Ibu dan Anak Kompak Jualan Pil Ekstasi dan Sabu

lintasperkoro.com
Kombes Pol Budi Sartono saat rilis kasus narkoba

Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap dua orang perempuan yang merupakan ibu dan anak, yang menjadi bandar ekstasi serta sabu. Keduanya diketahui berinisial TMC (40 tahun) dan WD (67 tahun). 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari kedua pelaku itu, Polisi amankan ribuan pil ekstasi. Polisi juga mendapati belasan paket sabu siap edar. 

Baca juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pacet Kurang Dari 1x24 Jam

"Total barang bukti ada 1.002 pil ekstasi dan belasan paket kecil sabu siap edar, sebanyak 11 paket," kata Budi, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, Kasi Humas Polrestabes Bandung, pada Kamis (19/10/2023).

Budi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkap pelaku berinisial TMC, di kawasan Lengkong, Kota Bandung. Saat ditangkap anggota Polisi, pelaku kedapatan membawa sabu. 

Lalu, pelaku TMC pun dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Saat Polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku, di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Polisi mendapati sang ibunya, WD, tengah berada di rumah. 

Polisi pun lakukan penggeledahan, dan mendapati adanya ribuan butir pil ekstasi. Ibu dan anak itupun tanpa perlawanan mengakui jika ribuan pil ekstasi itu merupakan milik mereka. Selain itu, Polisi juga mendapati 11 paket sabu seberat 35 gram. 

Baca juga: Sat Reskrim Polrestabes Bandung Tangkap Dua Orang Pelaku Begal

"Dalam pemeriksaan, ibu dan anak ini mengaku mendapat ribuan ekstasi dan sabu dari anak laki-lakinya yang saat ini dalam pengejaran, masih DPO," ungkapnya. 

Dalam mengedarkan ekstasi, ibu dan anak ini cukup lihai. Mereka, kata Budi, melakukan penggerusan terhadap pil ekstasi sebelum dijual kembali. 

Setelah pil ekstasi digerus, keduanya memasukan serbu ekstasi, ke kapsul yang telah disiapkan.

Baca juga: Polisi Tanam 1000 Pohon Berbagai Jenis di Area Curug Madi

"Baru diedarkan setelah pengemasan di kapsul. Penjualannya diarahkan oleh anak lakinya yang masih DPO," katanya. 

Keduanya, menjual ekstasi dan sabu sejak bulan Agustus 2023. Kini, keduanya pun tengah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 dan UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru