Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/10/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.
Baca juga: SUTET di Desa Kutogirang Terancam Roboh Akibat Tambang Galian C
"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya.
Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat sekitar.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Bontomanai Meresahkan Warga
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.
Baca juga: Tambang Ilegal di Desa Sukodono Gresik Memicu Gejolak Warga
Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (tnw)
Editor : Mula Eka P.