni, dengan tujuan untuk melunasi hutang Adi Suparminto dan untuk modal proyek di pekerjaan Adi Suparminto. Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Eny Wahyuni secara garis waris dari orangtuanya, yaitu Suyanto, yang terletak di Dukuh Gedangan, Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan tertuang dalam sertifikat tanah dan bangunan hak milik nomor 3200 atas nama Suyanto. Saat ini, sertifikat tersebut sedang menjadi jaminan hutang di Bank BRI Unit Wungu.
Pada 1 Mei 2025, Adi Suparminto mengirim pesan Whatsapp kepada Sulasmi untuk menawarkan tanah dan bangunan tersebut dan menjelaskan bahwa posisi sertifikat sedang menjadi jaminan kredit di Bank BRI Unit Wungu dan masih tersisa angsuran sebesar Rp 190 juta.
Adi Suparminto mengatakan, nantinya uang hasil penjualan tanah dan bangunan tersebut akan dipergunakan untuk melunasi hutang dan mengambil sertifikatnya. Tetapi saat itu, Sulasmi tidak begitu menanggapi tawaran dari Adi Suparminto tersebut.
Karena Adi Suparminto tidak puas dengan jawaban Sulasmi, kemudian Adi Suparminto berkali-kali datang ke rumah Sulasmi dan terus menerus menawarkan tanah dan bangunan tersebut. Hingga akhirnya Sulasmi berminat untuk membelinya.
Pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Adi Suparminto mendatangi rumah Sulasmi di Warung Nasi Pecel Mbak Yayuk yang ada di Jalan Letjed S Parman, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, bersama Eni Wahyuni. Adi Suparminto menyampaikan penawaran. Dan saat itu, Adi Suparminto menawarkan dengan harga Rp 250 juta.
Sulasmi menawar seharga Rp 200 juta, dan disetujui oleh Adi Suparminto. Lalu Adi Suparminto meminta untuk dibayar uang muka terlebih dahulu. Tetapi Sulasmi tidak menyetujuinya dan ingin melihat terlebih dahulu lokasi tanah dan bangunan tersebut.
Pada Senin 26 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Sulasmi datang bersama Ismiati untuk melihat lokasi dan kondisi tanah dan bangunan. Dan dilanjutkan pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Sulasmi datang kembali bersama dengan keluarganya, antara lain Defi Dwi Pratiwi.
Baca juga: Pemilik CV Anugerah Prima Abadi Banding Atas Vonis Hakim Pengadilan Surabaya
Sulasmi setuju akan membeli tanah dan bangunan tersebut. Saat itu, Sulasmi mengatakan akan membayar secara lunas satu kali pada 27 Mei 2025. Dimana prosesnya adalah bersama-sama datang ke Bank BRI Unit Wungu dan Sulasmi melakukan pembayaran langsung ke Bank BRI Unit Wungu untuk melakukan pelunasan pinjaman atas Eni Wahyuni, sehingga sertifikat tanah dan bangunan hak milik nomor 3200 tersebut dapat langsung diambil dan sisa uang pembayaran akan diserahkan kepada Adi Suparminto.
Tetapi Adi Suparminto tidak mau. Adi Suparminto meminta pembayaran dilakukan 2 tahap, yaitu yang pertama uang muka dan tahap kedua penyerahan sertifikat sekaligus pelunasan. Atas permintaan Adi Suparminto tersebut. awalnya Sulasmi menolak. Namun Adi Suparminto mengatakan jika tidak mau membayar uang muka, maka tanah dan bangunan akan Adi Suparminto jual kepada pihak lain. Akhirnya Sulasmi setuju dan disepakati untuk uang muka sebesar Rp 25 juta.
Tujuan Adi Suparminto meminta uang muka kepada saksi SULASMI adalah jika saksi SULASMI langsung melakukan pelunasan sebesar Rp 200 juta, kemudian uang tersebut dipakai untuk pelunasan atas sisa pinjaman di Bank BRI Unit Wungu sebesar Rp 190 juta, maka hanya akan tersisa Rp 10 juta. Uang tersebut sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan Adi Suparminto, yaitu melunasi pinjaman Adi Suparminto sebesar Rp 7 juta dan juga untuk membiayai proyek pekerjaan Adi Suparminto sebesar Rp 12 juta, sehingga Adi Suparminto meminta uang muka terlebih dahulu.
Adi Suparminto akan menggunakan uang muka tersebut untuk melunasi hutang Adi Suparminto dan untuk modal proyek dipekerjaan Adi Suparminto. Ketika mendapat keuntungan dari pekerjaan Adi Suparminto, Adi Suparminto akan pergunakan untuk melanjutkan kesepakatan dengan saksi SULASMi. Tetapi hal tersebut tidak disampaikan kepada saksi SULASMI.
Baca juga: Warga Manukan Tengah Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Penipuan
Sekitar pukul 22.00 WIB, Adi Suparminto datang ke rumah saksi SULASMI. Dan saksi SULASMI membayar uang muka yang pertama sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk sisa pembayaran uang muka diserahkan keesokan harinya, yaitu hari Selasa 27 Mei 2025 di Kantor Hukum Narayana sekaligus dibuatkan surat pengikatan jual beli. Adi Suparminto harus menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan hak milik nomor 3200 kepada saksi SULASMI pada 16 Juni 2025 atau selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025.
Adi Suparminto mempergunakan uang muka yang diterima dari saksi SULASMI tersebut untuk membayar hutang kepada temannya sebesar Rp 7 juta, sebagai modal proyek dalam pekerjaan Adi Suparminto sebesar Rp 12 juta. Adi Suparminto hanya membayarkan angsuran hutang ke Bank BRI Unit Wungu terhadap sertifikat tanah dan bangunan hak milik nomor 3200 tersebut sebanyak 2 kali angsuran.
Sampai tanggal 30 Juni 2025, Adi Suparminto belum menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan hak milik nomor 3200 kepada saksi SULASMI. Saat SULASMI menagih kepada Adi Suparminto sampai diberikan 2 kali surat somasi kepada Adi Suparminto, Adi Suparminto tetap tidak menyerahkan sertifikat tersebut. Hingga saksi SULASMI membatalkan untuk membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan oleh Adi Suparminto dan meminta uang muka dikembalikan. Tetapi Adi Suparminto tidak mengembalikannya.
Akibat dari perbuatan Adi Suparminto tersebut, saksi SULASMI mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. (*)
Editor : S. Anwar