Sidang kasus pemerkosaan dengan Terdakwa Samsul Andrianto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, berakhir pada Rabu, 11 Maret 2026. Hasil sidang memutuskan bahwa Samsul Andrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
Ketua Majelis Hakim, Ratna Damayanti Wisudha menyatakan, Terdakwa Samsul Andrianto terbukti melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Gabah di Jember Dibebaskan dari Pasal Pidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi sejumlah Rp 1.600.000, dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila lewat jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Restitusi, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Restitusi," kata Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutannya. Samsul Andrianto dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar restitusi kepada korban sejumlah Rp 30.306.000, sebagaimana hasil perhitungan dalam Surat LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Nomor : R – 1118/4.1.IP/LPSK/2026 tanggal 06 Ferbruari 2026 perihal pengajuan permohonan restitusi.
Uraian kejadian kasus pemerkosaan yang dilakukan Samsul Andrianto, pada Sabtu, 13 Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB, Samsul Andrianto yang memiliki perasaan suka kepada korban (22 tahun) sedang mengkonsumsi minuman keras jenis arak bersama dengan teman – temannya. Kemudian Samsul Andrianto teringat kepada korban yang tinggal sendiri di rumahnya di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, karena kedua orang tua korban sedang merantau di Kalimantan. Sedangkan adik kandung korban sedang mondok di Jember.
Sekira jam 02.00 WIB, saat korban sedang tidur di kasur bawah yang berada di ruang tamu dengan kondisi rumah gelap dan sepi, tiba – tiba Samsul Andrianto dalam kondisi mabuk masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar tengah dengan cara mencongkel dan masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut yang di bawahnya terdapat tumpukan bata merah tempat Samsul berpijak untuk naik dan masuk ke dalam rumah.
Samsul Andrianto mencari keberadaan korban di setiap kamar dan menemukan korban sedang tidur dengan posisi terlentang di kasur bawah di ruang tamu.
Pada saat itu, korban terbangun dan melihat keberadaan Samsul Andrianto yang berdiri di dekat kaki korban. Dan korban bertanya “Siapa?”
Samsul Andrianto langsung mencekik leher korban sampai korban jatuh ke lantai. Kemudian Samsul Andrianto menarik rambut dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali, sehingga korban berusaha berontak dengan cara berteriak dan berlari.
Baca juga: Indra Firmansyah, Pelaku Pemerkosaan di Lombok Tengah Divonis Ringan
Namun Samsul Andrianto menarik korban sampai korban terlempar ke tembok mengenai lengan dan kepala sebanyak satu kali, serta memukulkan wajah korban menggunakan tangan kiri mengenai mata sebelah kanan.
Pada saat korban mencoba untuk berteriak, Samsul Andrianto memasukkan jari tangannya ke dalam mulut korban dan berkata kepada korban, “Diam kamu, mati kamu”, sehingga korban tidak berani berteriak dan terdiam karena takut dengan Samsul Andrianto.
Samsul Andrianto langsung menyeret korban dengan cara memegang dari dekat ketiak korban masuk ke dalam kamar dan ditidurkan di atas kasur yang berada di lantai. Selanjutnya Samsul Andrianto membuka celana pendek dan celana dalam Samsul Andrianto.
Samsul Andrianto melepas celana dalam dan menaikkan daster serta membuka bra yang dikenakan oleh korban, sehingga payudara korban terlihat.
Kemudian Samsul Andrianto mencium pipi dan meremas payudara korban. Awalnya berusaha memasukkan alat kelamin Samsul Andrianto ke dalam alat kelamin korban, namun tidak bisa, sehingga Samsul Andrianto memasukkan jari telunjuk tangan kanan Samsul Andrianto ke dalam alat kelamin korban.
Baca juga: Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara
Setelah itu, Samsul Andrianto memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban, digerakkan maju mundur beberapa kali sambil tangan Samsul Andrianto meremas payudara korban.
korban berkata kepada Samsul Andrianto, “Bentar lagi sholat Shubuh, nanti banyak orang”, dengan tujuan agar Samsul Andrianto berhenti menggerakkan alat kelamin Samsul Andrianto di dalam alat kelamin korban, sehingga Samsul Andrianto mau dan menyuruh korban untuk membuka pintu depan rumah.
Beberapa saat kemudian, Samsul Andrianto pergi meninggalkan korban dan berpesan kepada korban, “Awas, ojok lapor”.
Setelah Samsul Andrianto pergi, korban langsung mengenakan baju dan kerudung untuk ke rumah Kepala Desa. korban melaporkan perbuatan Samsul Andrianto ke Kepolisian Sektor Balung. (*)
Editor : S. Anwar