Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) hari ini, Senin (30/10/2023), kembali menghadapi sidang di Pengadilan Tuen Mun, Hong Kong. Perkara yang membelit ialah penyelundupan narkotika.
Dua PMI tersebut adalah Puput Wahyuni (40 tahun) dan Eno Riani (43 tahun). Sidang yang dihadapi keduanya teregister dengan nomor perkara TMCC1433/2022.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu
Hal menarik yang terjadi dengan kedua PMI tersebut adalah modus kamuflase yang mereka dan sindikat mereka lakukan saat membawa masuk narkotika berjenis sabu, yakni dengan merubah bentuk sabu dikamuflase menjadi mie instan.
Peristiwa tersebut persisnya terjadi pada 17 Agustus 2022, dimana seluruh Rakyat Indonesia pada saat itu tengah memeriahkan hari kemerdekaan, namun kedua PMI tersebut justru tertangkap petugas Bea Cukai di kawasan Kam Tin yang curiga dengan sebuah kontainer yang melakukan bongkar muatansekira pukul 3 sore waktu Hong Kong.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Kecurigaan tersebut rupanya membuahkan hasil. Setelah didatangi, petugas kemudian memeriksa barang yang sedang dipindahkan dari kontainer. Dan tidak meleset rupanya, barang yang kasat mata dikemas dalam kemasan mie instan merk favorit Indonesia ini ternyata isinya bukan mie lagi.
Keseluruhan terdapat 40 bungkus mie instan yang isinya telah diganti dengan kokain yang dibentuk sedemikian rupa untuk mengelabuhi petugas serta 1 kilogram sabu.
Baca juga: Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Kasus tersebut melibatkan enam orang yang diperiksa dan dituntut ke pengadilan secara terpisah. Keenam orang tersebut terdiri dari 3 warga Srilanka dan 3 warga Indonesia yang berstatus paperan.
Mereka dijerat dengan UU Anti narkotika dan Obat Berbahaya pasal 134 dengan sangsi pidana maksimal penjara seumur hidup serta denda maksimal HKD 500 ribu. (Ins)
Editor : Ahmadi