Seakan tiada habisnya populasi Galian C di Kabupaten Mandailing Natal, kian menuai kontroversi. Contohnya saja Galian yang dilakukan oleh CV Kramat Sakti yang beroperasional di Aliran Sungai Batang Gadis Penyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Bahkan Galian C yang menjadikan pasir sebagai tambang utama ini seringkali dilaporkan masyarakat sekitar sebagai kegiatan yang dapat merusak kelestarian alam.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat pun mengadukannya kepada Abdul Rahim Siregar yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilam Sejahtera (PKS). Atas laporan ini, Abdul Rahim pun tak tinggal diam.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Saat proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Sumut, Muliadi, Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Sumut, Faisal Nasution, dan Kadis Lingkungan Hidup Sumut, Ibu Yuliani Siregar, Abdul Rahim meminta kepada stakeholder terkait agar memiliki kemauan yang kuat dalam mendata, mengatur hingga menertibkan perusahaan galian c yang ada agar memberi manfaat bagi masyarakat dan mempidanakan perusahaan yang melanggar peraturan hingga merusak kelestarian alam.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
“Berantas habis galian C ilegal yang meresahkan masyarakat. Kita harus punya kemauan mendata dan mentertibkan agar tidak ada lagi galian c seperti ini yang merugikan negara dan merusak kelestarian alam," tegas pria yang jadi Anggota Legislatif (Aleg) Dapil Sumut 7 ini saat RDP pada Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Ketegasan Abdul Rahim jelas terlihat tatkala memukul meja rapat akibat jawaban CV Kramat Sakti yang bertele-tele saat ditanya soal perizinan perusahaan tersebut. Bagi Abdul Rahim, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti apalagi yang menyangkut kerusakan lingkungan alam sekitar. (dry)
Editor : Ahmadi