Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/10/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya.
Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat sekitar.
Baca juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.
Baca juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang
Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (tnw)
Editor : Ahmadi