Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hewan Ternak
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana hewan ternak, yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Inisial korban FS (30 tahun), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan inisial AI (30 tahun), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, tanggal 2 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Kronologi penangkapan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas piket Polsek Tulang Bawang Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dua ekor kambing.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat yang memperoleh informasi tersebut segera menuju lokasi di Tiyuh Penumangan. Setelah tiba di lokasi kejadian, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku inisial AI.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa kambing tersebut diperoleh dari hasil pembelian dari seseorang. Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, bertempat di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Korban sekaligus pelapor terbangun dari tidurnya karena mendengar suara induk kambing miliknya berteriak. Saat dilakukan pengecekan ke kandang, diketahui bahwa dua ekor anak kambing milik korban telah hilang.
Selanjutnya, ibu korban melihat seorang laki-laki tidak dikenal melintas di pinggir jalan dengan membawa alat angkut (obrok) dan terdengar suara kambing dari dalam obrok tersebut. Korban bersama ayahnya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan orang tersebut di jalan raya dekat tanah hibah Penumangan.
Saat dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku membawa kambing dari wilayah Pagar Dewa milik seseorang. Namun setelah dicek, kambing tersebut dipastikan merupakan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 2 ekor hewan ternak kambing, 1 unit sepeda motor warna hitam (trondol), 1 alat angkut (obrok) warna hijau.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menetapkan AI sebagai tersangka.
"Kepada tersangka, dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,"ujar AKP Juherdi Sumandi. (*)
Editor : Redaksi