Perumahan di Gresik Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal dari Desa Sirnoboyo

lintasperkoro.com
Perumahan Bumi Persada Hijau

Aktivitas galian c berada di Dusun Karang Asem, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Lahan yang digali ialah embung, kemudian materialnya dikirim ke salah satu perumahan di Desa Sirnoboyo.

Saat hendak dikonfirmasi perihal galian c tersebut pada Kamis (5/10/2023), Kepala Desa Sirnoboyo, Sumiati, tidak ada di kantornya.

Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Pacuh Diadukan ke Polda Jatim oleh LSM FPSR

Kemudian, saat dikonfirmasi pihak perumahan yang diduga membeli material galian c dari lahan embung di Dusun Karang Asem, ditemui oleh makerting bernama Fino. Fino yang diketahui salah satu Marketing Perumahan Bumi Persada Hijau menjelaskan, pihaknya membeli tanah urug dari galian embung tersebut sebesar Rp 250 ribu per rit (1 rit kurang lebih 8 sampai 10 kubik). Total yang disepakati sebanyal 150 rit.

Baca juga: Pemda DIY Menggandeng Ditreskrimsus Polda DIY Berantas Tambang Ilegal

"Masih belum dibayar," katanya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023). (adi)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru