Aktivitas galian c berada di Dusun Karang Asem, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Lahan yang digali ialah embung, kemudian materialnya dikirim ke salah satu perumahan di Desa Sirnoboyo.
Saat hendak dikonfirmasi perihal galian c tersebut pada Kamis (5/10/2023), Kepala Desa Sirnoboyo, Sumiati, tidak ada di kantornya.
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Kemudian, saat dikonfirmasi pihak perumahan yang diduga membeli material galian c dari lahan embung di Dusun Karang Asem, ditemui oleh makerting bernama Fino. Fino yang diketahui salah satu Marketing Perumahan Bumi Persada Hijau menjelaskan, pihaknya membeli tanah urug dari galian embung tersebut sebesar Rp 250 ribu per rit (1 rit kurang lebih 8 sampai 10 kubik). Total yang disepakati sebanyal 150 rit.
Baca juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban
"Masih belum dibayar," katanya kepada wartawan, Kamis (5/10/2023). (adi)
Editor : Syaiful Anwar