Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara
Supari, warga Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, harus menanggung perbuatannya yang telah menyetubuhi anak disabilitas. Bukan hanya sekali saja, Supari ternyata berulang kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Supari mendekam di penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Terdakwa Supari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau perbawa memaksa untuk melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diatur Pasal 6 Huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf H Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Dina Pelita Asmara selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 18 Februari 2026.
Sebelumnya, Supari dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Supari terjadi ketika korban, sebut saja Melati, bekerja dengan Supari, yang mana korban Melati bekerja membantu terdakwa di kebunnya. Korban Melati bekerja mulai pagi hari hingga petang hari.
Pada Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB, yang mana setelah Supari selesai bekerja di kebun miliknya, Supari tiba-tiba menarik tangan korban Melati dengan berkata “mayuh” (ayo).
Supari memerintahkan korban Melati untuk tidur terlentang di atas gubuk kebun milik Terdakwa. Kemudian Supari membuka rok korban Melati dan menurunkan celana dalam saksi korban Melati hingga terlepas. Pada saat itu, saksi korban Melati tidak melakukan perlawanan dikarenakan takut.
Pada saat posisi korban Melati terlentang, sedangkan posisi Supari di atas berhadapan, Supari memasukan alat kemaluan/penisnya ke dalam alat kelamin/vagina korban Melati. Kemudian Supari menggerakan pinggulnya naik turun beberapa kali.
Kemudian berganti posisi dengan korban Melati menungging sementara Supari berlutut di belakang saksi korban Melati. Kemudian Supari memasukan kembali kembali alat kelamin/penisnya ke dalam vagina milik saksi korban Melati.
Supari menggerakan pinggulnya maju mundur beberapa kali kurang lebih 10 menit sambil mencium pipi dan bibir korban Melati, sehingga Supari mengeluarkan cairan sperma di perut korban Melati.
Supari melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebanyak 6 kali, yang mana dilakukan pada Februari 2025 sampai dengan bulan April 2025. Perbuatan kedua dan seterusnya memilik kronologi yang sama.
Supari juga pernah mencabuli dan menyetubuhi saksi korban di tempat tinggalnya di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Pada saat itum korban Melati menonton TV bersama dengan Supari. Setelah itu, korban Melati menarik baju Supari hingga Supari dan korban Melati jatuh terlentang.
Setelah itu, Supari mencium pipi korban dan Supari menaikkan rok korban hingga perut. Kemudian Supari membuka celana dalam korban Melati hingga lutut. Kemudian Supari membuka celana dan celana dalam Supari.
Setelah itu Supari menggesek-gesekkan penisnya di luar vagina korban Melati dan memasukkan penis Supari ke dalam vagina saksi korban Melati dan menggerakkan penis Supari keluar masuk kedalam vagina korban Melati kurang lebih selama 10 menit hingga Supari mengeluarkan sperma di dalam vagina korban Melati.
Berdasarkan Surat PemberItahuan Nomor : 400.7/885/35.09.311.18/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dalam pemeriksaan kesehatan terhadap pasien korban Melati bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai Penyandang Disabilitas/cacat. (*)
Editor : Redaksi