Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Oleh Seorang Sales Motor

lintasperkoro.com
MR tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Sidoarjo

MR, 29 tahun, wanita yang bekerja sebagai sales harian lepas pada beberapa dealer motor di Kabupaten Sidoarjo, menipu delapan konsumen pembelian motor. Total kerugian dari transaksi kesemuanya mencapai Rp. 201.000.000.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan MR tersebut dilaporkan ke polisi pada 13 Mei 2023 oleh korban AKH, warga Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Korban saat itu, melakukan transaksi tukar tambah untuk pembelian sebuah motor melalui MR yang sudah dikenalnya.

Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

“Korban AKH menyerahkan motor Yamaha N-Max senilai Rp.25.000.000 miliknya kepada MR untuk ditukar tambah dengan Honda PCX senilai Rp. 33.000.000. Sehingga korban cukup mentransfer Rp.8.000.000 ke pelaku plus menyerahkan motor Yamaha N-Max,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (3/10/2023).

Saat itu korban dijanjikan akan menerima sepeda motor baru Honda jenis PCX ABS warna merah pada 9 Desember 2022, namun ternyata sampai sekarang tidak pernah terealisasi atau unit motor pesanannya tidak kunjung diterima. Kemudian pada 13 Mei 2023, korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online

“Selanjutnya Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pada 18 September 2023 dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Desa Suko, Sidoarjo,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku MR, bahwa ia mengakui semua perbuatan penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya. Tujuan uang yang didapat dipergunakan untuk kepentingan pribadinya serta dipergunakan melunasi pembelian kendaraan milik orang lain yang sebelumnya juga memesan kendaraan melaluinya.

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

 Ancaman hukuman atas tindakan yang dilakukan tersangka MR, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru