Polsek Bandung Wetan Tangkap 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan

lintasperkoro.com
Kompol Danu Raditya Atmaja saat konpers kasus pencurian dan pemberatan

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan petugas menerima laporan warga yang kehilangan barang elektronik dan langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di kantor EO beberapa waktu lalu.

"Kedua tersangka sedang mencari barang bekas sambil membawa karung. Saat berjalan melihat satu rumah dengan kondisi jendela terbuka, mereka pun memanjat pagar dan masuk ke halaman rumah," ucap dia didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan, Iptu Toni Sonjaya di Mapolsek Bandung Wetan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi

Pelaku Yadi menuturkan langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka memastikan tidak terdapat orang di dalam rumah. Selanjutnya, ia mencongkel pintu masuk rumah menggunakan linggis yang telah dibawa pelaku.

Keduanya pun masuk ke dalam rumah. Ia mengatakan mereka mencongkel kembali pintu kamar yang dikunci. Selanjutnya, mengambil barang-barang seperti televisi, kamera, laptop, komputer dan playstation dan lainnya.

"Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung. Mereka pun pergi meninggalkan rumah itu dan menyimpan barang di gerobak," kata dia.

Baca juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO

Ia mengatakan para pelaku langsung pergi menuju kontrakan Yadi yang berada di Cicaheum. Petugas yang mendapati laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua orang pelaku serta barang bukti yang belum sempat terjual di kontrakan.

"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," kata dia.

Baca juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 83,5 juta. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 562 KUHPidana dengan pidana kurungan 5 tahun.

Yadi berencana menjual barang-barang hasil curian untuk biaya hidup sehari-hari. Namun, sebelum dijual terlebih dahulu ditangkap. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru