Satreskrim Polres Tapanuli Utara menggrebek area penambangan galian batu gunung ilegal di Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tiga orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Tiga orang pelaku tambang ilegal ini ialah Chandra Sianturi (44 tahun) dan dua anggotanya, yaitu Bastian Rajagukguk (23 tahun), dan Amihut Sianturi (20 tahun).
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Selain ketiga orang yang ditangkap, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 (satu) unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 (satu) unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( MINERBA) yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)."
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan mengatakan, sebelum dilakukan pengungkapan, di lokasi kejadian memang kerap dijadikan warga tempat penambangan liar.
Lalu pada Kamis (19/10/2023), Polisi mengultimatum agar aktivitas penambangan dihentikan karena tidak memiliki izin. Namun pelaku tidak menghiraukan.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Makanya, Satreskrim Polres Tapanuli Utara langsung menggrebek dan menangkap 3 orang. (dry)
Editor : Ahmadi