Bea Cukai Gelar Pengawasan dan Pelayanan Kapal Pesiar

lintasperkoro.com
Pengawasan dan Pelayanan Kapal Pesiar

Bea Cukai kembali menggelar pemeriksaan terhadap kedatangan kapal pesiar sejalan dengan tugasnya sebagai community protector. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah untuk mengawasi dan mencegah masuknya barang ilegal ke dalam daerah pabean Indonesia. Kali ini pemeriksaan dilakukan di dua wilayah, masing-masing di Semarang dan Tual.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, untuk memastikan tidak ada barang larangan maupun pembatasan (lartas) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

“Setiap penumpang dapat membawa barang bawaan dan diberikan pembebasan bea masuk sampai dengan USD500. Sedangkan untuk ketentuan cukai, setiap penumpang maksimal dapat membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alcohol (MMEA).”

Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pengawasan dan pelayanan kedatangan kapal pesiar yang sandar di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jum’at (29/09). Kapal pesiar yang terdaftar dengan nama MV National Geographic Orion tersebut mengangkut sebanyak 139 penumpang yang rencananya akan mengunjungi beberapa destinasi wisata di wilayah Jawa Tengah sebelum melanjutkan perjalanannya ke Pulau Karimun Jawa.

Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo

“Bea Cukai menyadari bahwa wisata cruise atau kapal pesiar di Indonesia memiliki potensi besar. Menjadi tugas Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan kepada barang yang masuk sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan melindungi masyarakat atas pemasukan barang ilegal,” jelas Encep.

Sementara di Tual, Bea Cukai juga melaksanakan boatzoeking dan pelayanan vessel declaration (VD) terhadap kapal yacht Vivierae II asal Thursday Island (29/09). Kapal tersebut akan mengelilingi beberapa tempat wisata di Indonesia, antara lain Pulau Benoa, Bali, Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur, hingga Pelabuhan Kaimana.

Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara

“Dalam pemeriksaan ini, petugas Bea Cukai melakukan beberapa penelitian seperti manifes, senjata api, obat-obatan, dan daftar barang lainnya. Petugas juga melakukan pengecekan muatan dalam kapal serta melakukan pemeriksaan dalam ruang-ruang yang ada di dalam kapal,” jelas Encep.

“Melalui pemeriksaan sarana pengangkut, termasuk yacht dan cruise Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan guna mencegah adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sehingga dapat mendorong pariwisata Indonesia untuk lebih baik,” pungkasnya. (dit)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru