Gugatan Usia Capres dan Cawapres Ditolak

Reporter : Redaksi
Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres dan cawapres bersifat mengikat. Hal itu diungkapkan Mahfud usai memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Senin, 16 Oktober 2023.

“Apa pun kalau putusan MK itu kan mengikat, silakan, kita tunggu saja,” kata Mahfud di Surabaya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Pesan Kesedihan Mahfud MD saat Ditinggal Ibundanya

Untuk itu, Mahfud MD mengingatkan agar semua pihak menerima setiap keputusan MK terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Baca juga: Rekrutmen Penulis Berita Ad Hoc di Mahkamah Konstitusi

“Pokoknya kita harus siap dengan apa pun putusan MK,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan itu dilayangkan oleh PSI dan tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Anggota DPRD Sidoarjo Didemo Mahasiswa Usai Dilantik

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan. (Pan)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru