Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 memasuki pencermatan rancangan daftar caleg tetap (DCT), yang dimulai pada 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Setelah itu, penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023. Kemudian, pengumuman DCT pada 4 November 2023.
Untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024, dengan agenda pemilihan anggota legislatif dan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Usai Disorot DPRD Gresik, Dinas Pendidikan Gresik Hentikan Kerja Sama dengan LSM Mutiara Rindang
Sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, persiapan demi persiapan terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik ditingkat KPU Pusat sampai Kabupaten dan Kota. Persiapan termasuk pula dilakukan oleh KPU Kabupaten Gresik.
KPU Gresik sudah menyiapkan agenda pemilihan legislative di tingkat Kabupaten, dengan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik nomor 1549 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Akhmad Roni selaku Ketua KPU Gresik.
Daftar Caleg Sementara di Kabupaten Gresik yang dirangkum redaksi Lintasperkoro.com dari data KPU Gresik, terdiri dari 18 partai politik (parpol), yang meliputi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.
Masing-masing Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Gresik terlah mendaftarkan nama-nama calon legislatif, dengan jumlah :
1. PKB : 50 Caleg Sementara
2. Partai Gerindra : 50 Caleg Sementara
3. PDIP : 50 Caleg Sementara
4. Partai Golkar : 50 Caleg Sementara
5. Partai NasDem : 50 Caleg Sementara
6. Partai Buruh : 31 Caleg Sementara
7. Partai Gelora : 11 Caleg Sementara
8. PKS : 50 Caleg Sementara
9. PKN : 11 Caleg Sementara
10. Partai Hanura : 10 Caleg Sementara
11. Partai Garuda : 8 Caleg Sementara
12. PAN : 50 Caleg Sementara
13. PBB : 4 Caleg Sementara
14. Partai Demokrat : 50 Caleg Sementara
15. PSI : 1
16. Partai Perindo : 7 Caleg Sementara
17. PPP : 50 Caleg Sementara
18. Partai Ummat : 34 Caleg Sementara
Khusus daerah pemilihan (Dapil) 4 Gresik yang meliputi wilayah Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Wringinanom, berikut rangkuman daftar nama Caleg Sementara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerindra
PDIP
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
PKS
PAN
PBB
Baca juga: Hasil Suara M Rizaldi Saputra Unggul Sementara Diantara Para Caleg di Dapil 4 Gresik
1 |
Achirizal |
PBB |
Partai Demokrat
PPP
Partai Ummat
1 |
Sri Muninggar |
Partai Ummat |
2 |
Khoirul Aslam Al Hajj Al Baweani |
Partai Ummat |
*) Untuk Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, PSI, Perindo, tidak memiliki caleg di Dapil 4 Gresik
Pada pemilihan legislatif (Pileg) di tahun 2019, beberapa nama caleg yang lolos dan lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik, meliputi :
Nama |
Partai Politik |
Perolehan Suara |
Sugiyo Baca juga: 7 Desa di Kabupaten Gresik Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
Golkar |
5.988 |
Sujono |
PKB |
8.413 |
Much Abdul Qodir |
PKB |
6.071 |
Muchamad Zaifudin |
Gerindra |
5.446 |
Kamjawiyono |
Gerindra |
7.593 |
Sulis Irbansyah |
PDIP |
6.059 |
Dadang Catur R. |
NasDem |
5.061 |
Catatan : Sugiyo dari Partai Golkar kemudian di pergantian antar waktu (PAW) karena meninggal dunia. Adapun penggantinya ialah Atek, yang pada Pileg 2019 memperoleh suara sebanyak 2.161.
Editor : Syaiful Anwar