2 Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Gabah di Jember Dibebaskan dari Pasal Pidana

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Satria menunjukkan bukti kuitansi kerjasama bisnis gabah. (Foto : ist)
Satria menunjukkan bukti kuitansi kerjasama bisnis gabah. (Foto : ist)
grosir-buah-surabaya

Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat diseret ke Pengadilan Negeri Jember atas kerjasama investasi usaha gabah dengan Satria. Satria dirugikan senilai Rp 75 juta atas uang investasi yang ditanamkan kepada Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat.

Meski demikian, Majelis Hakim membebaskan Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat dari pasal pidana meski perbuatan Terdakwa Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat terbukti bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Saswito P Lim bin Abdul Azis dan Terdakwa Rusdiono Cokrodiningrat bin Sujak telah terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim ke Pengadilan Negeri Jember, Ade Irma Susanti saat sidang putusan pada Selasa, 14 April 2026.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Gunawan memilih banding. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menilai, Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan turut serta melakukan Penggelapan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 486 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 Undang Undang epublik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Saswito P Lim bin Abdul Azis dan Terdakwa Rusdiono Cokrodiningrat bin Sujak masing masing selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan dan memeritahkan agar tetap berada dalam tahanan sementara,” demikian isi tuntutan Jaksa. 

Pada April 2016, bermula Rusdiono Cokrodiningrat berkata kepada saksi korban Satria, jika dirinya ingin memiliki usaha supaya mendapatkan penghasilan. Karena saksi korban Satria sudah kenal dekat dengan Rusdiono Cokrodiningrat, lalu Satria menanyakan kepada Rusdiono Cokrodiningrat ingin bisnis apa.

Jawab Rusdiono Cokrodiningrat, ingin berbisnis jual beli gabah padi bersama dengan Saswito P Lim. Dalam hal tersebut, Rusdiono Cokrodiningrat bersama dengan Saswito P Lim, mengatakan uang modal jual beli gabah padi akan dikelolanya selama 5 tahun. Setelah 5 tahun. Hasilnya akan dibagi 2 dan akan mendapat keuntungan sebesar Rp 4.000.000 per bulannya.

Mendengar hal itu, Satria tertarik dan juga merasa kasihan kepada Rusdiono Cokrodiningrat. Selanjutnya, Satria mengajukan kredit pinjaman uang di Koperasi Bang Musamba Sukowono dan mendapatkan pinjaman sejumlah kurang lebih Rp 75.000.000. 

Pada Rabu 11 Mei 2016 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Satria di Dusun Krajan, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukokerto, Kabupaten Jember, uang tersebut diserahkan kepada Saswito P Lim bersama dengan Rusdiono Cokrodiningrat dan disaksikan oleh Nurul Fatimah dan Yulianis dan juga disertai kuitansi nomor 01 tertanggal 11 Mei 2016.

Awalnya usaha dagang padi gabah tersebut berjalan dengan lancar. Namun dengan berjalannya waktu, Satria melihat barang gabah padi sudah habis dan juga usaha Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat sudah tidak beroperasi lagi.

Hal itu tidak ada pemberitahuan kepada Satria, bahkan terkait laporan untung rugi juga tidak ada. Hingga sekarang, Satria tidak pernah menerima keuntungan setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp 4.000.000. Uang modal usaha jual beli gabah padi sebesar Rp 75.000.000 tidak kembali kepada Satria.

Satria pernah menagih uang tersebut kepada Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat, namun tidak ditanggapi atau merespon melainkan uang tersebut sudah habis.

Mengalami hal tersebut, Satria melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukowono guna mempertanggungjawabkan perbuatan Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat. 

Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat mengajak Satria untuk bekerjasama dan memberikan uang untuk modal usaha jual beli gabah hanyalah akal akalan dan tipu muslihatnya saja dan mengatakan hal itu agar Satria percaya.

Akibat perbuatan Saswito P Lim dan Rusdiono Cokrodiningrat tersebut, Satria mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 75.000.000. (*)