Oknum Anggota LSM Pemeras Kepala Sekolah Rp 12 Juta Menyerahkan Diri

lintasperkoro.com
Rilis kasus di Polres OKU Timur

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan daftar pencarian orang terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang jadi tersangka kasus pemerasan kepala sekolah (Kasek). Usai DPO selama 3 hari, kini tersangka bernama Tomo (68 tahun) menyerahkan diri.

Tomo disangka pemerasan kepala sekolah hingga Rp 12 juta. Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, tersangka Tomo menyerahkan diri diantarkan langsung oleh anaknya pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Tomo. Termasuk peran keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Total sekarang sudah ada dua tersangka yang ditahan, satu menyerahkan diri antarkan langsung oleh keluarganya kemarin,” kata AKP Hamsal, pada Rabu (18/10/2023).

Hamsal menerangkan, Tomo saat kejadian berlangsung sedang berada di dalam mobil bersama empat orang temannya yang lain. Ketika tersangka utama Marlan Sani (53 tahun) ditangkap saat hendak mengambil uang, mereka pun langsung kabur melarikan diri dengan menggunakan mobil. 

Tiga hari setelah kejadian, Tomo pun akhirnya memilih menyerahkan diri ke petugas karena tak tahan menjadi buronan. 

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban lain. Untuk para pelaku kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena akan terus kami kejar,” ujarnya.

Baca juga: Produksi Pupuk Organik, Petani Ditangkap, Lalu Diperas oleh Oknum Anggota Polres Madiun

Menurut Hamsal, modus tersangka memeras Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), Toto Margo Mulyo di Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dengan mengancam akan menyebarkan berita adanya tindak kekerasan dan pelecehan seksual di sekolah tersebut. 

Karena ketakutan akreditasi sekolahnya menurun, Slamet Rohmadi (53 tahun), selaku kepala sekolah diminta untuk membayar uang Rp 12 juta untuk enam orang tersangka tersebut. Namun, korban saat itu hanya sanggup membayar Rp 4 juta. 

“Hasil pemeriksaan, laporan kasus kekerasan itu ternyata tidak ada dan ternyata sudah selesai secara kekeluargaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkap satu orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MS (53 tahun) lantaran telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah.

Baca juga: Identitas 12 Orang yang Diamankan Satreskrim Polres Tuban Atas Dugaan Pemerasan

Selain MS, polisi masih memburu lima orang LSM lainnya yang berhasil melarikan diri ketika peristiwa itu berlangsung. Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/10/2023).

Mulanya, enam orang yang mengaku sebagai LSM datang ke Sekolah Dasar (SD) di Desa Tambakboyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Mereka kemudian menemui Slamet Rohamdi (54 tahun) yang merupakan kepala sekolah SD tersebut. 

Kelompok LSM ini kemudian mengancam akan mempublikasikan adanya kekerasan dan perbuatan cabul yang ada di sekolah bila tidak diberikan uang Rp 12 juta. Namun, korban saat itu hanya menyanggupi memberi uang Rp 4 juta. Uang itu kemudian hendak diambil MS di ruangan korban. Ketika hendak mengambil, Polisi yang sudah berada di lokasi langsung menangkap tersangka. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru