Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Galian C ilegal di Desa Kendati

lintasperkoro.com
Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang garis peringatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas gali tanah atau galian C ilegal di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, pada Senin (16/10/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penghentian aktivitas ini berdasarkan pengaduan masyarakat Kecamatan Gunung Kaler kepada Satpol PP.

Baca juga: Balita Tewas Terjerumus ke Dalam Kubangan Bekas Galian C di Madiun

"Kami pasang Pol PP line pada alat berat yang berada di lokasi dan memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinannya," katanya.

Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas cut and fill ini disaksikan secara langsung oleh Camat Gunung Kaler dan unsur TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat sekitar.

Baca juga: Tiga Lokasi Tambang Galian C Ilegal Disegel Pemkab Temanggung

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dua buah unit berat yang dipergunakan pada aktivitas galian tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada pengelola aktivitas galian untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan Trantibum," ucap Agus.

Baca juga: Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan di Langkat Terburuk di Sumatera Utara

Diketahui, aktifitas cut and fill merupakan kegiatan konstruksi dengan menggali dan menimbun.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan menindak segala aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. (tnw)

Editor : Mula Eka P.

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru