Siti Khoirun Nisa (33 tahun) selaku Direktur PT Anisa Berkah Wisata terbukti melakukan tindak pidana penipuan calon jemaah umroh. Oleh karena itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis terhadap Siti Khoirun Nisa dibaacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Rabu, 21 Oktober 2026, yang dipimpin oleh Akhmad Budiawan. Siti Khoirun Nisa dinyatakan telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Penipuan Umroh, Komisaris PT Lukman Jaya Haramain Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Khoirun Nisa binti Makedar tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Siti Khoirun Nisa merupakan pemilik travel bernama PT Anisa Berkah Wisata yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa perjalanan wisata yang beroperasi sejak tahun 2023. Jabatannya sebagai Direktur.
Siti Khoirun Nisa mengenal Setiya Cahyaningrum sejak 3 tahun yang lalu dikarenakan Setiya Cahyaningrum telah 2 kali menggunakan jasa umroh travel milik Siti Khoirun Nisa.
Siti Khoirun Nisa menawarkan paket ekonomis kepada Setiya Cahyaningrum dengan harga Rp 18,5 Juta/ per orang dengan keberangkatan tanggal 07 Februari 2026 untuk program 16 hari, sehingga Setiya Cahyaningrum tertarik. Lalu pada 9 November 2025, Siti Khoirun Nisa menerima pendaftaran melalui Whatsapp dari Setiya Cahyaningrum sebanyak 17 orang.
Baca juga: Oknum Polres Mojokerto Dipenjara karena Tipu Warga Desa Ngarjo
Setelah itu, Siti Khoirun Nisa meminta tambahan 5 juta rupiah untuk kamar hotel pribadi Setiya Cahyaningrum dan Marsuto Alfianto (suami Setiya Cahyaningrum). Siti Khoirun Nisa menerima pelunasan pembayaran dari Setiya Cahyaningrum dengan jumlah Rp 314.500.000 ditambah Rp 5.000.000 yang Siti Khoirun Nisa terima melalui transfer bank kepada rekening Siti Khoirun Nisa, yaitu rekening BSI atas nama Siti Khoirun Nisa. Rinciannya Rp 50.000.000 pada 9 Desember 2025, Rp 50.000.000 pada 12 Desember 2025, Rp 21.500.000 pada 15 Desember 2025, Rp 70.000.000 pada 5 Januari 2026, Rp 60.000.000 pada 7 Januari 2026, Rp 63.000.000 pada 13 Januari 2026 dan Rp 5.000.000 pada 3 Februari 2026 dengan total pembayaran sebesar Rp 319.500.000.
Pada 6 Februari 2026 pukul 00.15 WIB, Siti Khoirun Nisa membeli visa pada provider Hidayatul Iman Abadi dan melakukan pelunasan pada 6 Februari 2026 pukul 00.45 WIB, sehingga visa tersebut baru terbit pada 9 Februari 2026 dengan jumlah 28 visa yang menyebabkan tidak ada jamaah yang berangkat pada 7 Februari 2026.
Pada 6 Februari 2026, Siti Khoirun Nisa memberikan konfirmasi kepada Setiya Cahyaningrum jika visa milik Setiya Cahyaningrum dan 16 orang temannya tidak keluar, sehingga Setiya Cahyaningrum tidak dapat berangkat umroh pada 7 Februari 2026, dikarenakan hal tersebut pada 6 Februari 2026 pukul 06.00 WIB Setiya Cahyaningrum langsung memesan paket umroh ke Travel lain, yaitu PT Noor Barokah Walidain dan melakukan pembayaran kepada PT Noor Barokah Walidain pada 6 Februari 2026. Kemudian Setiya Cahyaningrum meminta pengembalian pembayaran dalam kurun waktu 3x24 jam kepada Siti Khoirun Nisa.
Baca juga: Direktur Utama PT Arofah Mina Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Siti Khoirun Nisa tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 319.500.000 milik Setiya Cahyaningrum dikarenakan uang tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan koper x 17 orang = Rp 6.800.000, membeli tas selempang sebanyak 100 pcs = Rp 4.300.000, membeli buku do’a/umroh sebanyak 100 pcs = Rp 1.400.000, membeli syal sebanyak 100 pcs = Rp 5.100.000, membeli jilbab/ kerudung sebanyak 77 pcs = Rp 5.005.000, membeli mukenah sebanyak 20 pcs = Rp 2.450.000, membeli kain batik semi sutra sebanyak 2.500 Yet = Rp 70.000.000, membeli kain ihram sebanyak 20 set+sabuk haji 20 pcs = Rp 2.200.000, membeli Visa (3,5 juta x 17 orang = Rp 59.500.000, membayar uang muka (down payment) pembayaran hotel sebesar Rp 86.000.000 kepada Heri Iswanto (Land Arrangement Umroh/pihak ketiga), melalui rekening bank Mandiri atas nama Heri Iswanto.
Perbuatan Siti Khoirun Nisa mengakibatkan Setiya Cahyaningrum mengalami kerugian sebesar Rp 319.500.000. (*)
Editor : Redaksi